Dari Moderator:
Terlepas dari hal lain, Nikah Sirri (Rahasia/Diam2) kurang sesuai dengan Sunnah 
Nabi. Tak jarang orang melakukan itu karena menikahi wanita lain secara 
diam-diam tanpa sepengetahuan istri tuanya.

Nabi berpoligami, namun Nabi tak pernah menyembunyikan pernikahan dan 
istri2nya. Nabi memerintahkan kita mengumumkan pernikahan dengan walimah agar 
tidak terjadi fitnah:

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:

Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin 
Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, 
sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima 
dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan 
rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim No.2556)

Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW pernah melihat bekas kekuningan pada 
Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: �Apa ini?�. Ia berkata: Wahai 
Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin 
senilai satu biji emas. Beliau bersabda: �Semoga Allah memberkahimu, 
selenggarakanlah walimah (resepsi) walaupun hanya dengan seekor kambing.� 
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Wassalam


----- Original Message -----
From: Gunawan GTF

NIKAH YANG SAH DIPERSOALKAN PERZINAAN DIBIARKAN
[Al-Islam 494] Saat ini, RUU HMPA Bidang Perkawinan sudah masuk dalam Program 
Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 di DPR. Kemunculan RUU ini telah 
mengundang pro-kontra. Pasalnya, dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung 
klausul pemidanaan (kriminalisasi) bagi pelaku nikah siri, poligami dan nikah 
kontrak; mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta 
rupiah. Mereka yang pro (setuju), misalnya, adalah Ketua Mahkamah Konsitusi 
(MK) Mahfud MD. Alasannya, ia meyakini pernikahan bawah tangan (nikah siri) dan 
kawin kontrak merugikan pihak perempuan. (Jambi-independent.co.id, 15/2/10).

Sebelumnya, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan, "Nikah di bawah tangan kalau 
memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata Ketua MUI 
KH Ma’ruf Amin. Menurut KH Ma’ruf, label haram akan berlaku bila ada korban 
yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri. "Biasanya, korban itu adalah 
anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki 
hak waris dan sebagainya," ujar dia (Vivanews, 16/2/10).

Sebaliknya, menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, hukuman 
yang pantas bagi pelaku pernikahan siri cukup dengan sanksi administratif, 
bukan pidana (Voa-islam.com, 15/2/10).

Mendudukkan Persoalan

Dalam kasus nikah kontrak (muth’ah), pemidanaan atas pelakunya tentu wajar 
belaka. Sebab, dalam pandangan syariah Islam nikah kontrak (nikah muth’ah) 
haram. Keharaman nikah muth’ah ini telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) 
ulama.

Sebaliknya, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) tentu 
bermasalah. Pertama: Selama ini nikah siri (nikah di bawah tangan) yang 
dipahami masyarakat adalah pernikahan yang absah secara agama tetapi tidak 
tercatat di lembaga pencatat pernikahan (KUA). Jika memenuhi syarat dan 
rukunnya secara syar’i, nikah siri model ini jelas tetap sah. Demikian pula 
dengan poligami yang telah memenuhi syarat-syarat sah secara syar’i. Karena 
itu, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) bertentangan dengan 
hukum syariah. Lain halnya jika kedua model praktik pernikahan itu tidak 
memenuhi standar syar’i.

Kedua: Pemberlakuan hukum pidana atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) 
yang absah secara syar’i juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat. 
Pasalnya, selama ini sebagian masyarakat telah mempraktikan kedua bentuk 
pernikahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka melakukannya paling tidak 
karena salah satu dari empat alasan berikut: (1) alasan agama (misal: takut 
terjerumus ke dalam perzinaan, sementara untuk meresmikan pernikahan lewat KUA 
tidak mudah); (2) alasan administrasi (misal: mahalnya biaya nikah lewat KUA; 
sulitnya prosedur untuk poligami secara resmi [bahkan untuk PNS ada PP No. 
45/1990 yang nyata-nyata mencegah mereka untuk memiliki istri lebih dari 
satu]); (3) alasan ekonomi (misal: banyak wanita mau dipoligami asal dipenuhi 
nafkahnya dan tidak dicerai); (4) alasan tradisi (misal: banyak tokoh agama 
[ulama/kiai/ustad], khususnya di pesantren-pesantren, yang memiliki istri lebih 
dari satu; selain karena memang halal secara syar’i, ada kebanggaan tersendiri 
bagi orangtua yang memiliki anak gadis jika putrinya itu dipersunting oleh sang 
tokoh karena jaminan keilmuan dan keshalihannya, selain karena status sosialnya 
di masyarakat).

