Assalamu'alaikum wr wb

 

Semoga ada manfaatnya, Dikutip dari "Riba & Tinjauan Kritis Perbankan
Syari'ah", Madinah Munawwarah, 20 Rabi'uts Tsani 1429 H/ 26 April 2008 M.

 

Wallahu a'lam

 

Wassalamu'alaikum wr wb

Elfimardi/adi

 

.......................

 

Pertanyaan

Apakah hukum riba berlaku pada fulus, dan pada mata uang lira Turky yang
bergambarkan /berlogokan dengan gambar tertentu, baik yang terbuat dari
kerta atau perunggu, demikian juga halnya dengan mata uang reyal Saudi
Arabia, atau tidak berlaku? Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab
syari'at (kitab fiqih): uang fulus (uang logam) tidak berlaku padanya hukum
riba. Dan sebagaimana dinyatakan oleh Imam As Syafi'i dalam kitab: (Al Umm):
Dan bahwasannya fulus bukanlah sebagai alat untuk menghargai barang-barang
yang dirusakkan (oleh orang lain), karena fulus tidak wajib dizakati, dan
tidak berlaku padanya hukum riba."

Jawaban: 

Pada pertemuan yang telah lalu, Komite Kibarul Ulama' telah mengkaji
permasalahan uang kertas, dan telah menetapkan suatu keputusan dengan cara
suara terbanyak, diantara point keputusan tersebut ialah:

Pertama : Kedua macam riba dapat berlaku pada uang kertas, sebagaimana kedua
macam riba berlaku pada emas dan perak, dan alat jual-beli lainnya, seperti
fulus. Keputusan ini berartikan sebagai berikut:

 

A.                  Tidak dibolehkan sama sekali untuk memperjual-belikan
uang kertas yang sama atau dengan uang kertas jenis lainnya dengan cara
pembayaran dihutang, misalnya: menjual uang dolar Amerika dengan harga lima
reyal Saudi atau lebih atau kurang dengan pembayaran dihutang.

B.                   Tidak boleh menjual-belikan mata uang yang sama dengan
cara melebihkan sebagiannya diatas sebagian yang lain, baik dengan
pembayaran dihutang  atau kontan, sehingga tidak dibolehkan -misalnya-
menjual sepuluh reyal uang kertas Saudi dengan harga sebelas reyal uang
kertas Saudi.

C.                  Boleh memperjual-belikan sebagian uang kertas dengan
sebagian uang kertas jenis lain dengan cara apapun, asalkan pembayaran
dengan cara kontan. Sehingga boleh menjual uang satu Lira Suria atau Lebanon
dengan uang satu reyal Saudi, baik yang terbuat dari logam atau kertas, atau
dengan harga lebih murah atau lebih mahal. Dan boleh menjual satu dolar
Amerika dengan tiga reyal Saudi atau lebih murah atau dengan lebih mahal,
selama jual-beli tersebut dilakukan dengan cara kontan. Demikian juga boleh
menjual satu Reyal Saudi perak dengan harga tiga reyal Saudi kertas, atau
lebih mahal atau lebih murah, bila itu dilakukan dengan cara kontan. Karena
yang demikian itu dianggap menjual satu jenis uang dengan uang jenis
lainnya, dan kesamaan dalam nama akan tetapi berbeda hakikat tidak ada
pengaruhnya.

Kedua : Wajib menzakati uang kertas bila telah nominasinya telah mencapai
nishab termurah, baik nishab emas atau perak, atau nishab digenapkan dengan
uang lainnya atau dengan barang perniagaan, selama barang tersebut adalah
milik penjualnya.

Ketiga : Boleh menjadikan uang kertas sebagai modal dalam akad
salam/pemesanan dan juga dalam serikat dagang.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.([1])  

 

[1] ) Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah 13/442, fatwa no: 3291.

 

 

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of ErLix R
Sent: 04 September 2009 10:53
To: syiar-islam
Subject: [syiar-islam] Tukar Menukar uang

 

  

Assalamu'alaikum.

Mohon penjelasan bagi saudara-saudara saya yang mengetahui tentang hukum
tukar menukar uang.
karena sekarang ini banyak kita lihat saudara kita yang menukar uang di
pinggir2 Bank dengan mengurangi jumlahnya atau kita harus membayar lebih.
Contoh: Si A menukar uang Rp. 100.000,- kepada Si B dengan pecahan Rp.
1000,-. Lalu Si B memberikan pecahan Rp. 1000,- sejumlah seratus lembar
dengan syarat Si A memberikan uang kepada Si B sejumlah Rp 120.000,-. Saya
melihat ini seperti jual beli uang.
Saya mohon penjelasan dari saudara-saudara yang paham tentang hukum
tukar-menukar uang seperti ini.
Terima Kasih.

Wassalamu'alaikum.

Erlix Rakhmad P

[Non-text portions of this message have been removed]




  _____  

[1] ) Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah 13/442, fatwa no: 3291.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke