Assalamu'alaikum wr wb,
 
Gus Dur telah meninggal. Seyogyanya jika kita tidak
mengatakan sesuatu yang baik, hendaknya diam.
 
Namun ada beberapa hal yang mengganjal seperti beberapa
tokoh yang dengan bangga mengatakan Gus Dur Bapak Pluralisme dan sebagainya.
Padahal Pluralisme adalah satu paham yang dinyatakan sesat oleh MUI karena
menyatakan semua agama itu benar. Silahkan lihat fatwa MUI di bawah.
 
Jika kita kaji berbagai ayat Al Qur’an yang diajukan oleh
para ulama di Majelis Ulama Indonesia,
niscaya kita akan paham bahwa Pluralisme yang menyatakan semua agama itu benar
adalah bertentangan dengan ajaran Islam.
 
Dalam Islam ada Pluralitas atau toleransi antar ummat
beragama sebagaimana dinyatakan dalam surat Al Kafiruun: Bagimu agamamu dan 
bagiku agamaku (Lakum diinukum wa liyadiin).
Namun mencampur-adukkan agama atau pun menganggap semua agama benar adalah hal
yang terlarang.
 
Menurut Islam, hanya Islamlah agama yang benar dan diridhoi
Allah. Kemudian adanya ribuan peziarah yang sampai mengambil tanah dan bunga
dari makam Gus Dur benar-benar merupakan satu bentuk kemusyrikan. Seorang
pengasuh pesantren Tebu Ireng juga turut prihatin atas ulah masyarakat awam
yang tetap bertindak seperti itu meski makam Gus Dur dipagar-betis oleh para
pesilat Pagar Nusa.
 
Semoga kita semua berpegang pada Al Qur’an dan Hadits agar
tidak tersesat.
 
“Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada
anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku!
Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati
kecuali dalam memeluk agama Islam.” [Al Baqarah:132]
 
 
Agama yang diridhai Allah hanya Islam:
 
 “Sesungguhnya agama
(yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang
telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena
kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap
ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” [Ali Imran:19]
 
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di
antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan
menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan
orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi
mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan
menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa.
Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan
Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah
orang-orang yang fasik.” [An Nuur:55]
 
“…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu…” [Ali Maa-idah:3]
 
Tidak diterima agama selain Islam:
 
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali Imran:85]
 
Hanya Islam agama yang bersih dari kemusyrikan. Islam hanya
menyembah satu Tuhan yaitu Allah. Hanya mengabdi pada Allah. Segala kebaikan
kepada makhluk lain tak lepas karena cinta kepada Allah:
 
 
“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari
syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami
tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah
dengan sedekat- dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka
tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki
orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” [Az Zumar:3]
http://kabarislam.wordpress.com/2010/01/04/gus-dur-bapak-pluralisme-fatwa-mui-pluralisme-sesat/
 
 
Presiden Juluki Gus Dur Bapak Pluralisme
 
(ANTARA/Arief Priyono)
Jombang (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menjuluki mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Bapak
Pluralisme yang patut menjadi tauladan bagi seluruh bangsa.
http://www..antara.co.id/berita/1262259946/presiden-juluki-gus-dur-bapak-pluralisme
 
Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI
2005.
 
Dengan bertawakal kepada Allah SWT.
 
MEMUTUSKAN
 
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN
ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum
 
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan
 
   1. Pluralisme agama
adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya
kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama
tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang
lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan
hidup dan berdampingan di surga.
   2. Pluralitas agama
adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai
pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
   3. Liberalisme
adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan
akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai
dengan akal pikiran semata.
   4. sekualisme
adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur
hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur hanya
dengan berdasarkan kesepakatan social.
 
Kedua : Ketentuan Hukum
 
   1. pluralism,
Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama
adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
   2. Umat Islam haram
mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
   3. Dalam masalah
aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram
mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk
agama lain.
   4. Bagi masyarakat
muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam
masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam
bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social dengan pemeluk
agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
 
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M
 
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
 
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, Sekretaris,
 
K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
 
http://mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137
http://media-islam.or.id/2007/09/27/fatwa-mui-pluralismeislam-liberal-sesat/
 
 
Religious pluralism is a loosely defined expression
concerning acceptance of different religions, and is used in a number of
related ways:
 
    * As the name of
the worldview according to which one's religion is not the sole and exclusive
source of truth, and thus that at least some truths and true values exist in
other religions.
    * As acceptance of
the concept that two or more religions with mutually exclusive truth claims are
equally valid.
http://en.wikipedia.org/wiki/Religious_pluralism
 
 
 
 ===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id



      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke