http://www.detiknews.com/read/2009/03/30/170837/1107335/10/uu-pornografi-kembali-dijudicial-review

Senin, 30/03/2009 17:08 WIB

UU Pornografi Kembali Dijudicial Review
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - UU Pornografi sore ini akan kembali didaftarkan ke Mahkamah 
Konstitusi untuk di tinjau ulang secara hukum (judicial review). Para pemohon 
menilai UU Nomor 44 Tahun 2008 ini dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 tentang 
HAM.

"Kami akan mengajukan judicial review sore ini," kata Kuasa Hukum pemohon, Sri 
Nur Herawati dalam jumpa pers di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin, 
(30/3/2009).

Lebih lanjut dia menilai UU ini tak mempunyai rumusan yang jelas pada pasal 20. 
Dalam pasal tersebut di sebutkan jika masyarakat diberi peluang untuk berperan 
serta dalam pencegahan pornografi. Bergabung dalam gugatan pemohon tersebut 
sebanyak 11 LSM serta 1 pengelola sanggar Jaipong. 

"Rumusan yang tak jelas ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan ini
merugikan perempuan. Alasan ini melanggar pasal 28I ayat (4) dan (5)," 
tambahnya.

Sebaga contoh pasal 1 tentang definisi Pornografi. Definisi yang tak jelas 
dikhawatirkan akan merusak tatanan masyarakat terutama merugikan perempuan. 
"Apalagi yang menafsirkan umumnya laki-laki. Contoh yang dirugikan adalah 
penari jaipong," pungkasnya.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan beberapa Lembaga 
Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Perkumpulan Lembaga Studi dan Advokasi 
Masyarakat (ELSAM), The Wahid Institute Foundation, Gerakan Integrasi Nasional 
(GIN), Yayasan Anand Ashram, dan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan 
Demokrasi, serta beberapa perorangan warga negara Indonesia juga mengajukan uji 
materi UU Pornografi.

Kirim email ke