Assalamu'alaikum.

Mohon penjelasan bagi saudara-saudara saya yang mengetahui tentang hukum tukar 
menukar uang.
karena sekarang ini banyak kita lihat saudara kita yang menukar uang di 
pinggir2 Bank dengan mengurangi jumlahnya atau kita harus membayar lebih.
Contoh: Si A menukar uang Rp. 100.000,- kepada Si B dengan pecahan Rp. 1000,-. 
Lalu Si B memberikan pecahan Rp. 1000,- sejumlah seratus lembar dengan syarat 
Si A memberikan uang kepada Si B sejumlah Rp 120.000,-. Saya melihat ini 
seperti jual beli uang.
Saya mohon penjelasan dari saudara-saudara yang paham tentang hukum 
tukar-menukar uang seperti ini.
Terima Kasih.

Wassalamu'alaikum.

Erlix Rakhmad P


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke