Assalamu'alaikum wr. wb. Kepada para ustadz/ustadzah, mohon dibantu menjawab pertanyaan di bawah ini.
At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sehubungan dengan ayat tersebut di atas, bagaimana hukum menyalurkan zakat (mal ataupun fithrah) kepada para korban gempa, yang mana mereka saat ini teramat sangat membutuhkan uluran tangan kita? Terima kasih atas bantuannya, Wassalamu'alaikum wr wb. Mulyono [Non-text portions of this message have been removed]

