NOTES:
Ada yang menarik dari penjelasan Ahmad Bagja:
 
Ketua PB NU Ahmad Bagja menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam 
draf RUU Hukum Material Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak 
logis alasan penghukuman pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain, perzinaan 
dan kumpul kebo masih dianggap bagian hak asasi manusia karena suka sama 
suka,'' ujar Bagja di Jakarta kemarin. 

Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum 
lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar diumumkan 
dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan itu perintah, 
hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. 

Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat 
aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan. Misalnya, 
belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan sebagainya. "Kalau 
pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul kebo, kemudian bebas 
berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja.
  







http://jawapos. com/halaman/ index.php? act=detail&nid=117999
[ Kamis, 18 Februari 2010 ] 
NU Tolak Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri 

JAKARTA - Pemberlakuan sanksi pidana untuk pasangan nikah bawah tangan (siri) 
dan kawin kontrak (mut'ah) terus menuai kontroversi. Anggota Dewan Pertimbangan 
Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, sanksi pidana tersebut amat 
penting untuk tujuan pendidikan. 

''Kawin siri dan kawin kontrak sekarang sifatnya transaksional, hanya sebagai 
justifikasi atau kedok dari perzinaan terselubung. Fungsi ancaman pidana hanya 
alat untuk mendidik dan mencegah penyalahgunaan, " ujar Jimly sebelum bertemu 
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (17/2).

Menurut Jimly, nikah siri dan kawin kontrak sah secara hukum agama. Namun, 
dalam pelaksanaannya, tak bisa dimungkiri banyak terjadi penyimpangan dari 
tujuan pernikahan yang amat mulia. 

Di tempat terpisah, Ketua PB NU Ahmad Bagja justru berpandangan lain. Dia 
menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam draf RUU Hukum Material 
Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak logis alasan penghukuman 
pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain, perzinaan dan kumpul kebo masih 
dianggap bagian hak asasi manusia karena suka sama suka,'' ujar Bagja di 
Jakarta kemarin. 

Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum 
lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar diumumkan 
dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan itu perintah, 
hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. 

Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat 
aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan. Misalnya, 
belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan sebagainya. "Kalau 
pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul kebo, kemudian bebas 
berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim juga mengisyaratkan penolakan dengan dalih 
penerapan pidana itu merupakan bukti intervensi negara dalam urusan privat. 
Menurut Ifdhal, perkawinan adalah konsensus dua pihak yang kedudukannya 
seimbang sehingga tidak bisa diintervensi negara. Negara, kata dia, hanya 
berhak meregistrasi perkawinan tersebut. ''Negara wajib menyiapkan tempat dan 
ruang bagi warga negara untuk melakukan registrasi perkawinan. Namun, karena 
ini urusan privat, kalau kedua pihak tidak mau meregistrasi, negara tidak 
berhak memaksa," kata Ifdhal kemarin.

Untuk itu, Ifdhal mengatakan tidak setuju bila negara bertindak lebih jauh 
dengan menerapkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang tidak mau mencatatkan 
perkawinan dalam sistem administrasi negara. "Kalau terjadi intimidasi dalam 
perkawinan, justru negara melanggar hukum," tegasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan tetap mendukung pemberlakuan sanksi 
pidana bagi pelaku nikah siri dan kawin kontrak. Meski demikian, Amidhan 
menegaskan bahwa nikah siri tidak haram sepanjang memenuhi semua syarat dan 
rukun perkawinan. 

''Kalau semua hak (pelaku pernikahan) diberikan, semua syarat dan rukun 
dipenuhi, (nikah siri) tidak haram. Namun, kalau (pernikahan siri) merugikan 
salah satu pihak, tentu harus dicegah,'' ujar Amidhan ketika dihubungi kemarin.

Menurut Amidhan, hak dan kewajiban pelaku perkawinan siri sama dengan 
perkawinan yang dilakukan di depan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Suami 
tetap wajib memberikan penghidupan kepada istri dan anak-anaknya sesuai 
kemampuan. Suami juga wajib memberikan hak waris kepada anak-anaknya yang 
dilahirkan dari perkawinan siri. Besarnya sama dengan hak waris yang diberikan 
kepada anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat di administrasi 
negara. ''Pada praktiknya, karena perkawinannya tidak diakui negara, tidak ada 
kewajiban bagi suami memberikan hak waris bagi anak-anak yang lahir dari 
pernikahan seperti itu,'' terangnya.

Amidhan menuturkan, sanksi bagi pelaku kawin siri dan kawin kontrak sebenarnya 
sudah ada dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, orang 
yang tidak melaporkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama diancam hukuman 
kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500. Karena itu, dia setuju bila RUU Hukum 
Material Peradilan Agama memperbarui sanksi bagi perkawinan siri dan mut'ah. 
"Namun, karena sifatnya hanya hukuman pendidikan, saya mengharapkan sanksi 
kurungannya kurang dari satu tahun," katanya. (noe/dyn/agm)

 


Sekjen Kemenag: Hentikan Polemik Nikah Siri
Kamis, 18 Pebruari 2010 22:24 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 293 
kali
Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat meminta polemik 
kawin siri yang belakangan ini makin mengemuka di berbagai media massa untuk 
dihentikan karena Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (HMPA) 
belum disampaikan ke legislatif.

"Itu baru draf, yang dimaksudkan untuk melengkapi Undang-Undang Perkawinan No.1 
tahun 1974, UU Perkawinan itu sendiri masih belum disampaikan ke DPR RI," kata 
Bahrul Hayat melalui telepon kepada ANTARA di Jakarta, Kamis malam.

"Saya heran, itu kan masih dalam bentuk draf, kok tiba-tiba sudah ramai 
dibicarakan dan menjadi bahan perbincangan sengit," Bahrul Hayat menambahkan.

Dalam draf yang diberitakan dalam berbagai media massa sudah masuk dalam daftar 
Program Legislasi Nasional 2010, terdapat ketentuan pidana antara lain terkait 
dengan perkawinan siri, perkawinan mut`ah (kontrak),

Pada draf RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait 
perkawinan siri, perkawinan mut`ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, 
serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan 
dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, 
padahal sebetulnya tidak berhak. 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 
tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda 
kewarganegaraan) . Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang 
berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui 
bank syariah sebesar Rp500 juta.

Bahrul menjelaskan, tak ada maksud pemerintah untuk mempidanakan warga muslim 
yang melakukan nikah siri. Pemerintah juga tak berkeinginan memasuki wilayah 
privasi seseorang terlalu jauh. Tetapi dalam konteks ini adalah berupaya agar 
setiap warga merasa terlindungi secara administratif.

Seperti juga anak yang lahir harus memiliki akte kelahiran dan tercatat di 
kantor catatan sipil, termasuk jika seorang warga meninggal dunia, harus 
tercatat secara administratif. 

"Dengan demikian maka ada kejelasan secara administratif dan kepastian hukum 
bagi yang bersangkutan. Jadi, esensinya adalah mencatatkan diri secara 
administraif dan melindungi warga itu sendiri," kata Bahrul.

Untuk pernikahan atau kawin siri itu sendiri, hal itu sudah menjadi wilayah 
agama dan sah menurut agama. "Persoalannya kini bagaimana melindungi hak setiap 
warga negara, karena itu harus tercatat secara administratif, " katanya..

Kementerian Agama sudah lama mempersiapkan pengajuan Rancangan Undang-Undang 
Materil Peradilan Agama (HMPA) guna melengkapi Undang-Undang Perkawinan No.1 
tahun 1974, sehingga hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan 
perkawinan punya pegangan kuat.

Selama ini hakim berpegang pada kompilasi hukum agama dalam memutuskan perkara 
yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hal lainnya yang berkaitan 
dengan masalah keluarga. 

(T.E001/R009)







      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke