Tatacara Kurban/Qurban Idul Adha 

Berqurban adalah menyembelih hewan qurban/udh-hiyah/ternak (Unta, Sapi/Kerbau, 
Kambing, dan Domba) setelah shalat Iedul Adha dan hari Tasyriq (11, 12, dan 13 
Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Dasar perintahnya adalah:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” [Al Kautsar 2]


“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya 
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah 
kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah 
dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang 
tunduk patuh (kepada Allah)” [Al Hajj 34]

Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian 
adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam 
salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam 
Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. 
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak 
lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu 
hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara 
dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW 
bersabda, 

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan 
sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah 
pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. 
Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al 
Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. 
Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir 
kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur 
Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). 

Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar 
sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, 
sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang 
sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 
II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing 
pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama 
kuat..

Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: 
“…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena 
dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu 
a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Dasar memotong hewan Kurban pada Hari Raya Haji bersumber dari sunnah Nabi 
Ibrahim dan Ismail. Karena ketakwaannya yang dalam, mereka rela menjalankan 
perintah Allah meski itu berarti harus mengorbankan anak yang tersayang dan 
diri sendiri.

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama 
Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi 
bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai 
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan 
mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.”

Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas 
pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya.

Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan 
mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang 
berbuat baik.

Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang 
datang kemudian” [Ash Shaaffaat 102-108]

Kita harus senantiasa bertakwa, yaitu menjalankan segala perintah Allah dan 
menjauhi segala laranganNya, agar kurban kita mendapat ridho Allah.

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai 
(keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…[Al 
Hajj 37]

Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum sholat Iedul Adha. Tapi dilakukan 
setelah shalat.

Jundab Ibnu Sufyan ra berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah 
SAW Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor 
kambing telah disembelih. Beliau bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum 
sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan 
barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.” 
Muttafaq Alaihi.

Hewan Kurban tidak boleh cacat (buta meski cuma sebelah, ompong, pincang, tua, 
atau robek telinganya). Harus sempurna, cukup umur, dan tidak sakit. Jangan 
pula terlalu kurus sehingga terlihat jelas tulang rusuknya.

Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ra berkata: Rasulullah SAW berdiri di tengah-tengah kami 
dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang 
tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan 
tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. 

Ali ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami agar memeriksa mata dan 
telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong 
telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula 
yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. 

Jabir meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menyembelih 
(qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka 
kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra.: 

Bahwa Rasulullah saw. memberinya kambing-kambing untuk dibagikan kepada para 
sahabat sebagai kurban. Lalu tinggallah seekor anak kambing kacang. Uqbah 
melaporkannya kepada Rasulullah saw. maka beliau bersabda: Sembelihlah itu 
olehmu! Perkataan Qutaibah kepada kawannya. (Shahih Muslim No.3633)

Umur minimal untuk Unta=5 tahun, Sapi=2 tahun, Kambing=1 tahun, dan domba=6 
bulan.

Hewan qurban sebaiknya dihabiskan dalam waktu 3 hari agar terjadi pemerataan 
(orang-orang miskin juga kebagian).

Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.: 

Dari Abu Ubaid, ia berkata: Aku pernah salat Idul Adha bersama Ali bin Abu 
Thalib ra. Beliau memulai dengan salat terlebih dulu sebelum khutbah dan beliau 
berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang kami makan daging kurban sesudah 
tiga hari. (Shahih Muslim No.3639)


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: 

Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seseorang tidak boleh makan daging kurbannya 
lebih dari tiga hari. (Shahih Muslim No.3641)

Setelah ummat Islam makmur, Nabi menghapus larangan di atas:


Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.: 

Dari Nabi saw. beliau melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Sesudah 
itu beliau bersabda: Makanlah, berbekal dan simpanlah. (Shahih Muslim No.3644)


Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra.: 

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di antara kalian menyembelih 
kurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun di rumahnya sesudah tiga hari. 
Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kami 
harus berbuat seperti tahun lalu? Rasulullah saw. menjawab: Tidak! Tahun itu 
(tahun lalu) kaum muslimin masih banyak yang kekurangan. Jadi aku ingin daging 
kurban itu merata pada mereka. (Shahih Muslim No.3648)

Nabi menyuruh kita menghabiskan daging kurban  dalam waktu 3 hari kurang karena 
dulu ummat Islam banyak yang melarat. Saat ini pun di Indonesia seperti itu. 
Oleh karena itu kita bisa mengikuti sunnah Nabi di atas..

