Dari Moderator: Orang Yahudi dan Nasrani tidak akan suka sehingga orang Islam mengikuti gaya hidup mereka. Sistem hukum mereka. Sistem politik mereka. Budaya mereka, dan sebagainya.
Itulah sebabnya Allah berfirman: "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." [Al Baqarah:120] Mereka akan berusaha menghalangi ummat Islam menegakkan hukum Islam, dsb. Termasuk mendanai para munafik yang berpura2 Muslim sehingga ummat Islam yang awam bisa tertipu. Wassalam salam, berikut adalah kutipan dari seorang di milis korandigi...@googlegroups yang berupaya mendiseminasi opini bahwa pemberlakuan qonun berupa hukum Rajam atas orang yang TERBUKTI berzina, dll, di NAD/Aceh itu tidak ada dalam Islam, melanggar HAM, bla bla bla .... ada tanggapan? satriyo ---------- Forwarded message ---------- From: firdaus cahyadi <[email protected]> Date: 2009/9/16 Subject: [Koran-Digital] Hukum Rajam yang Meragukan To: milis koran Digital <[email protected]>, milis penulis < [email protected]> Hukum Rajam yang Meragukan<http://islam-itu-indah.blogspot.com/2007/11/hukum-rajam-yang-meragukan.html> Hari Senin yang akan datang ( 24/4), banding terakhir, hukum rajam yang akan dijalani Kartini, (TKW asal Indonesia) di Uni Emirat Arab ( UEA) yang dituduh berzina, dengan pria asal India, M.Sulaiman yang kini melarikan diri. Banding terakhir itu, adalah yang keempat kalinya, sejak vonis yang dijatuhkan pengadilan Syariah Islam di kota Pujairah, Pebruari yang lalu. Hukum rajam yang sering di gelar di sebagian negara Islam, seperti di Saudi dan UEA, sangat menakutkan negara-negara di Barat. Dan menganggap betapa kejamnya ajaran Islam, tentang hukum mati dalam bentuk rajam. Padahal ulama-ulama Islam sendiri, masih dianggap ada musykil, dengan ayat mutasyabihat. Untuk memahami bagaimana hukum rajam yang sebenarnya, menurut Al-Quran, penulis dengan penuh kerendahan hati, mengemukakan musykilah yang terdapat didalam penafsiran ayatnya untuk menjernihkan ajaran Islam yang mengutamakan akhlak. Menurut Prof. Dr. Azyumardi, ( kini Rektor UIN Jakarta), Rajam hukum sampai mati ( stoning to death ) bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah atau pernah menikah ( muhshan ) harus diakui merupakan hukum hudud, yang kontraversial, di kalangan ulama dan fuqaha. Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum dasarnya ( dalil naql ), baik penetapan hukum rajam, maupun metode pelaksanaannya. Dalam Al- Quran, tidak ada sebuah ayatpun yang memerintahkan, harus di rajam orang yang telah berzina, jika telah pernah nikah. Yang ada, dalam Al-Quran, hanyalah perintah cambuk, seratus kali. Dapat dilihat pada ayat yang artinya : Perempuan yang berzina, dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya, ( masing-masing ) seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka, disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman (QS. Al-Nur ( 24 ) : 2). Mengenai ayat lain yang ditafsirkan sebagian Ulama yang menggiring kaum penzina di rajam, yaitu : Terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu, yang menyaksikannya. Kemudian apabila empat saksi itu telah memberikan penyaksian, maka kurunglah ( wanita-wanita penzina itu ) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya ( QS.al-Nisa (4) :l5). Dari kedua ayat tersebut diatas, ( S. Al-Nur 2 dan S. Al-Nisa l5 ), jelas sekali, tidak menggunakan kata rajam. Yang ada, hanya kata dera seratus dan mengurung di rumah sampai ajalnya datang, atau ada cara lain. Disamping itu, khusus surah Al-Nur l5 dengan kata fahisyah itu, ada dua tafsirnya. Pertama zina biasa, yang kedua, zina luar biasa, yaitu antara perempuan dengan perempuan ( homoseks ). Berarti, belum tentu zina biasa dan itupun hukumannya bukan rajam. Kemudian syarat yang lebih besar dalam persaksian, ada empat orang saksi mata melihat langsung secara transparan, ( maaf ), persis pedang dimasukkan ke dalam sarungnya. Apa mungkin hal ini terjadi bagi orang normal ?. Hampir mustahil. dapat disaksikan. *Hadis dhaif: *Yang digunakan oleh ulama yang cenderung menghukum rajam kaum penzina muhshsan ( yang sudah kawin), adalah hadis ahad ( dhaif ). Dari seorang perawi Ubadah bin Shamit saja. Katanya Nabi bersabda : Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam . Jika kita perhatikan hukum yang bersumber dari hukum pertama Al-Quran, dan sumber kedua Hadis, jelas ada perbedaannya. Al-Quran hanya menyebut dera (cambuk) seratus kali ( lajang atau janda ), sedang Hadis menambah dibuang satu tahun ( lajang ), dan di rajam ( janda ). Mengenai kedudukan hukum pertama dan kedua, selalu berbeda. Satu dari Allah dan yang satu dari Nabi. Karena Hadis tidak selalu penjelasan dari Al-Quran, dan juga tidak selalu berlaku universal, tapi terkadang hanya local saja. Maka kita harus hati-hati dan memahaminya juga lain. Apalagi kalau Hadisnya ahad ( dhaif ). Mengenai Hadis dhaifpun, ulama Syafie memakainya, jika menyangkut