Assalamu'alaikum.
Mohon penjelasan bagi saudara-saudara saya yang mengetahui tentang hukum tukar
menukar uang.
karena sekarang ini banyak kita lihat saudara kita yang menukar uang di
pinggir2 Bank dengan mengurangi jumlahnya atau kita harus membayar lebih.
Contoh: Si A menukar uang Rp. 100.000,- kepada Si B dengan pecahan Rp. 1000,-.
Lalu Si B memberikan pecahan Rp. 1000,- sejumlah seratus lembar dengan syarat
Si A memberikan uang kepada Si B sejumlah Rp 120.000,-. Saya melihat ini
seperti jual beli uang.
Saya mohon penjelasan dari saudara-saudara yang paham tentang hukum
tukar-menukar uang seperti ini.
Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum.
Erlix Rakhmad P
[Non-text portions of this message have been removed]