Ketiga: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah secara 
syar’i patut dipertanyakan motifnya. Pasalnya, jika alasannya karena praktik 
nikah siri dan poligami selama ini banyak merugikan pihak perempuan, terutama 
menyangkut hak-haknya di depan hukum/pengadilan (misal: sulit menuntut hak 
nafkah jika terjadi masalah dalam rumah tangganya, apalagi sampai terjadi 
perceraian; susah mendapat hak waris jika suami meninggal; sukar mendapatkan 
akta kelahiran bagi anak-anaknya; dll), maka yang perlu dipecahkan adalah 
bagaimana mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut sehingga tidak ada pihak yang 
dirugikan. Caranya dengan mengubah UU atau aturan yang ada yang selama ini 
mempersulit diperolehnya hak-hak tersebut. Misal: PP No. 45/1990 bagi PNS 
seharusnya dicabut. Dengan itu, saat mereka ada keinginan kuat menikah lagi, 
mereka bisa melakukannya secara resmi melalui lembaga Pemerintah (KUA). Dengan 
itu pula, mereka dengan mudah bisa mendapat akta nikah, yang selama ini 
dijadikan syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya.

Keempat: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (maupun poligami) juga tidak 
proporsional, terutama jika dibandingkan dengan bencana seks bebas, baik 
melalui praktik zina secara terang-terangan maupun "zina siri" (diam-diam). 
Jelas, segala bentuk perzinaan ini telah berdampak pada problem-problem sosial 
pelik lainnya seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penyakit menular 
seksual, epidemi HIV/AIDS, sampai degradasi moral remaja. Bahkan "zina siri" 
telah melanda para remaja. Menurut hasil survei Badan Koordinasi Keluarga 
Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, yang mengambil sampel di 33 provinsi pada 
tahun 2008, diperoleh fakta bahwa 63 persen remaja usia sekolah SMP dan SMU 
mengaku pernah melakukan hubungan seks, dan 21 persen di antaranya pernah 
melakukan aborsi. Itu baru yang terungkap.

Bandingkan dengan nikah siri (yang absah menurut agama tetapi tidak tercatat di 
KUA), dimana laki-laki dan wanita diikat dalam sebuah ikatan luhur dan 
terhormat, demi mengarungi bahtera keluarga sakinah mawadah wa rahmah. 
Bandingkanlah, mana yang semestinya patut mendapat perhatian dan penanganan 
yang lebih serius? Mana di antara keduanya yang berbahaya? Mana di antara 
keduanya yang menyebarkan penyakit biologis dan penyakit sosiologis di tengah 
masyarakat? Jika para pelaku nikah siri (termasuk poligami) diancam dengan 
hukuman penjara, mengapa para pelaku zina terang-terangan maupun "zina siri" 
malah dibiarkan?

Akar Persoalan

Harus diakui, sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini telah sukses 
"memaksa" sebagian orang terjerumus ke dalam kubangan perzinaan. Sistem 
tersebut tidak lain berisi sekumpulan aturan dan undang-undang yang mendukung 
sekularisme, liberalisme dan Kapitalisme di berbagai aspek kehidupan. Lihatlah 
bagaimana sistem yang bekerja saat ini menghasilkan generasi para pezina, 
bahkan dalam usia yang sangat dini, melalui beberapa hal berikut:

1.Pendidikan sekular yang mendepak agama. Pendidikan sekular ini nyata-nyata 
menjadikan para remaja kita dibuat tidak matang secara intelektual, emosional 
apalagi spiritual. Akhirnya, mereka mudah terombang-ambing dan terjerumus ke 
dalam lembah maksiat, termasuk perzinaan.

2.Kemudahan mengakses sarana pornografi dan pornoaksi. Semua itu disediakan 
oleh raksasa industri yang menjadikan aurat dan syahwat sebagai core-business 
(bisnis inti) mereka dan dilegalkan Pemerintah. Para remaja terus-menerus 
dibombardir oleh berbagai sarana pornografi dan pornoaksi tersebut. Akibatnya, 
di tengah tidak adanya pegangan hidup yang kuat, hasrat seksual mereka pun tak 
terbendung. Saat sebagian dari mereka itu masih percaya dengan ikatan luhur 
pernikahan dan berniat untuk segera menikahi pasangan mereka, ironisnya pintu 
pernikahan dini pun ditutup rapat-rapat. Yang melanggar bisa dipidanakan. 
Akhirnya, mereka pun mencari jalan pintas dan aman: berzina.