Untuk sapi orang bisa berserikat untuk 7 orang, dan unta untuk 10 orang:


Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: 

Pada tahun Hudaibiah kami berkurban bersama Rasulullah saw. dengan seekor unta 
untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula. (Shahih Muslim 
No.2322)

Dari Ibnu Abbas ra beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama 
Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat 
sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami 
berserikat sebanyak tujuh orang.” (Ibnu Majah 2536)

Sunah berkurban dan menyembelih sendiri, tanpa mewakilkan, serta menyebut nama 
Allah dan takbir

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: 

Nabi saw. berkurban dengan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman 
yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, 
seraya menyebut asma Allah dan bertakbir (bismillahi Allahu akbar). Beliau 
meletakkan kaki beliau di atas belikat kedua kambing itu (ketika hendak 
menyembelih). (Shahih Muslim No.3635)

Nabi membeli hewan Kurban/Domba seharga 1 dinar (4,25 gram emas 22 karat / 
sekitar Rp 1,4 juta).

Dari Urwah al-Bariqy ra bahwa Rasulullah SAW pernah mengutusnya dengan uang 
satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban.” [Bukhari]

Bolehkah orang yang berkurban memakan hewan kurban? Jawabannya boleh. Ummat 
Islam dulu biasa membagi daging kurban sebanyak 3 bagian. 1/3 untuk keluarga 
mereka, 1/3 sebagai hadiah bagi orang yang mampu, dan 1/3 lagi bagi fakir 
miskin.

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka 
menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah 
berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian 
daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang 
sengsara dan fakir.” [Al Hajj 28]

“… Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah 
orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan 
orang yang meminta…” [Al Hajj 36]


Tukang jagal mendapat bagian/upah dari orang yang berkurban. Jadi tidak 
mengambil hak fakir miskin dan yang lainnya. Ada pun daging, kulit, serta 
bagian-bagian terbaik lain harus disedekahkan.


Hadis riwayat Ali ra., ia berkata: 

Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya, 
menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan 
melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan 
memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)


Ali r.a. berkata, “Nabi menyerahkan kurban seratus ekor unta lalu menyuruh 
saya. Kemudian saya mengurus kurban-kurban tersebut. Lalu beliau menyuruh saya 
membagi-bagikan dagingnya, pelananya, dan kulitnya. Juga agar saya tidak 
memberikan sedikitpun sebagai upah penyembelihannya.”[HR Bukhari]

Cara Nabi menyembelih hewan kurban:

Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW biasanya berkurban dua ekor kambing 
kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau 
meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau 
menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor 
kambing gemuk. – Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi 
wallaahu akbar.” [Bulughul Marom]

Menurut riwayatnya dari hadits ‘Aisyah ra bahwa beliau pernah menyuruh 
dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar 
matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau 
bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian bersabda 
lagi: “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau 
mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya 
berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, 
keluarganya, dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya. [Bulughul Marom]

Boleh menyembelih dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah, kecuali gigi, 
kuku dan tulang

Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra., ia berkata: 

Saya berkata kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, kami akan bertemu musuh 
besok sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah saw. bersabda: 
Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah dan 
sebutlah nama Allah, maka engkau boleh memakannya selama alat itu bukan gigi 
dan kuku. Akan kuberitahukan kepadamu: Adapun gigi maka itu adalah termasuk 
tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah. Kemudian kami mendapatkan 
rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada seekor unta melarikan diri. 
Seseorang melepaskan panah ke arah unta itu sehingga unta itupun tertahan. 
Rasulullah saw. bersabda: Memang unta itu ada juga yang liar seperti 
binatang-binatang lain karena itu apabila kalian mengalami keadaan demikian, 
maka kalian dapat bertindak seperti tadi. (Shahih Muslim No.3638)


Menyembelih unta dalam keadaan berdiri dan terikat


“..Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, 
kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah 
ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)…” [Al Hajj 
36]


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: 

Bahwa ia menghampiri seorang lelaki yang sedang menyembelih untanya dalam 
keadaan menderum lalu ia (Ibnu Umar) berkata: Bangunkanlah agar dalam keadaan 
berdiri dan terikat karena demikianlah sunah Nabi kamu sekalian. (Shahih Muslim 
No.2330)

Tempat Kurban:


“Dahulu Rasulullah SAW biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan 
tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).


Tata Cara Penyembelihan
Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut 
datang menyaksikan penyembelihannya.
Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke 
kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” 
ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu 
Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. 
Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca 
takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti 
bacaan: 
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” 
atau
Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau 
min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” 

http://media-islam.or.id/2009/11/15/tatacara-kurbanqurban-idul-adha

Sumber:

Hadits Web 3.0 yang bisa didownload di www.media-islam.or.id 

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html 

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=573
http://media-islam.or.id/2009/11/15/tatacara-kurbanqurban-idul-adha/

 ===
Ingin belajar Islam via SMS?
Ketik:REG SI kirim ke 3252


Tarif Rp.1000 ,- + PPN
Berhenti: ketik:UNREG SI kirim ke 3252 - Hanya dari Telkomsel


Isi berupa cuplikan ayat Al Qur'an dan Hadits yang bisa anda forward ke 
saudara-saudara dan teman-teman anda lainnya.
http://media-islam.or.id



      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke