Betul Mbak Hana,
Pelaksanaannya sungguh rumit, jgnkan ke luar keluarga kita, dalam keluarga
kita aja kadang masih tergiur euforia di luaran. Atau kadang kita berusaha
menerapkan syari'at yang benar di keluarga kita sendiri, ketika ada cibiran
dari luar terkadang keistiqomahan keluarga goyah juga.

Menurutku, ini mimpi juga sih......semua bergerak. Dari diri kita, lalu kita
mengajak dan mengajari keluarga kita, tapi dari pembuat hukumnya juga ada
itikad baik untuk menegakkan syari'at (buat umat Islam tentunya, bukan buat
umat lain). Jadi, ya dari atas bergerak dan dari bawah bergerak juga sedikit
demi sedikit. Salah satu cara untuk mengejar mimpi ini, salah satunya ya
pada moment terdekat ini kita bisa tentukan para pembuat hukum ini bisa kita
pilih orang2 yang terbaik akhlaknya dari yang terbaik, bukan sebaliknya.
Nah....mimpi selanjutnya ya nanti cari cara lain, setidaknya mimpi ini bisa
mendekati tercapai sedikit demi sedikit, drpd tdk sama sekali, atau hanya
sekedar mimpi yang kosong.....insyaAllah....Amin!
Salam,
Mulyono

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]]on
Behalf Of suhana032003
Sent: Tuesday, March 31, 2009 10:29 AM
To: [email protected]
Subject: [syiar-islam] Re: UU Pornografi Kembali Dijudicial Review ...
innalillaahi wainna ilaihi raajiuun!


Wa'alaykum salam wr.wb.

Tapi masalahnya, tidak semua sependapat untuk berlakukan syariat islam,
karena walaupun mayoritas masyarakat indonesia adalah muslim namun
kebanyakan belum berislam:) hmm..aku lebih optimis syariat islam akan
bergulir dgn sendirinya, setelah kita mempelajari islam dgn benar, ya..kalau
kita konsekuen terhadap diri kita masing2 terlebih dahulu untuk mencari ilmu
islam yg benar dan konsekuen menjalankannya kemudian mengajarinya kepada
keluarga kita dan berlanjut kepada kerabat dan seterusnya spt MLM, insya
Allah tanpa ada paksaan dan benturan yg berarti, syariat islam akan berdiri
sendiri karena kesadaran akibat ilmu yg sudah dipelajari dgn benar.

itu hanya cita2 dan mimpiku aja, namun menjalankannya tidak semudah angan2

salam
hana

--- In [email protected], "Ediyus Hz" <edi...@...> wrote:
>
> Assalaamu'alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
> Sebenarnya yang tepat bagi umat Islam adalah undang-undang untuk
> pelaksanaan syariat Islam bagi seluruh pemeluk Islam di Indonesia.....
> Jadi jika orang-orang kufar mau telanjang (astaghfiruLLAH) terserah
> mereka.... Kalau UU syariat Islam sudah sah, dan jika ada orang-orang
> Islam yang ngeri dengan syariat Islam, yaa.... Laa Ikraha-fiddiin....
>
> Wassalaamu'alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
> Ediyus Hz
> Isy Kariman Aumut Syahidan!!!
>
>
> -----Original Message-----
> From: [email protected] [mailto:[email protected]]
> On Behalf Of rsa
> Sent: Monday, March 30, 2009 5:39 PM
> To: [email protected]
> Subject: [syiar-islam] UU Pornografi Kembali Dijudicial Review ...
> innalillaahi wainna ilaihi raajiuun!
>
> http://www.detiknews.com/read/2009/03/30/170837/1107335/10/uu-pornografi
> -kembali-dijudicial-review
>
> Senin, 30/03/2009 17:08 WIB
>
> UU Pornografi Kembali Dijudicial Review
> Andi Saputra - detikNews
>
> Jakarta - UU Pornografi sore ini akan kembali didaftarkan ke Mahkamah
> Konstitusi untuk di tinjau ulang secara hukum (judicial review). Para
> pemohon menilai UU Nomor 44 Tahun 2008 ini dinilai melanggar pasal 28
> UUD 1945 tentang HAM.
>
> "Kami akan mengajukan judicial review sore ini," kata Kuasa Hukum
> pemohon, Sri Nur Herawati dalam jumpa pers di Jalan Matraman Raya,
> Jakarta Timur, Senin, (30/3/2009).
>
> Lebih lanjut dia menilai UU ini tak mempunyai rumusan yang jelas pada
> pasal 20. Dalam pasal tersebut di sebutkan jika masyarakat diberi
> peluang untuk berperan serta dalam pencegahan pornografi. Bergabung
> dalam gugatan pemohon tersebut sebanyak 11 LSM serta 1 pengelola sanggar
> Jaipong.
>
> "Rumusan yang tak jelas ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan
> ini merugikan perempuan. Alasan ini melanggar pasal 28I ayat (4) dan
> (5)," tambahnya.
>
> Sebaga contoh pasal 1 tentang definisi Pornografi. Definisi yang tak
> jelas dikhawatirkan akan merusak tatanan masyarakat terutama merugikan
> perempuan. "Apalagi yang menafsirkan umumnya laki-laki. Contoh yang
> dirugikan adalah penari jaipong," pungkasnya.
>
> Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan beberapa
> Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Perkumpulan Lembaga Studi dan
> Advokasi Masyarakat (ELSAM), The Wahid Institute Foundation, Gerakan
> Integrasi Nasional (GIN), Yayasan Anand Ashram, dan Koalisi Perempuan
> Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, serta beberapa perorangan warga
> negara Indonesia juga mengajukan uji materi UU Pornografi.
>
>
>
> ------------------------------------
>
>
>
> ===
> Paket Umrah Mulai US$ 1.490
> Paket ONH Plus 2009 (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900 Informasi lengkap di:
> http://www.media-islam.or.id
> Ingin belajar Islam? Kirim email ke
> [email protected]
>
> Dapatkan buku-buku Islami di DemiMasa Online Bookstore
> http://www.demimasa.co.id
>
> Jual Rumah Baru di Otista Kp Melayu Rp 650 juta. Info:
> http://agusnizami.wordpress.comYahoo! Groups Links
>






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke