QS. Ali Imran (3) : 28
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi 
wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat 
demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena 
(siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan 
Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya 
kepada Allah kembali (mu).

QS. an-Nisa' (4) : 144
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang 
kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah 
kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?.

QS. al-Mai'dah (5) : 51
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang 
Yahudi dan Nasrani menjadi wali (mu); sebahagian mereka adalah wali 
bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil 
mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan 
mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang 
yang zalim.

QS. at-Taubah (9) : 23
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan 
saudara-saudaramu menjadi wali (mu), jika mereka lebih mengutamakan 
kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan 
mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

tolong dijelaskan!!!!!

Kirim email ke