Assalamualaikum Wr Wbr,
 
Saya mau tanya tentang zakat dan ini sangat perlu karena selama ini saya bayar 
zakat kepada orang2 yg saya sebut dibawah, sedangkan yg saya baca hanya 8 
golongan yg berhak memperoleh zakat, diluar itu zakat kita tidak sah.
1. Apakah boleh kita bayar zakat kepada saudara jauh yg sudah janda dan butuh 
biaya untuk anak2nya.
2. kepada pembantu rumah tangga kita yg perlu untuk menghidupi keluarganya 
dikampung yg tidak cukup dari gajinya sebagai pembantu.
3. Kepada seorang tua renta yg masih tinggal dengan anaknya tapi penghasilan 
anaknya tidak mencukupi.
 
Salam,
Hendra
 


      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke