~~~
Pada Sel, 5/5/09, 
Ananto <[email protected]> menulis:
~~~
 

Menikahi Wanita Hamil
 
Tanya:
 
Assalamu'alaikum wr. wb.
Begini Pak, pada beberapa waktu yang lalu saya pernah membaca sebuah buku 
tentang tanya jawab agama Islam. Pada sebuah pertanyaan ditanyakan apakah 
hukumnya seorang wanita muslim yang berzina dan hamil. Menurut penjelasan 
disana bahwa wanita yang hamil sebelum menikah secara resmi tidak boleh 
dinikahi oleh siapapun, termasuk yang menghamilinya. Kenapa demikian? Sedangkan 
jika benar, apakah kita tidak bisa memberikan kesempatan kepada wanita tersebut 
untuk menghidupinya. Demikian terima kasih. 
 
Salam,
A. Pur
 
Jawab:
 
Firman Allah: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang 
berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini 
melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang 
demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min". (QS. 24:3) Para ulama 
tafsir berselisih pendapat dalam memahami Surat An-nأ»r 24:03 ini. Sebagian 
pendapat menyatakan keharaman nikah dengan pezina selain pezina lainnya. Namun 
sebagian lainnya hanya menganggap sebagai anjuran saja. Sebagai orang 
muslim/muslimah yang baik tentunya tidak rela dirinya membangun rumah tangga 
dengan pazina. Menurut sebuah riwayat, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar 
melarang perkawinan seorang lelaki dengan wanita yang ia berzina dengannya. 
Seakan ia mencuri sesuatu kemudian membelinya. Menurut Imam Malik, seorang 
wanita yang zina tidak diperbolehkan nikah kecuali setelah menyelesaikan 
iddahnya. Kalau ia hamil, maka ia baru diperbolehkan
 nikah setelah melahirkan anaknya. Dalam hal ini, Imam Malik memang punya 
pandangan yang sangat keras. Yang lebih ringan adalah pendapat Imam Syafi'iy, 
ia berpendapat diperbolehkannya nikah dengan wanita yang zina, walau ia dalam 
keadaan hamil. Demikian juga menurut Hanafiyah, hanya saja, menurut madzhab 
ini, sang suami tidak diperbolehkan mengumpuli istrinya hingga ia melahirkan 
anaknya. Perbedaan madzhab-madzhab ini, jika sang suami bukan lelaki yang 
berbuat zina kepada wanita tsb. Apabila sang suami adalah orang yang berbuar 
zina kepada sang wanita, maka semuanya sepakat memperbolehkan pernikahan tsb. 
baik wanitanya hamil atau tidak. Akan tetapi semua itu tidak mengurangi dosa 
zina. Ia hanya bisa ditebus dengan penyesalan dan taubat yang sungguh-sungguh. 
Imam Ahmad mensyaratakan taubat yang sungguh-dungguh bagi diperbolehkannya 
kawin dengan orang-orang yang berbuat zina. 
 
 
Sekian, Wassalam
Abdul Ghofur Maimoen
 
 
 

 


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke