Assalamualaikum Wr. Wb. Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya sampaikan perihal menghajikan seseorang yang sudah almarhum. : 1). Apakah yang pergi harus anak nya./ saudaranya mengatas namakan almarhum ? 2) Apakah anaknya harus jadi haji terlebih dahulu... 3). Apakah kita hanya bayar seseorang yang menawarkan jasanya.( biasanya penyelenggara haji menawarkan jasa tersebut ).
Terima kasih sebelumnya atas sharing ilmu. Mohon juga disertakan dalil-dalil dari sunnah maupun Al-Qur'an.. Wasssalamualaikum Wr. Wb. Nuryadi

