NOTES: Ada yang menarik dari penjelasan Ahmad Bagja: Ketua PB NU Ahmad Bagja menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam draf RUU Hukum Material Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak logis alasan penghukuman pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain, perzinaan dan kumpul kebo masih dianggap bagian hak asasi manusia karena suka sama suka,'' ujar Bagja di Jakarta kemarin.
Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar diumumkan dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan itu perintah, hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan. Misalnya, belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan sebagainya. "Kalau pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul kebo, kemudian bebas berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja. http://jawapos. com/halaman/ index.php? act=detail&nid=117999 [ Kamis, 18 Februari 2010 ] NU Tolak Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri JAKARTA - Pemberlakuan sanksi pidana untuk pasangan nikah bawah tangan (siri) dan kawin kontrak (mut'ah) terus menuai kontroversi. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, sanksi pidana tersebut amat penting untuk tujuan pendidikan. ''Kawin siri dan kawin kontrak sekarang sifatnya transaksional, hanya sebagai justifikasi atau kedok dari perzinaan terselubung. Fungsi ancaman pidana hanya alat untuk mendidik dan mencegah penyalahgunaan, " ujar Jimly sebelum bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (17/2). Menurut Jimly, nikah siri dan kawin kontrak sah secara hukum agama. Namun, dalam pelaksanaannya, tak bisa dimungkiri banyak terjadi penyimpangan dari tujuan pernikahan yang amat mulia. Di tempat terpisah, Ketua PB NU Ahmad Bagja justru berpandangan lain. Dia menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam draf RUU Hukum Material Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak logis alasan penghukuman pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain, perzinaan dan kumpul kebo masih dianggap bagian hak asasi manusia karena suka sama suka,'' ujar Bagja di Jakarta kemarin. Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar diumumkan dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan itu perintah, hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan. Misalnya, belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan sebagainya. "Kalau pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul kebo, kemudian bebas berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim juga mengisyaratkan penolakan dengan dalih penerapan pidana itu merupakan bukti intervensi negara dalam urusan privat. Menurut Ifdhal, perkawinan adalah konsensus dua pihak yang kedudukannya seimbang sehingga tidak bisa diintervensi negara. Negara, kata dia, hanya berhak meregistrasi perkawinan tersebut. ''Negara wajib menyiapkan tempat dan ruang bagi warga negara untuk melakukan registrasi perkawinan. Namun, karena ini urusan privat, kalau kedua pihak tidak mau meregistrasi, negara tidak berhak memaksa," kata Ifdhal kemarin. Untuk itu, Ifdhal mengatakan tidak setuju bila negara bertindak lebih jauh dengan menerapkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang tidak mau mencatatkan perkawinan dalam sistem administrasi negara. "Kalau terjadi intimidasi dalam perkawinan, justru negara melanggar hukum," tegasnya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan tetap mendukung pemberlakuan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan kawin kontrak. Meski demikian, Amidhan menegaskan bahwa nikah siri tidak haram sepanjang memenuhi semua syarat dan rukun perkawinan. ''Kalau semua hak (pelaku pernikahan) diberikan, semua syarat dan rukun dipenuhi, (nikah siri) tidak haram. Namun, kalau (pernikahan siri) merugikan salah satu pihak, tentu harus dicegah,'' ujar Amidhan ketika dihubungi kemarin. Menurut Amidhan, hak dan kewajiban pelaku perkawinan siri sama dengan perkawinan yang dilakukan di depan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Suami tetap wajib memberikan penghidupan kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan. Suami juga wajib memberikan hak waris kepada anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan siri. Besarnya sama dengan hak waris yang diberikan kepada anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat di administrasi negara. ''Pada praktiknya, karena perkawinannya tidak diakui negara, tidak ada kewajiban bagi suami memberikan hak waris bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan seperti itu,'' terangnya. Amidhan menuturkan, sanksi bagi pelaku kawin siri dan kawin kontrak sebenarnya sudah ada dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, orang yang tidak melaporkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama diancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500. Karena itu, dia setuju bila RUU Hukum Material Peradilan Agama memperbarui sanksi bagi perkawinan siri dan mut'ah. "Namun, karena sifatnya hanya hukuman pendidikan, saya mengharapkan sanksi kurungannya kurang dari satu tahun," katanya. (noe/dyn/agm) Sekjen Kemenag: Hentikan Polemik Nikah Siri Kamis, 18 Pebruari 2010 22:24 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 293 kali Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat meminta polemik kawin siri yang belakangan ini makin mengemuka di berbagai media massa untuk dihentikan karena Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (HMPA) belum disampaikan ke legislatif. "Itu baru draf, yang dimaksudkan untuk melengkapi Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, UU Perkawinan itu sendiri masih belum disampaikan ke DPR RI," kata Bahrul Hayat melalui telepon kepada ANTARA di Jakarta, Kamis malam. "Saya heran, itu kan masih dalam bentuk draf, kok tiba-tiba sudah ramai dibicarakan dan menjadi bahan perbincangan sengit," Bahrul Hayat menambahkan. Dalam draf yang diberitakan dalam berbagai media massa sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010, terdapat ketentuan pidana antara lain terkait dengan perkawinan siri, perkawinan mut`ah (kontrak), Pada draf RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait perkawinan siri, perkawinan mut`ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan) . Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Bahrul menjelaskan, tak ada maksud pemerintah untuk mempidanakan warga muslim yang melakukan nikah siri. Pemerintah juga tak berkeinginan memasuki wilayah privasi seseorang terlalu jauh. Tetapi dalam konteks ini adalah berupaya agar setiap warga merasa terlindungi secara administratif. Seperti juga anak yang lahir harus memiliki akte kelahiran dan tercatat di kantor catatan sipil, termasuk jika seorang warga meninggal dunia, harus tercatat secara administratif. "Dengan demikian maka ada kejelasan secara administratif dan kepastian hukum bagi yang bersangkutan. Jadi, esensinya adalah mencatatkan diri secara administraif dan melindungi warga itu sendiri," kata Bahrul. Untuk pernikahan atau kawin siri itu sendiri, hal itu sudah menjadi wilayah agama dan sah menurut agama. "Persoalannya kini bagaimana melindungi hak setiap warga negara, karena itu harus tercatat secara administratif, " katanya.. Kementerian Agama sudah lama mempersiapkan pengajuan Rancangan Undang-Undang Materil Peradilan Agama (HMPA) guna melengkapi Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, sehingga hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan perkawinan punya pegangan kuat. Selama ini hakim berpegang pada kompilasi hukum agama dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hal lainnya yang berkaitan dengan masalah keluarga. (T.E001/R009) [Non-text portions of this message have been removed]

