Bismillahirrahmaanirrahiim,..
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman didalam AlQuranulkarim yang artinya:
Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya
kami kembali (bertobat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan
Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala
sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang
menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami".
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka
dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung
(Q.S. Al 'A'raf 156-157).
Ikhwan, wa Akhawati sekalian yang saya hormati,…
Melihat suatu tulisan yang mencoba, atau bahkan ingin mengusulkan suatu hak
Allah Subhanahu wata'ala tentang Halal dan Haram, akhir-akhir ini sering
bermunculan fatwa-fatwa, Ini Haram..itu Haram…membuat saya ingin mengulas
sedikit permasalahan ini.
Apa itu halal dan haram?.
Secara sederhana, halal adalah sesuatu yang boleh dimakan, dilakukan,
diucapkan, atau lain sebagainya. Sebaliknya haram, adalah sesuatu yang tidak
boleh dilakukan, dimakan, dan sebagainya.
Menentukan Haram dan halal itu hakikatnya adalah hak Allah semata. Lantas,
bolehkan para Ulama berijma' untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu
hukum? Boleh saja, kalau kondisinya darurat, dan memang berdasarkan dasar nash
dari AlQuran hadits/qiyas, atau ijma' manfaat dan mudharatnya sesuatu itu untuk
kemaslahatan ummat Islam secara keseluruhan, bukan sepihak. Karena Ijma' baru
sah, bila disepakati seluruh ulama Islam, bukan ulama satu kelompok saja.
Saya sengaja mengambil firman Allah Ta'ala Q.S Al A'raf diatas, akan
tanda-tanda orang beriman, adalah yang mereka itu beriman pada apa yang telah
ditetapkan oleh RasulNya yang Ummi(Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam) dalam
penetapan haram dan halal. Dan penetapan haram halal tersebut dalam ayat diatas
:" Menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk".
Jadi, inti halal dan haram dari hukum Allah tersebut adalah : Segala sesuatu
yang baik untuk manusia, pasti Allah dan rasulNya halalkan, sementara segala
yang buruk untuk manusia pasti diharamkan".
Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala :"Janganlah kamu menjatuhkan diri
kamu kedalam jurang kebinasaan..dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah suka
sama orang-orang yang berbuat baik".
Rasulullahpun bersabda :"Sesungguhnya amalan itu dilihat dari niatnya…."
Bisa saja segala sesuatu amalan niatnya baik, seperti menolong Ibu, atau ayah,
tapi dengan cara mencuri/korupsi, tidak juga bisa dibenarkan. Karena bukan
niat saja, tetapi jalannyapun harus benar pula, sesuai dengan syari'at hukum
yang telah ditetapkan Islam. Jadi, amalan baikpun bisa diterima, apabila
niatnya baik, serta jalan, atau cara melakukannya juga benar, sesuai dengan
ketentuan hukum islam juga.
Bukan kapasitas saya untuk menggugah keputusan para Ulama, karena ilmu sayapun
belum seberapa. Saya sangat menyadari hal itu. Namun, sebagai insan akademis,
yang masih belajar, saya juga berhak untuk mengomentari, karena Islam
menganjurkan ummatnya agar tidak taklid buta. Sepanjang kita mampu meneliti dan
memiliki ilmu, tidak ada salahnya kita mempergunakan akal dan ilmu kita
tersebut, dan ini bukan berarti menentang habis-habisan.
Saya setuju, tatkala MUI memutuskan bahwa :"merokok itu haram untuk kondisi
perempuan yang hamil, anak-anak dan ditempat umum". Karena hal ini sesuai
dengan firman Allah Ta'ala :"Janganlah kamu menjatuhkan diri kamu dalam jurang
kebinasaan". Namun, saya lebih setuju hukum secara umumnya buat orang yang
merokok adalah makruh, sementara untuk kategori 3 kelompok diatas makruh yang
bisa menyebabkan pelakunya melakukan hal yang haram. Karena apa? Mencelakakan
diri sendiri, apalagi orang lain, itu sangat dilarang oleh Islam.
Makanya, saya paling tidak suka melihat orang merokok ditempat umum, di bis,
karena asapnya bisa mencelakakan banyak manusia lainnya. Apa bedanya dengan
kita membunuh manusia? Satu kita bunuh secara cepat, satu secara perlahan,
dengan asap rokok kita itu. Dan ini tentu sangat dilarang bukan? Maka dari itu
keputusan tersebut saya setujui.
Keharaman yang ditetapkan para Ulama, menurut saya sifatnya adalah kondisional,
tidak berlaku for ever. Berbeda dengan hukum haram datangnya dari Allah
Subhanahu Wata'ala, sifatnya for ever. "Abadan" (Selamanya).
Ketika MUI mengharamkan Golput, disini saya kurang setuju. Kenapa? Karena,
haram, berarti dosa kalau kita tidak memilih. Padahal, bisa jadi banyak hal
yang menyebabkan seseorang untuk Golput(dan tak perlu saya bahas disini).