ibadah atau fadhail amal ( pahala-pahala dalam amal ), supaya merangsang pengamalan. Tapi, jika menyangkut hukum, ulama Sunni termasuk Syafie, juga menolak menjadikan rujukan. Karena adanya kemusykilah dalam hukum rajam tersebut, maka negeri-negeri Islam terjadi penetrapan hukum ini kontraversial. Negara-negara yang menulis dalam konstutusinya berlandaskan Al-Quran, seperti Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk, berusaha menerapkannya. Sebaliknya, negara-negara yang mengadopsi hukum pidana Barat seperti Mesir, Syria, Aljazair dan Maroko tidak memberlakukan hukum rajam. Di Pakistan sendiri, pernah terjadi diskusi panjang, tentang hukum rajam dengan mengambil qiyas, di zaman nabi, lalu disepakati, bahwa sebenarnya hukuman rajam, tidak ada dalam Al-Quran. Karena itu hukum rajam yang dijalankan sebagian negeri Islam, merupakan hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah ( hudduullah yang diputuskan secara tazir, kebijakan hakim ). Karena kebijakan hakim yang sangat berperanan, maka dera seratus pun dianggap hukum maksimal, lalu memperlakukan yang minimal, yaitu hanya di dera 25 kali, seperti yang dipraktekkan di Sudan. Yang pernah dipraktekkan Rasul sebelum turunnya Surah al-Nur, sehingga tidak ada ketentuan ini berlaku universal, dan masih harus dilaksanakan yaitu Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu berkata, ya Rasul saya telah berzina , tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, apa kamu tidak gila ?. Di jawab tidak . Kemudian Rasul bertanya lagi, apa kamu sudah pernah nikah ?. Dijawab ya, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah ( HR. Bukhari ). Jika seorang hakim mengambil hukum qiyas dari hadis dhaif dari Ubadah diatas, atau menggunakan hadis yang sudah mansukh dengan turunnya Surah al-Nur dengan menambah kata rajam atau meyakini bahwa riwayat Bukhari bersifat universal dan bukan local, serta masih berlaku, mengapa Rasul ketika dilapori 4 kali baru mau menoleh menerima laporan ?. Hakikatnya, agar menghindarkan si pelapor, dari hukuman, karena dasar utama Islam adalah etika ( makarim al- akhlaq ). Tapi terlihat sipelaku sendiri terlalu bernafsu mau sekali dihukum, lalu dijalankan. Seorang hakim perlu mengetahui, bahwa Al-Quran tidak pernah menyebut istilah rajam secara akspelisit. Satu-satunya ayat yang ada adalah istilah fahisyah itupun mutasyabihat ( meragukan ).. Jadi menurut hemat penulis, dalil merajam penzina itu lemah sekali. Itulah sebabnya sehingga di Negara Islam Pakistan sudah menghentikan hukum rajam, setelah selesai diskusi panjang ulama, mengenai rajam, yang tidak ditemukan satu ayatpun dalam Al-Quran. Akhirnya, berdasarkan uraian singkat diatas, yakni alasan rajam, menggunakan ayat fahisyah ( mutasyabihat ) atau hadis dhaif atau hadis yang sudah mansukh dengan turunnya surah Al-Nur, maka kita doakan, semoga banding terakhir bagi TKW Kartini, dapat lolos dari hukum rajam maut yang musykil. Apalagi menurut pengakuannya dilakukan karena dipaksa, sekalipun berteriak keras, tidak ada seorangpun yang mendengarnya. Maka kebijakan tazir hakim, hendaknya berlaku lunak, terhadap seorang wanita yang terpaksa jadi pembantu. Dan yang lebih penting diketahui, hukum rajam itu sendiri tidak ditemukan secara ekspelisit dalam Al-Quran. ( Wa Allahu alam ). H. Mochtar Husein sumber: http://islam-itu-indah.blogspot.com/2007/11/hukum-rajam-yang-meragukan.html --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Groups "Koran Digital" - One Touch News- To post to this group : [email protected] To unsubscribe from this group : [email protected] "Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun - Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu - Sebisa mungkin hindari komentar satu baris - Sebisa mungkin potong ekor email untuk menghemat bandwith - Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya - Berdiskusilah dengan baik dan bijak. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------------- Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan. -- Otto Von Bismarck -~----------~----~----~----~------~----~------~--~--- -- Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang. now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest. N'est-ce point par l'évocation d'Allah que se tranquillisent les coeurs. im Gedenken Allahs ist's, daß Herzen Trost finden können. >> al-Ra'd [13]: 28 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ === Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Silahkan klik: http://www.media-islam.or.id Ingin belajar Islam via milis? Kirim email ke [email protected] Bagi yang ingin membantu dakwah milis Syiar Islam dan situs Media Islam bisa transfer ke: Rekening BCA Wisma GKBI 0061947069 a/n A Nizami Nama (jika tak ingin disebut tulis Hamba Allah) dan besar sumbangan bisa dikonfirmasikan melalui email ke: [email protected]! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

