Nikah Siri itu ada 2 pengertian. Ada yang 5 rukunnya tidak terpenuhi
(pengantian pria, wanita, penghulu, wali, dan 2 saksi adil) itu haram. Ada pula
sekedar tidak tercatat di Depag.
Nah untuk tercatat di Depag ini berikut honor penghulu biasanya berkisar rp 500
ribu - rp 1 juta. Nah tidak semua orang (apalagi yang tinggal di daerah)
sanggup. Jadi mereka nikah dengan penghulu para ulama/guru pesantren.
Di zaman dulu, banyak orang tua kita yang nikah tanpa tercatat di Depag meski
syarat dan rukun pernikahan terpenuhi. Anak pun tetap dapat hak waris dan
keluarga dapat nafkah.
Kalau sampai nikah macam itu dipidanakan, orang akhirnya tidak menikah sama
sekali hingga akhirnya terjadi zinah.
Anehnya, saat ini perzinahan tidak ada sanksi Pidananya. Padahal jika punya
anak, bisa digugurkan dan tidak punya hak waris sama sekali.
Di Batam Perzinahan bahkan ingin dilegalisasi dengan mengusulkan pajak untuk
pelacuran.
Jadi kita harus hati-hati terhadap rekayasa kaum sekuler/Yahudi yang ingin
mengharamkan/mempidanakan pernikahan (Siri), tapi justru ingin melegalisasi
pelacuran.
===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: [email protected]
Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis.
Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/