Pembahasan saya hanya, ketidak setujuan saya akan fatwa Haram bagi Golput. Itu
saja. Karena kurang begitu masuk diakal saya yang kecil ini. Apakah benar,
berdosa bagi kita-kita yang tidak memilih ini? Lantas, bagaimana pula, kalau
ternyata yang kita pilih justru adalah orang, atau kelompok yang justru membuat
kita jauh dari hukum-hukum Islam?
Seperti makan buah simalakama jadinya bukan? Lantas, kalau kita tak memilih,
apakah kita membiarkan kita dipimpin oleh Non Islam? Di pilih susah, tak
dipilih barabe. Karena itulah saya katakan Fatwa Ulama akan haramnya sesuatu
itu adalah bersifat kondisional.
Sekarang dengar lagi desas desus dari pesantren di Jatim kalau mereka ingin MUI
memfatwakan face book hukumnya haram.
Hmm…lagi-lagi, tak segampang itu kita mengharamkan sesuatu dan menghalalkan
sesuatu pula.
Coba kita buka balik lembaran ayat diatas, juga lembaran-lembaran firman Allah
Ta'ala. "Mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala"(Meski
konteks ayat ini untuk teguran makan yang halal, kemudian kita haramkan).
Kalau face book tersebut baik, bisa kita menjalin silaturrahmi dengan saudara
sesama muslim. Menjalankan dakwah islam. Bukankah menjalin silaturrahmi
diperintahkan oleh Allah Ta'ala dan rasulNya, bahkan kecaman bagi mereka
pemutus silaturrahmi sebagai manusia perusak dimuka bumi ini. Rasulullah
bersabda :" Barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan dimudahkan
rezekinya, maka hendaklah ia menjalin silaturrahmi". Dan Allah berfirman :
Dalam kategori perusak dimuka bumi ini adalah mereka yang…:" Yaitu orang-orang
yang memutuskan silaturrahmi yang mana Allah menyuruh untuk disambungkan,…".
Kembali kita kepada konteks firman Allah Ta'ala dalam Q.S Al A'raf diatas. Jadi
mari sama kita lihat, segala yang baik untuk manusia pasti Allah dan rasulNya
halalkan, dan segala yang buruk, pasti diharamkan".
Kalau memang face book itu membawa keburukan bagi kita, maka haramlah hukumnya.
Apabila membawa kebaikan bagi kita maka halallah untuk dikonsumsi.
Kalau niat kita face book untuk menjalin silaturrahmi, dakwah, apakah haram?
Wah…hukum dari mana pula ini? Bukankah menjalin silaturrahmi kita
diperintahkan, bertentangan bukan. Ok, silaturrahmikan bukan hanya dengan face
book, tapi datang langsung atau pakai telfon, atau bisa dengan jalan lain. Saya
jawab. Kalau ada pesawat murah, gratis, aman lagi, cepat nyampainya kesurga.
Apakah kita mau sampai ke surga dengan jalan kaki, belum lagi kalau jalan malam
hari, kagak aman toh, biaya mahal lagi. Jalan mana yang kita pilih?
Kalau memang di face book, kita menjadi manusia berpacaran, buat dosa, atau
sebagainya, jelas ini baru diharamkan. (karena larangan untuk hal ini cukup
banyak, larangan berkhalwat antara lelaki dan perempuan)
Jadi, jangan karena setitik Nila rusak susu sebelanga(pepatah orang dulu, saya
nggak tau benar apa salah nih). Kenapa tidak sekalian diharamkan internet?
Karena dalangnya face book kan adanya jaringan internet. Kalau hanya
mengharamkan face book saja. Ini sama saja kita mengharamkan bulunya babi atau
anjing, namun dagingnya tidak kita haramkan. Cabut bulunya, dagingnya
ditinggal. Akan tumbuh lagi toh bulu-bulu dalam bentu lainnya. Coba aja cabut
bulu-bulu kita, insyaAllah akan tumbuh lagi tuh, bisa jadi menjadi lebih kasar
dan panjang bulunya. Apa bedanya? Kalau memang face book itu haram. Dalangnya
mana? Internet bukan? Lantas, apakah internet haram? Wah…wah…jangan jauh-jauh,
HP haram, televisipun haram kalau begitu.
Sekali lagi, tidak bisa digenelarisir segala sesuatu itu secara umum. Harus
dipilah-pilah. Mana yang haram, mana yang halal. Intinya seperti dalam firman
Allah diatas. Segala yang baik(dan tentu didasari oleh niat dan caranya juga
baik dan sesuai dengan ketentuan agama), maka hukumnya halal, dan segala yang
buruk bagi manusia, maka hukumnya "haram". (atau makruh). Karena dalam kaedah
ushul fiqh ada dua bentuk hukum larangan :"Al Aslu dinnahyi littahrim"(Asal
pada larangan hukumnya adalah haram), dan As Aslu finnahyi lilkaraahah(Asal
pada larangan hukumnya makruh). Mana yang makruh, mana yang haram, tentu ulama
pakarnya yang berpotensi untuk menentukan hal ini.
Saya mohon maaf, bila salah pendapat saya ini, berarti itu kesalahan saya,
mohon ampun pada Allah Ta'ala, bila benar, semoga ada manfaatnya
Wassalamu'alaikum. Rahima Rahim, Biaro, Bukittinggi, 24 Mei, 2009
[Non-text portions of this message have been removed]