3.Sanksi hukum yang longgar. Hingga hari ini, dalam KUHP kita tidak ada satu 
pasal pun yang mengatur pemidanaan atas pelaku zina, selama dilakukan atas 
dasar suka sama suka! (Padahal mana ada orang berzina dipaksa?). Intinya, zina 
tak lagi dianggap kriminal. Akibatnya, orang tak akan pernah merasa takut untuk 
melakukannya.

Sungguh, maraknya kasus "zina siri" maupun zina terang-terangan yang merusak 
ini lebih patut mendapatkan perhatian Pemerintah ketimbang gejala nikah siri 
ataupun poligami yang hanya secuil itu.

Liberalisasi Keluarga

Saat poligami dihambat, nikah siri pun dipidanakan, sementara hasrat untuk 
menikah lagi tak terbendung, yang terjadi adalah kemungkinan banyaknya para 
lelaki mencari jalan pintas dan aman. Apalagi kalau bukan berzina. Sebab, 
hingga saat ini memang tidak ada sanksi bagi para pezina!

Belum diberlakukannya UU HMPA yang bisa mempidanakan pelaku nikah siri saja, 
saat ini perzinaan demikian marak. Bagaimana jika saat sudah diberlakukan. 
Apalagi menurut Ustadzah Najmah Saidah dari DPP MHTI, keluarnya RUU HMPA bukan 
tanpa sebab. Di dalamnya terdapat ruh dan nuansa liberalisasi, yaitu CLDKHI. 
”Ini merupakan upaya terselubung liberalisasi keluarga. Ini merupakan bagian 
dari penjajahan global oleh musuh-musuh Islam (AS) yang menginginkan hancurnya 
tatanan kehidupan keluarga Muslim,” ujar Ibu Najmah (Hizbut-tahrir.or.id, 
6/4/09).

Skenario global ini secara sistematis dan struktural masuk melalui lembaga 
internasional (PBB) yang menekan negeri-negeri Muslim jajahan untuk 
meratifikasi konvensi-konvensi yang sarat agenda liberal seperti CEDAW dll. 
Selanjutnya negara menekan masyarakat dengan berbagai UU liberal.

Wahai kaum Muslim:

Ketahuilah, negeri ini tak pernah berhenti menjadi sasaran liberalisasi di 
berbagai bidang; baik liberalilasi agama dan pemikiran, liberalisasi ekonomi, 
liberalisasi politik, liberalisasi hukum Islam maupun liberalisasi sosial dan 
budaya. Selain itu, kini upaya liberalisasi keluarga—yang notabene menjadi 
‘benteng terakhir’ pertahanan kaum Muslim—juga terus digencarkan. Salah satu 
pintu masuknya adalah melalui RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) 
Bidang Perkawinan.

Semua upaya liberalisasi ini tidak lain merupakan bagian dari skenario kafir 
penjajah Barat melalui agen-agennya di negeri ini untuk menghancurkan Islam dan 
kaum Muslim. Karena itu, hendaklah kita selalu meyakini firman Allah SWT:

]وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ 
اسْتَطَاعُوا[

Mereka (kaum kafir) tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat 
mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekafiran) seandainya mereka 
sanggup (QS al-Baqarah [2]: 217).

Allah SWT juga berfirman:

]وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ[

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu 
mengikuti agama (jalan hidup) mereka (QS al-Baqarah [2]: 120).

Selain itu, kita pun harus menyadari bahwa arus liberalisasi masuk secara 
struktural dan kultural. Karena itu, upaya membendungnya pun harus dilakukan 
secara struktural dan kultural. Di sinilah pentingnya kita untuk terus berupaya 
menyadarkan umat sekaligus berjuang menegakkan institusi Khilafah Islamiyah 
sebagai penjaga Islam sekaligus pelindung umat Islam. []



Komentar al-islam:

Pemerintah dianggap berlebihan memidanakan pelaku kawin siri (Republika, 
16/2/2010).

Jelas, sementara pelaku perzinaan yang makin marak dibiarkan!





-------------------------------------------------------------------------------------------
<i>Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) may be 
legally <br>privileged and/or confidential and is intended only for the use of 
the addressee(s). <br>No addressee should forward, print, copy, or otherwise 
reproduce this message in any <br>manner that would allow it to be viewed by 
any individual not originally listed <br>as a recipient. If the reader of this 
message is not the intended recipient, you are hereby <br>notified that any 
unauthorized disclosure, dissemination, distribution, copying <br>or the taking 
of any action in reliance on the information herein is strictly prohibited. 
<br>If you have received this communication in error, please immediately notify 
the sender <br>and delete this message. Unless it is made by the authorized 
person,  any views expressed <br>in this message are those of the individual 
sender and may not necessarily reflect <br>the views of PT Bank Bukopin Tbk.
-------------------------------------------------------------------------------------------


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke