Dirham Solusi Hapus Kemiskinan
Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Tujuan ditegakkannya al wilayah (pemerintahan) adalah untuk menyejahterakan 
rakyat. 

Dirham Perak WINDan setiap waliyul amri (pemimpin) bertugas menciptakan 
kesejahteraan rakyatnya melalui kebijakan yang diambilnya. Rasulullah SAW, 
bersabda, "Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan ditanya tentang 
apa yang dipimpinnya. Imam yang memerintah manusia adalah pemimpin, dan ia akan 
ditanya tentang rakyatnya." ( HR. Bukhari 893 dan Muslim 4828 ).

Sejarah mencatat, ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, pada tanggal 12 Rabiul 
Awal tahun 1 Hijriah, beliau menetapkan suatu tempat untuk didirikan Masjid 
(Masjid Nabawi) dan pada hari itu pula ditegakkanlah Shalat Jum'at yang pertama 
kali. Bersama dengan Abu Bakar RA dan Ali bin Abi Thalib RA, untuk pertama 
kalinya Rasul SAW mendirikan wilayah di sana, dengan luas wilayah pemerintahan 
yang kecil ( seluas Rukun Tetangga, dalam konteks kita saat ini).

Kebijakan pertama Rasulullah SAW adalah menegakkan Amal Ta'awun (tolong 
menolong), yaitu mempersaudarakan kaum muslimin antara kaum Anshar dengan kaum 
Muhajirin. Kebijakan kedua Rasulullah SAW adalah mendirikan pasar Baqi al 
Zubair. Dan kebijakan ketiga Rasulullah SAW adalah menetapkan timbangan dan 
takaran, serta menetapkan standar Dirham dan Dinar. Ketiga kebijakan ini adalah 
pondasi utama Rasulullah SAW menegakkan al wilayah, dalam �amal muamalat yang 
haq. Maka secara otomatis (de facto) Amal Muamalat yang tidak berdiri di atas 
tiga pondasi ini adalah perbuatan bid'ah dholala (hal baru dan sesat).

Sebagai pemimpin, Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslim untuk bekerja sesuai 
dengan keahliannya masing-masing, Beliau menyarankan hendaknya tiap-tiap muslim 
selayaknya dapat memperoleh 1 Dirham dalam sehari. Apabila kurang dari 1 
Dirham, maka tidak dapat mencukupi belanja sembako untuk menopang hidup, yang 
kalau hal ini terjadi secara terus menerus maka ia tergolong kaum dhuafa. Pada 
masa ini Rasulullah SAW mengembangkan dua sektor usaha untuk mendongkrak 
perekonomian Madinah, yaitu sektor perdagangan dan sektor pertanian seperti 
yang digambarkan oleh Abu Hurairah RA: "Sesungguhnya saudara-saudara kita dari 
kalangan Muhajirin sibuk mengurusi perdagangan mereka di pasar, dan 
saudara-saudara kita dari kalangan Anshar sibuk mengelola harta mereka, yakni 
sibuk bercocok tanam" (Dalam riwayat Muslim dan riwayat Ibnu Sa'ad tertera: 
mereka sibuk mengelola tanah mereka). Sedangkan mata uang yang ditetapkan oleh 
Rasulullah SAW pada bulan ke 8 tahun 1 Hijriah, adalah: Dinar cetakan Hiraklius 
untuk 1 mitsqal Dinar Islam (1 Dinar) dan Dirham Nabawi 14 qirat.

Beliau bersabda, "Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah, dan Takaran 
adalah takaran penduduk Madinah." ( HR. Abu Daud 3340, Nasai 2299 ). Al 
Khattabi berkata: "Penduduk Madinah menggunakan bilangan untuk menghitung 
Dirham" ( seperti koin token ) ketika Rasulullah SAW tiba di sana. Bukti yang 
memperkuat pendapat itu pada riwayat Burairah RA dari Aisyah RA, Aisyah RA 
berkata : 'Apabila keluargamu ( keluarga Burairah ) ingin aku menghitung ( 
dirham ) untuk mereka satu hitungan, aku lakukan.' Maksud Aisyah RA adalah 
Dirham sebagai harga, lalu Rasulullah SAW memberi petunjuk untuk menggunakan 
timbangan dan standarnya adalah timbangan penduduk Mekkah"*). 

Sebab munculnya perintah itu adalah perbedaan ukuran sejumlah Dirham Persia 
(Sasanid) yaitu koin 20 qirat, koin 12 qirat dan koin 10 qirat. Lalu Rasulullah 
SAW menghitung sebagai berikut : 20 + 12 + 10 = 42/3 = 14 qirat, sama dengan 6 
daniq. Inilah standar Dirham yang shahih untuk muamalat. Di mana tiap muslim 
yang mendapat 1 Dirham per hari/kepala, maka ia terbebas dari kemiskinan. Dan 
bila seorang muslim memiliki harta yang mudah dijual (likuid ) senilai lebih 
dari 40 Dirham, maka ia tidak layak mendapatkan santunan shadaqoh ( lihat al 
Muwatta ).

Lalu pada tahun ke 2 Hijriah sesudah perang Badar, Rasulullah SAW menetapkan 
zakat individu sebesar 1 sha' makanan untuk tiap muslim, dari bayi hingga tua 
renta. Kemudian ditetapkan zakat mal untuk tiap-tiap 20 Dinar dan 200 Dirham 
yang dimiliki dalam satu tahun (haul), dengan zakat sebesar 1/40 atau 2,5 %. 
Demikian pula zakat ternak serta zakat buah dan biji-bijian kemudian ditetapkan.

Pada tahun ke 4 Hijriah, Rasulullah SAW menegakkan waqaf yaitu amal shadaqoh 
jariah, yang pahalanya tidak terputus meski si waqif meninggal dunia. Waqaf 
yang ditegakkan adalah waqaf ekonomi produktif, Beliau mewaqafkan tujuh lahan 
kebun kurmanya di Madinah untuk dimanfaatkan hasilnya oleh para dhuafa yang 
mengelola. Sehingga di antara mereka ada yang mampu membayar zakat mal pada 
tahun 9 Hijriah. Karena tak sepatutnya dhuafa dibiarkan menjadi dhuafa terus 
tanpa ada muslim yang mau membantu merubah nasib mereka.

KESIMPULAN : 

1.                         Rasulullah SAW tidak mengajarkan (tidak suka) amal 
ibadah yang sifatnya seremonial, seperti: membangun masjid-masjid megah 
sementara dhuafa di sekitarnya dibiarkan merana secara terus menerus menjadi 
dhuafa dari generasi ke generasi. Untuk anak yatim solusinya adalah dengan 
mengadopsi mereka bukan membuat panti asuhan.

2.                         Muamalat yang haq adalah : 

1.                                          Saling tolong menolong ( ta'awun). 

2.                                          Menegakkan pasar yang syar'i dengan 
takaran dan timbangan yang jujur (adil). 

3.                                          Mata uang yang halal adalah Dinar 
takrir 1 mitsqal de facto koin Dinar Hiraklius (dinar 22 karat seberat 4,25 g). 

4.                                          Dirham timbangan Rasulullah SAW 
seberat 14 qirat perak murni. (Standar Khalifah Umar Ibnu Khattab RA, 20 
Hijriah ). 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke