Hasan Al-Banna meyakini bahwa hukum ciptaan
manusia yang menyalahi aturan-aturan syariah termasuk dalam kategori
hukum yang batil, sehingga seorang Muslim dilarang mempraktikkan,
menyelesaikan masalah hukum, berpedoman serta loyal terhadap hukum
semacam itu. 

lengkapnya di  
http://www.eramuslim.com/manhaj-dakwah/fikih-siyasi/fikih-al-banna-dan-sikap-terhadap-hukum-manusia.htm


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke