orang2 liberal selalu aja pantang mundur untuk menolak hukum Allah dengan cara 
dan dalih apapun. spertinya nda pernah ingat matinya akan kembali kemana? 
menolak RUU pornografi, menolak UU penistaan agama, skrang mau mempidanakan 
nikah 'siri'? dah kebaca..intinya semua mau menolak hukum Allah dan menetapkan 
hukum rimba.

hmm..kalau nikah 'siri' ditolak dgn dalih ingin melindungi kaum wanita dan 
anak2, kenapa nda ngurus aja masalah prostitusi dan kumpul kebo yg juga 
merugikan wanita dan anak2? yg jelas melecehkan kaum wanita? kalau mau berdalih 
nikah 'siri' membuka peluang wanita untuk ditinggalkan begitu saja oleh laki2, 
memangnya yg nikah resmi dan dicatatkan ke KUA nda ada yg ditinggalkan begitu 
saja oleh suaminya tanpa keterangan dan rugikan anak istri??

itu semua tergantung moral dan niat laki2 itu sendiri. walaupun nikah resmi yg 
dicatatkan ke KUA kalau moral laki2nya bejat ya bejat aja. sebaliknyapun 
begitu, walaupun nikah syah tapi tidak dicatatkan ke KUA, kalau memang laki2nya 
bermoral dan beragama yg benar, ya nda akan lah menelantarkan anak istrinya 
begitu aja.

kalau nikah 'siri' ditolak dgn dalih untuk ketertiban administrasi, kenapa nda 
permudah aja KUA untuk mencatatkan secara resmi orang2 yg sudah menikah syah 
secara syariat pada saat melaporkan ke KUA???kok rasanya hukum buatan manusia 
segan sekali untuk dikutak katik, tapi mau semena2 terhadap hukum Allah?? kok 
yg difokuskan masalah nikah syah yg nda tercatat, tapi sptnya buta terhadap 
kemaksiatan yg merajalela dan dilegalisasi?kok berdalih untuk melindungi wanita 
dan anak2 karena korban nikah syah yg tak tercatat tapi tidak perduli dgn 
wanita dan anak2 korban kumpul kebo dan prostitusi?dan korban para suami yg 
meninggalkan istri dan anaknya begitu saja tanpa nafkah walaupun masih 
berstatus nikah resmi tercatat dan belum diceraikan pula secara tercatat? 

aneh..kalau mau melindungi jangan tanggung2 dong?data juga tuh..berapa banyak 
para wanita dan anak2 yg jadi korban para laki2 yg masih berstatus resmi suami 
istri dan mentelantarkan anak istri begitu saja. data juga tuh..wanita dan 
anak2 korban perkosaan, kumpul kebo dan prostitusi yg dilegalisasi selama ini. 
dan kalau niat untuk melindungi wanita dan anak2 karena nikah 'siri' buat aja 
UU untuk mendapatkan hak yg sama bagi wanita2 yg dinikah 'siri' atau permudah 
pencatatan di KUA bagi orang2 yg melaporkan sudah menikah secara syah, hingga 
terlindungi hak2 istri dan anak2.

orang sudah mulai banyak yg nda waras sptnya.

salam
hana


--- In [email protected], "LILIS" <admkcbg_...@...> wrote:
>
> Dari Moderator:
> Terlepas dari hal lain, Nikah Sirri (Rahasia/Diam2) kurang sesuai dengan 
> Sunnah Nabi. Tak jarang orang melakukan itu karena menikahi wanita lain 
> secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri tuanya.
> 
> Nabi berpoligami, namun Nabi tak pernah menyembunyikan pernikahan dan 
> istri2nya. Nabi memerintahkan kita mengumumkan pernikahan dengan walimah agar 
> tidak terjadi fitnah:
> 
> Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
> 
> Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman 
> bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai 
> Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar 
> seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah 
> memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim 
> No.2556)
> 
> Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW pernah melihat bekas kekuningan pada 
> Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai 
> Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin 
> senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, 
> selenggarakanlah walimah (resepsi) walaupun hanya dengan seekor kambing." 
> Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
> 
> Wassalam
> 
> 
> ----- Original Message -----
> From: Gunawan GTF
> 
> NIKAH YANG SAH DIPERSOALKAN PERZINAAN DIBIARKAN
> [Al-Islam 494] Saat ini, RUU HMPA Bidang Perkawinan sudah masuk dalam Program 
> Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 di DPR. Kemunculan RUU ini telah 
> mengundang pro-kontra. Pasalnya, dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung 
> klausul pemidanaan (kriminalisasi) bagi pelaku nikah siri, poligami dan nikah 
> kontrak; mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 
> juta rupiah. Mereka yang pro (setuju), misalnya, adalah Ketua Mahkamah 
> Konsitusi (MK) Mahfud MD. Alasannya, ia meyakini pernikahan bawah tangan 
> (nikah siri) dan kawin kontrak merugikan pihak perempuan. 
> (Jambi-independent.co.id, 15/2/10).
> 
> Sebelumnya, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan, "Nikah di bawah tangan 
> kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata 
> Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Menurut KH Ma’ruf, label haram akan berlaku 
> bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri. "Biasanya, 
> korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka 
> menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia (Vivanews, 
> 16/2/10).
> 
> Sebaliknya, menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, hukuman 
> yang pantas bagi pelaku pernikahan siri cukup dengan sanksi administratif, 
> bukan pidana (Voa-islam.com, 15/2/10).
> 
> Mendudukkan Persoalan
> 
> Dalam kasus nikah kontrak (muth’ah), pemidanaan atas pelakunya tentu wajar 
> belaka. Sebab, dalam pandangan syariah Islam nikah kontrak (nikah muth’ah) 
> haram. Keharaman nikah muth’ah ini telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) 
> ulama.
> 
> Sebaliknya, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) tentu 
> bermasalah. Pertama: Selama ini nikah siri (nikah di bawah tangan) yang 
> dipahami masyarakat adalah pernikahan yang absah secara agama tetapi tidak 
> tercatat di lembaga pencatat pernikahan (KUA). Jika memenuhi syarat dan 
> rukunnya secara syar’i, nikah siri model ini jelas tetap sah. Demikian pula 
> dengan poligami yang telah memenuhi syarat-syarat sah secara syar’i. Karena 
> itu, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) bertentangan 
> dengan hukum syariah. Lain halnya jika kedua model praktik pernikahan itu 
> tidak memenuhi standar syar’i.
> 
> Kedua: Pemberlakuan hukum pidana atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) 
> yang absah secara syar’i juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat. 
> Pasalnya, selama ini sebagian masyarakat telah mempraktikan kedua bentuk 
> pernikahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka melakukannya paling tidak 
> karena salah satu dari empat alasan berikut: (1) alasan agama (misal: takut 
> terjerumus ke dalam perzinaan, sementara untuk meresmikan pernikahan lewat 
> KUA tidak mudah); (2) alasan administrasi (misal: mahalnya biaya nikah lewat 
> KUA; sulitnya prosedur untuk poligami secara resmi [bahkan untuk PNS ada PP 
> No. 45/1990 yang nyata-nyata mencegah mereka untuk memiliki istri lebih dari 
> satu]); (3) alasan ekonomi (misal: banyak wanita mau dipoligami asal dipenuhi 
> nafkahnya dan tidak dicerai); (4) alasan tradisi (misal: banyak tokoh agama 
> [ulama/kiai/ustad], khususnya di pesantren-pesantren, yang memiliki istri 
> lebih dari satu; selain karena memang halal secara syar’i, ada kebanggaan 
> tersendiri bagi orangtua yang memiliki anak gadis jika putrinya itu 
> dipersunting oleh sang tokoh karena jaminan keilmuan dan keshalihannya, 
> selain karena status sosialnya di masyarakat).
> 
> Ketiga: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah 
> secara syar’i patut dipertanyakan motifnya. Pasalnya, jika alasannya karena 
> praktik nikah siri dan poligami selama ini banyak merugikan pihak perempuan, 
> terutama menyangkut hak-haknya di depan hukum/pengadilan (misal: sulit 
> menuntut hak nafkah jika terjadi masalah dalam rumah tangganya, apalagi 
> sampai terjadi perceraian; susah mendapat hak waris jika suami meninggal; 
> sukar mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya; dll), maka yang perlu 
> dipecahkan adalah bagaimana mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut sehingga 
> tidak ada pihak yang dirugikan. Caranya dengan mengubah UU atau aturan yang 
> ada yang selama ini mempersulit diperolehnya hak-hak tersebut. Misal: PP No. 
> 45/1990 bagi PNS seharusnya dicabut. Dengan itu, saat mereka ada keinginan 
> kuat menikah lagi, mereka bisa melakukannya secara resmi melalui lembaga 
> Pemerintah (KUA). Dengan itu pula, mereka dengan mudah bisa mendapat akta 
> nikah, yang selama ini dijadikan syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi 
> anak-anaknya.
> 
> Keempat: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (maupun poligami) juga tidak 
> proporsional, terutama jika dibandingkan dengan bencana seks bebas, baik 
> melalui praktik zina secara terang-terangan maupun "zina siri" (diam-diam). 
> Jelas, segala bentuk perzinaan ini telah berdampak pada problem-problem 
> sosial pelik lainnya seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penyakit 
> menular seksual, epidemi HIV/AIDS, sampai degradasi moral remaja. Bahkan 
> "zina siri" telah melanda para remaja. Menurut hasil survei Badan Koordinasi 
> Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, yang mengambil sampel di 33 
> provinsi pada tahun 2008, diperoleh fakta bahwa 63 persen remaja usia sekolah 
> SMP dan SMU mengaku pernah melakukan hubungan seks, dan 21 persen di 
> antaranya pernah melakukan aborsi. Itu baru yang terungkap.
> 
> Bandingkan dengan nikah siri (yang absah menurut agama tetapi tidak tercatat 
> di KUA), dimana laki-laki dan wanita diikat dalam sebuah ikatan luhur dan 
> terhormat, demi mengarungi bahtera keluarga sakinah mawadah wa rahmah. 
> Bandingkanlah, mana yang semestinya patut mendapat perhatian dan penanganan 
> yang lebih serius? Mana di antara keduanya yang berbahaya? Mana di antara 
> keduanya yang menyebarkan penyakit biologis dan penyakit sosiologis di tengah 
> masyarakat? Jika para pelaku nikah siri (termasuk poligami) diancam dengan 
> hukuman penjara, mengapa para pelaku zina terang-terangan maupun "zina siri" 
> malah dibiarkan?
> 
> Akar Persoalan
> 
> Harus diakui, sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini telah sukses 
> "memaksa" sebagian orang terjerumus ke dalam kubangan perzinaan. Sistem 
> tersebut tidak lain berisi sekumpulan aturan dan undang-undang yang mendukung 
> sekularisme, liberalisme dan Kapitalisme di berbagai aspek kehidupan. 
> Lihatlah bagaimana sistem yang bekerja saat ini menghasilkan generasi para 
> pezina, bahkan dalam usia yang sangat dini, melalui beberapa hal berikut:
> 
> 1.Pendidikan sekular yang mendepak agama. Pendidikan sekular ini nyata-nyata 
> menjadikan para remaja kita dibuat tidak matang secara intelektual, emosional 
> apalagi spiritual. Akhirnya, mereka mudah terombang-ambing dan terjerumus ke 
> dalam lembah maksiat, termasuk perzinaan.
> 
> 2.Kemudahan mengakses sarana pornografi dan pornoaksi. Semua itu disediakan 
> oleh raksasa industri yang menjadikan aurat dan syahwat sebagai core-business 
> (bisnis inti) mereka dan dilegalkan Pemerintah. Para remaja terus-menerus 
> dibombardir oleh berbagai sarana pornografi dan pornoaksi tersebut. 
> Akibatnya, di tengah tidak adanya pegangan hidup yang kuat, hasrat seksual 
> mereka pun tak terbendung. Saat sebagian dari mereka itu masih percaya dengan 
> ikatan luhur pernikahan dan berniat untuk segera menikahi pasangan mereka, 
> ironisnya pintu pernikahan dini pun ditutup rapat-rapat. Yang melanggar bisa 
> dipidanakan. Akhirnya, mereka pun mencari jalan pintas dan aman: berzina.
> 
> 3.Sanksi hukum yang longgar. Hingga hari ini, dalam KUHP kita tidak ada satu 
> pasal pun yang mengatur pemidanaan atas pelaku zina, selama dilakukan atas 
> dasar suka sama suka! (Padahal mana ada orang berzina dipaksa?). Intinya, 
