Assalamualaikum. Wr. Wb.

bolehkah seseorang mengantikan zakat penghasilan menjadi sebuah pemotongan
hewan qurban? kebetulan nilai hewan qurban ini beberapa kali lipat dari
jumlah rupiah zakat penghasilan.

bila diperbolehkan ataupun dilarang saya harap para sahabat bersedia
menyebutkan dalilnya.

terima kasih atas responsnya


Wassalamualaikum.

eridia


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke