Assalamu'alikum wr, wb
Saudara ku yang di rahmati Allah , mohon penjelasan tentang : 1. Apakah hukumnya jika keluar cairan sisa ( maaf ) bersetubuh setelah mandi wajib ,kemudian masuk waktu imsyak, Apakah hukum puasanya ? 2. Bagaimana hukum haid susulan ( setelah bersih ) tetapi mengulang kembali tapi sedikit dan bukan berupa darah bagai mana pula hukum puasanya ? 3. Bagai mana cara membayar puasa yang tertinggal ( niat ? ) , Atas penjelasanya saya ucapkan terima kasih semoga kita selalu di berkati & dirahmati Allah .Swt. Wasalam Yusi Candra Evaluator Data & Pelaporan Perencanaan Perawatan Mesin PT. Bukit Asam ( Persero ) Tbk. Jl. Parigi Dalam no.1 Phone. (0734)451096 ext 2537 Hp. +6281373130768 E-mail : [email protected] <mailto:[email protected]> [Non-text portions of this message have been removed]

