Soal:

Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan 
pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan 
darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang 
pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak 
itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga 
memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari 
dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia 
pun mendapatkan komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; 
yang keduanya itu  diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal 
itu dibolehkan?

 

Jawab:    

Sesungguhnya akad-akad dalam Islam itu jelas dan mudah, tidak samar. Secara 
keseluruhan, muamalah itu harus diketahui sisi fakta dan aspek perjanjiannya, 
lalu dipelajari dan dikaji nash-nash yang berkaitan dengannya, dan kemudian 
digali hukumnya dengan ijtihad yang sahih.

Dengan mengkaji fakta yang diajukan dan nash-nash yang berkaitan, jelaslah: 
Pertama, pembelian Anda terhadap produk kesehatan dari perusahaan itu tidak 
masalah. Hal itu termasuk dalam cakupan jual beli. Allah Swt. berfirman:

وَأَحَلَّ 
اللهُ 
الْبَيْعَ 
وَحَرَّمَ 
الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 
275).

Oleh karena itu, aktivitas tersebut sah. Demikian pula ketika Anda mendapatkan 
sejumlah uang atau bonus dari perusahaan karena mengajak dua orang untuk 
membeli produk kesehatan itu. Hal itu termasuk dalam cakupan samsarah yang 
diperbolehkan berdasarkan taqrîr Rasulullah saw. atas samsarah (makelar) yang 
telah dikenal, yaitu suatu akad di antara dua pihak—dalam hal ini perusahaan di 
satu pihak dan dua orang pembeli yang diajak sebagai pihak lain. Yang di sini 
itu adalah pembeli pertama; imbalan upah dibayarkan kepada pembeli pertama 
(yang menjadi simsar atau makelar).

Masing-masing akad itu dibolehkan, yakni pembelian dari perusahaan dan 
aktivitas mengajak dua orang pelanggan bagi perusahaan untuk membeli produk 
darinya. Kemudian pembeli pertama (yang mengajak dua orang pembeli) itu 
mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan sebagai komisi dari mengajak dua 
orang pelanggan itu (samsarah).

Namun demikian, semuanya harus memenuhi dua syarat berikut:

1.  Harga barang perusahaan itu tidak terkategori ghabn fâhisy, yakni tidak ada 
penambahan harga yang keterlaluan dari harga pasar. Misal, harganya tidak boleh 
seribu atau dua ribu, sementara harga di pasar hanya lima ratus saja. Dalam 
perdagangan ini telah terjadi ghabn fâhisy. Kendati demikian, pembeli bersedia 
membeli dengan harga berapa pun karena berharap akan memperoleh sejumlah uang 
dari hasil mengajak dua orang pembeli ke perusahaan. Begitu seterusnya. Atas 
dasar itu, ghabn fâhisy itu haram kecuali pembeli mengetahui harga pasar, pada 
saat yang sama pembeli sepakat utuk membelinya dengan harga mahal dari 
perusahaan. Berarti syarat ini telah terpenuhi. Sebab, pembeli mengetahui harga 
pasar, namun pada saat yag sama dia mau membeli dengan harga yang tinggi dari 
perusahan karena dia berharap akan mendapatkan uang setelah itu.

2.  Pembelian tidak boleh dijadikan sebagai syarat bagi samsarah, yakni tidak 
boleh ada dua akad yang satu sama lain menjadi syarat. Akad pembelian dan akad 
mengajak dua orang pelanggan untuk mendapatkan komisi itu telah menjadi 
persyaratan bagi satu sama lain sehingga seperti satu akad. Ini tidak sah 
karena termasuk dalam shafqatayn fî shafqah wâhidah (dua akad dalam satu akad). 
Rasulullah saw. telah melarang shafqatayn fî shafqah wâhidah. Seperti saya 
berkata kepada Anda, "Jika kamu menjual kepadaku maka aku akan menyewa darimu, 
"atau, "aku mengangkatmu menjadi makelar," atau, "aku membeli darimu," dst. Hal 
itu telah tampak terjadi dalam muamalah ini (sesuai dengan pertanyaan). 
Jual-beli dan samsarah itu dalam satu akad, yakni Anda membeli dari perusahaan 
dan mengajak orang kepadanya.

Apabila pembelian itu terbebas dari dua hal tersebut—yakni: (1) jika 
pembeliannya tidak ghabn fâhisy atau terjadi ghabn fâhisy namun dengan 
sepengetahuan pembeli terhadap harga pasar dan dia ridha dengannya; (2) jika 
samsarah tidak disyaratkan harus membeli, yakni jual-beli itu terpisah dengan 
samsarah—dalam konteks samsarah, jika pembeli itu dapat mengajak para pelanggan 
dan perusahaan sepakat memberikan komisi maka perusahaan itu harus 
memberikannya. Jika pembeli itu tidak bisa mengajak orang atau perusahaan tidak 
sepakat untuk memberikan komisi maka perusahaan itu tidak harus memberikannya. 
Dengan kata lain, terjadi pemisahan total antara pembelian dan samsarah. Jika 
muamalahnya demikian maka dua perkara itu dibolehkan, yakni: pembelian pertama 
dan pengambilan komisi sebagai samsarah dari mengajak dua pelanggan yang 
dilakukan oleh pembeli pertama.

Kedua: Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu 
mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan). 
Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang 
diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab, samsarah 
itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. 
Ini berarti, ujrah (upah) samsarah itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang 
diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh orang lain.

Namun demikian, boleh saja bagi pelanggan memberikan hibah (pemberian) kepada 
pembeli pertama dari para pelanggan yang diajak oleh orang lain. Hanya saja, 
itu tidak boleh dalam bentuk yang mengikat (laysa `alâ sabîl al-ilzâm).


Kesimpulan

1.  Pembelian produk kesehatan dari perusahaan itu sah jika tidak menjadi 
syarat bagi akad lainnya; juga tidak terjadi ghabn fâhisy atau pembeli ridha 
dengan adanya  ghabn fâhisy itu, yakni pembeli mengetahui harga pasar, lalu dia 
sepakat dan ridha dengan harga itu.

2.  Boleh bagi pembeli pertama untuk mendapatkan komisi dari perusahaan dari 
setiap pelanggan yang diajaknya ke perusahaan itu (dua orang yang diajak 
pertama kali). Namun, tidak wajib baginya mendapatkan komisi dari 
pelanggan-pelanggan yang diajak oleh selainnya kecuali dengan jalan hibah; 
yakni bukan akad yang mengikad (laysa `aqd[an] mulzim[an]). Itu berlaku untuk 
semua pembeli, baik pembeli pertama maupun pembeli-pembeli lain yang diajaknya.

Wallâhu Rabb al-Musta`ân, wa ilayhi at-tâkilan. []

Kirim email ke