Assalamu'alaikum wr wb
Semoga ada manfaatnya, Dikutip dari "Riba & Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah", Madinah Munawwarah, 20 Rabi'uts Tsani 1429 H/ 26 April 2008 M. Wallahu a'lam Wassalamu'alaikum wr wb Elfimardi/adi ....................... Pertanyaan Apakah hukum riba berlaku pada fulus, dan pada mata uang lira Turky yang bergambarkan /berlogokan dengan gambar tertentu, baik yang terbuat dari kerta atau perunggu, demikian juga halnya dengan mata uang reyal Saudi Arabia, atau tidak berlaku? Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab syari'at (kitab fiqih): uang fulus (uang logam) tidak berlaku padanya hukum riba. Dan sebagaimana dinyatakan oleh Imam As Syafi'i dalam kitab: (Al Umm): Dan bahwasannya fulus bukanlah sebagai alat untuk menghargai barang-barang yang dirusakkan (oleh orang lain), karena fulus tidak wajib dizakati, dan tidak berlaku padanya hukum riba." Jawaban: Pada pertemuan yang telah lalu, Komite Kibarul Ulama' telah mengkaji permasalahan uang kertas, dan telah menetapkan suatu keputusan dengan cara suara terbanyak, diantara point keputusan tersebut ialah: Pertama : Kedua macam riba dapat berlaku pada uang kertas, sebagaimana kedua macam riba berlaku pada emas dan perak, dan alat jual-beli lainnya, seperti fulus. Keputusan ini berartikan sebagai berikut: A. Tidak dibolehkan sama sekali untuk memperjual-belikan uang kertas yang sama atau dengan uang kertas jenis lainnya dengan cara pembayaran dihutang, misalnya: menjual uang dolar Amerika dengan harga lima reyal Saudi atau lebih atau kurang dengan pembayaran dihutang. B. Tidak boleh menjual-belikan mata uang yang sama dengan cara melebihkan sebagiannya diatas sebagian yang lain, baik dengan pembayaran dihutang atau kontan, sehingga tidak dibolehkan -misalnya- menjual sepuluh reyal uang kertas Saudi dengan harga sebelas reyal uang kertas Saudi. C. Boleh memperjual-belikan sebagian uang kertas dengan sebagian uang kertas jenis lain dengan cara apapun, asalkan pembayaran dengan cara kontan. Sehingga boleh menjual uang satu Lira Suria atau Lebanon dengan uang satu reyal Saudi, baik yang terbuat dari logam atau kertas, atau dengan harga lebih murah atau lebih mahal. Dan boleh menjual satu dolar Amerika dengan tiga reyal Saudi atau lebih murah atau dengan lebih mahal, selama jual-beli tersebut dilakukan dengan cara kontan. Demikian juga boleh menjual satu Reyal Saudi perak dengan harga tiga reyal Saudi kertas, atau lebih mahal atau lebih murah, bila itu dilakukan dengan cara kontan. Karena yang demikian itu dianggap menjual satu jenis uang dengan uang jenis lainnya, dan kesamaan dalam nama akan tetapi berbeda hakikat tidak ada pengaruhnya. Kedua : Wajib menzakati uang kertas bila telah nominasinya telah mencapai nishab termurah, baik nishab emas atau perak, atau nishab digenapkan dengan uang lainnya atau dengan barang perniagaan, selama barang tersebut adalah milik penjualnya. Ketiga : Boleh menjadikan uang kertas sebagai modal dalam akad salam/pemesanan dan juga dalam serikat dagang. Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.([1]) [1] ) Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah 13/442, fatwa no: 3291. _____ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of ErLix R Sent: 04 September 2009 10:53 To: syiar-islam Subject: [syiar-islam] Tukar Menukar uang Assalamu'alaikum. Mohon penjelasan bagi saudara-saudara saya yang mengetahui tentang hukum tukar menukar uang. karena sekarang ini banyak kita lihat saudara kita yang menukar uang di pinggir2 Bank dengan mengurangi jumlahnya atau kita harus membayar lebih. Contoh: Si A menukar uang Rp. 100.000,- kepada Si B dengan pecahan Rp. 1000,-. Lalu Si B memberikan pecahan Rp. 1000,- sejumlah seratus lembar dengan syarat Si A memberikan uang kepada Si B sejumlah Rp 120.000,-. Saya melihat ini seperti jual beli uang. Saya mohon penjelasan dari saudara-saudara yang paham tentang hukum tukar-menukar uang seperti ini. Terima Kasih. Wassalamu'alaikum. Erlix Rakhmad P [Non-text portions of this message have been removed] _____ [1] ) Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah 13/442, fatwa no: 3291. [Non-text portions of this message have been removed]