> zina tak lagi dianggap kriminal. Akibatnya, orang tak akan pernah merasa 
> takut untuk melakukannya.
> 
> Sungguh, maraknya kasus "zina siri" maupun zina terang-terangan yang merusak 
> ini lebih patut mendapatkan perhatian Pemerintah ketimbang gejala nikah siri 
> ataupun poligami yang hanya secuil itu.
> 
> Liberalisasi Keluarga
> 
> Saat poligami dihambat, nikah siri pun dipidanakan, sementara hasrat untuk 
> menikah lagi tak terbendung, yang terjadi adalah kemungkinan banyaknya para 
> lelaki mencari jalan pintas dan aman. Apalagi kalau bukan berzina. Sebab, 
> hingga saat ini memang tidak ada sanksi bagi para pezina!
> 
> Belum diberlakukannya UU HMPA yang bisa mempidanakan pelaku nikah siri saja, 
> saat ini perzinaan demikian marak. Bagaimana jika saat sudah diberlakukan. 
> Apalagi menurut Ustadzah Najmah Saidah dari DPP MHTI, keluarnya RUU HMPA 
> bukan tanpa sebab. Di dalamnya terdapat ruh dan nuansa liberalisasi, yaitu 
> CLDKHI. ”Ini merupakan upaya terselubung liberalisasi keluarga. Ini 
> merupakan bagian dari penjajahan global oleh musuh-musuh Islam (AS) yang 
> menginginkan hancurnya tatanan kehidupan keluarga Muslim,” ujar Ibu Najmah 
> (Hizbut-tahrir.or.id, 6/4/09).
> 
> Skenario global ini secara sistematis dan struktural masuk melalui lembaga 
> internasional (PBB) yang menekan negeri-negeri Muslim jajahan untuk 
> meratifikasi konvensi-konvensi yang sarat agenda liberal seperti CEDAW dll. 
> Selanjutnya negara menekan masyarakat dengan berbagai UU liberal.
> 
> Wahai kaum Muslim:
> 
> Ketahuilah, negeri ini tak pernah berhenti menjadi sasaran liberalisasi di 
> berbagai bidang; baik liberalilasi agama dan pemikiran, liberalisasi ekonomi, 
> liberalisasi politik, liberalisasi hukum Islam maupun liberalisasi sosial dan 
> budaya. Selain itu, kini upaya liberalisasi keluargaâ€"yang notabene menjadi 
> ‘benteng terakhir’ pertahanan kaum Muslimâ€"juga terus digencarkan. Salah 
> satu pintu masuknya adalah melalui RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU 
> HMPA) Bidang Perkawinan.
> 
> Semua upaya liberalisasi ini tidak lain merupakan bagian dari skenario kafir 
> penjajah Barat melalui agen-agennya di negeri ini untuk menghancurkan Islam 
> dan kaum Muslim. Karena itu, hendaklah kita selalu meyakini firman Allah SWT:
> 
> ]وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمÙ' حَتÙ`َى 
> يَرُدÙ`ُوكُمÙ' عَنÙ' دِينِكُمÙ' إِنِ 
> اسÙ'تَطَاعُوا[
> 
> Mereka (kaum kafir) tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat 
> mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekafiran) seandainya mereka 
> sanggup (QS al-Baqarah [2]: 217).
> 
> Allah SWT juga berfirman:
> 
> ]وَلَنÙ' تَرÙ'ضَى عَنÙ'كَ الÙ'يَهُودُ وَلا 
> النÙ`َصَارَى حَتÙ`َى تَتÙ`َبِعَ مِلÙ`َتَهُمÙ'[
> 
> Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu 
> mengikuti agama (jalan hidup) mereka (QS al-Baqarah [2]: 120).
> 
> Selain itu, kita pun harus menyadari bahwa arus liberalisasi masuk secara 
> struktural dan kultural. Karena itu, upaya membendungnya pun harus dilakukan 
> secara struktural dan kultural. Di sinilah pentingnya kita untuk terus 
> berupaya menyadarkan umat sekaligus berjuang menegakkan institusi Khilafah 
> Islamiyah sebagai penjaga Islam sekaligus pelindung umat Islam. []
> 
> 
> 
> Komentar al-islam:
> 
> Pemerintah dianggap berlebihan memidanakan pelaku kawin siri (Republika, 
> 16/2/2010).
> 
> Jelas, sementara pelaku perzinaan yang makin marak dibiarkan!
> 
> 
> 
> 
> 
> -------------------------------------------------------------------------------------------
> <i>Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) may 
> be legally <br>privileged and/or confidential and is intended only for the 
> use of the addressee(s). <br>No addressee should forward, print, copy, or 
> otherwise reproduce this message in any <br>manner that would allow it to be 
> viewed by any individual not originally listed <br>as a recipient. If the 
> reader of this message is not the intended recipient, you are hereby 
> <br>notified that any unauthorized disclosure, dissemination, distribution, 
> copying <br>or the taking of any action in reliance on the information herein 
> is strictly prohibited. <br>If you have received this communication in error, 
> please immediately notify the sender <br>and delete this message. Unless it 
> is made by the authorized person,  any views expressed <br>in this message 
> are those of the individual sender and may not necessarily reflect <br>the 
> views of PT Bank Bukopin Tbk.
> -------------------------------------------------------------------------------------------
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke