Assalamualaikum. Wr. Wb. bolehkah seseorang mengantikan zakat penghasilan menjadi sebuah pemotongan hewan qurban? kebetulan nilai hewan qurban ini beberapa kali lipat dari jumlah rupiah zakat penghasilan.
bila diperbolehkan ataupun dilarang saya harap para sahabat bersedia menyebutkan dalilnya. terima kasih atas responsnya Wassalamualaikum. eridia [Non-text portions of this message have been removed]

