Assalamu'alikum wr, wb

Saudara ku yang di rahmati Allah , mohon penjelasan tentang :

1.      Apakah hukumnya jika keluar cairan sisa ( maaf ) bersetubuh
setelah mandi wajib ,kemudian masuk waktu imsyak, Apakah hukum puasanya
?
2.      Bagaimana hukum haid susulan ( setelah bersih ) tetapi mengulang
kembali tapi sedikit dan bukan berupa darah bagai mana pula hukum
puasanya ?
3.      Bagai mana cara membayar puasa yang tertinggal ( niat  ? ) , 

Atas penjelasanya saya ucapkan terima kasih semoga kita selalu di
berkati & dirahmati Allah .Swt.

Wasalam

 

Yusi Candra

Evaluator Data & Pelaporan

 

Perencanaan Perawatan Mesin

PT. Bukit Asam ( Persero ) Tbk.

Jl. Parigi Dalam no.1

Phone. (0734)451096  ext 2537 

Hp. +6281373130768

E-mail : [email protected] <mailto:[email protected]> 

  

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke