Lagi tentang Maulid Nabi. 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Bisa jadi, dengan membaca pandangan-pandangan mereka yang pro maulid, kita akan 
berubah pikiran, namun seketika hal itupun bisa pula berubah, apabila pandangan 
tersebut ada pula yang membantahnya. Dan sayapun mengalami hal itu, maka pada 
akhirnya saya mengambil kesimpulan, pada tulisan-tulisan saya yang berlalu 
masalah maulid nabi ini.
Jujur, lebih dari 50 judul buku dalam bahasa Arab tentunya, sudah saya baca 
untuk membaca masalah ini. Saya baca buku yang pro Maulid, saya juga baca buku 
yang anti maulid, serta saya baca buku yang netral. (karena memang salah satu 
sub judul disertasi saya membahas masalah maulid nabi ini, selain masalah 
basafa, tahlilan, warisan pusaka tinggi di Minang, tabuik, dllnya.
Saya mulai tulisan itu, dari mengemukakan apakah itu sunnah, apakah itu bid'ah. 
kaedah-kaedah dalam hal bid'ah(bagaimana sesuatu itu dikatakan bid'ah menurut 
syar'i).
Termasuk didalam buku2 yang saya baca, ada bantahan dari mereka yang berdalil, 
bahwa Rasulullah puasa senin kamis, ini mennadakan kalau hakikatnya bukan 
perayaan yang dmaksudkan, tetapi rasa syukur dengan berpuasa, bahkan disebutkan 
bukan hanya senin saja Rasulullah berpuasa, tetapi kamis juga, bukan dihari 
kelahiran beliau saja, dan jawaban Rasulullah saat itu juga, beliau suka 
berpuasa saat amalannya dinaikkan kehadirat Allah Ta'ala.
Bantahan mengenai firman Allah Ta'ala :"Maka atas karunia Allah, maka 
bergembiralah kamu", sebahagian yang pro menjadikan ayat ini menjadi dalil 
dibolehkannya maulid Nabi.dengan mengatakan kegembiraan mana lagi yang lebih 
tinggi selain kedatangan Rasulullah?
 Dan hal ini dibantah pula bagi yang anti maulid, karena ayat tersebut, bukan 
ayat atas bergembiranya akan kelahiran Rasulullah, tetapi bergembira atas 
datangnya Islam. Karena Islam adalah nikmat yang paling tinggi dipermukaan bumi 
ini. Jadi, kalau kita bergembira atas kedatangan Islam, maka sepantasnyalah 
ummat islam menjalankan aturan syari'atnya sesuai pula dnegan aturan syari'at.
Dalil dari hadits, yang katanya Abu Lahab diringankan siksanya pada setiap hari 
senin, hari kelahiran Rasulullah, karena dia dulu bergembira akan kelahiran 
ponakannya, dibantah oleh mereka yang anti dengan memberikandalil akal dan 
naqal, kegembiraan Abu Lahab(hadits inipun msh dipertentangkan keshahihannya, 
andaikanpun shahih, mereka membantah dengan), mengatakan bahwa kegembiraan Abu 
Lahab ketika itu adalah kegembiraan manusia biasa yang ponakannya lahir, dan 
saat itu beliau belum menjadi Nabi, bahkan hadits tersebut di riwayatkan oleh 
Ibnu Abbas, dimana Ibnu Abbas kala itu belum masuk Islam, dan yang terpenting 
hadits tersebut, dibantahkan dengan firman Allah ta'ala, bahwa segala amalan 
orang kafir sia-sia (habaan mansuura) diakhirat kelak.
Begitu pula mengenai pendapat Imam Ibnu Hajar, karena dalam defenisinya Imam 
Ibnu Hajar sendiri mengatakan segala sesuatu yang bertentangan dengan agama, 
itulah yang dikatakan Bid'ah secara Syar'i.
Apabila ada perkataan Ulama mengenai masalah bid'ah Hasanah dan saiiah, itu 
hanyalah pembagian menurut bahasa.
Dan masih sangat banyak lagi pembicaraan masalah bid'ah ini, bahkan khusus buku 
tentang maulid nabi ini dibahas secara rinci. 
Pada akhirnya, saya berkesimpulan, balik kepada qaedah asal :"Segala amalan 
berupa Ibadah hukumnya dilarang, sampai ada dalil yang membolehkannya", Dan 
segala hukum mu'amalat hukumnya boleh2 saja, sampai ada dalil yang melarangnya.
 Inilah qaedah yang sangat penting dari qaedah penetapan hukum syar'i, 
disamping ada beberapa qaedah lainnya, tidak bisa saya sebutkan disini.
Sekarang tinggal kita pilih, merayakan maulid nabi ini, apakah masuk dalam 
masalah agama/ibadah, atau mu'amalah?
Soal hadits barang siapa yang mencontohkan contoh yang baik, maka dia akan 
mendapatkan pahalanya, barang siapa yang mencontohkan perbuatan buruk, maka dia 
akan mendapatkan balasannya.
Dalam hadits diatas, yang dipakai adalah kalimat :Sanna", bukan "bada'a".Juga 
dimana hadits tersebut ada sebab wurudul(datangnya), mengapa sampai hadits 
tersebut keluar. Dan hakikatnya kala itu, memang seorang sahabat yang 
mencontohkan memberikan sedeqah pada muslim lainnya, dan perintah sedeqah 
memang sudah ada dalam Islam sebelumnya. banyak tercantum dalam AlQuran dan 
hadits.
Dalam bahasa Arab mengerti arti akar kata sebenarnya sangatlah penting. Karena 
memang berbeda makna keduanya.
Sementara dalam hadits yang mahsyur, dalam pembahasan masalah bid'ah adalah 
Rasulullah memakai kata-kata Bid'ah(Bada'a). "Kullu Bid'ah Dhalalah", semua 
yang dikatakan bid'ah itu adalah sesat.
Rasulullah tak memakai kata-kata Kullu sanna(sunnah) saiiah sesat. Tetapi 
disana disebutkan barang siapa yang mencontohkan perbuatan jelek, yang 
dicontohkannya itu adalah perbuatan jelek yang memang sudah ada sebelumnya, 
sementara bid'ah, adalah menciptakan sesuatu yang belum ada, dan secara syar'i 
sesuatu itu bertentangan dengan agama. Dari sisi bahasa saja, kedua hal ini 
sudah berbeda.
Karena itulah pertama sekali disertasi saya membahas masalah apakah itu sunnah 
secara bahasa dan syar'i, juga apa itu bid'ah secara bahasa dan syar'i juga, 
maka disanalah ketemu titik persoalannya.
Inilah luar biasanya bahasa Arab itu, karena itulah ada ulama yang mengkaji 
AlQuran dengan melihat kesesuaian antara kalimat dan cerita dalam ayat-ayat 
AlQuran. 
Pada akhirnya, kesimpulan saya seperti kaedah "Masalah ibadah, hukumnya adalah 
dilarang, sepanjang ada dalil yang membolehkan, dan masalah mu'amalah hukumnya 
boleh2 saja, sepanjang ada dalil yang melarangnya". 
Kalau memang perayaan maulid nabi itu kita kategorikan dalam masalah ibadah, 
manakah dalil yang menyuruh kita untuk merayakan maulid nabi tersebut, yang 
benar-benar ayat menyuruh merayakan maulid nabi, bukan hanya sekedar penafsiran 
ayat belaka, kalau penafsiran yang kita ambil tanpa penafsiran dari 
salafusshalih, atau Rasulullah sendiri. Karena ini kaitannya dengan masalah 
ibadah, harus ada petunjuk khusus dari Allah dan Rasulnya, atau sahabat. Syarat 
diterimanya ibada adalah dua saja. Keikhlasan, dan sesuai dengan tuntunan 
syari'at.
Kalau perayaan maulid nabi itu kita pandang sebagai mu'amalah, sah-sah saja, 
karena siapa yang melarang manusia untuk bersilaturrahmi dan belajar 
bersama-sama untuk mengkaji ke Islaman?, jadi inti dari acara tersebut bukan 
merayakan maulid nabi, tetapi belajar dan mengaji, serta silaturrahmi, maka 
masuk dalam kategori mu'amalah. 
Kalau kita katakan maulid Nabi itu adalah ibadah, suatu kewajiban, tentu 
Rasulullah dan sahabatnyalah yang jauh lebih utama melakukan hal ini, dan 
merayakan hal ini.
Ada yang berdalil, bahwa segala perbuatan baik sah-sah saja, dengan 
mencontohkan penulisan AlQuran, Nahu, sharaf, dan sebagainya. Bagi Imam Malik 
Ra,dan lainnya mengatakan bahwa hal ini masuk dalam kaedah hukum "Almashalih Al 
Murshalah".
Beda antara bid'ah dengan al mashalih almurshalah adalah : Bid'ah i=merupakan 
ibadah yang dilakukan adalah berupa tujuan, sementara almashalih almursahalah, 
kebaikan yang dilakukan itu merupakan wasilah, atau tujuan untuk mencapai 
kebaikan tersebut. Membuat ilmu nahu dan titik, dan sebagainya dalam AlQuran 
serta penulisan AlQuran merupakan jalan untuk mencapai kebaikan itu, atau alat. 
Bagaimana seseorang membaca AlQuran dengan mudah, sementara dahulu AlQuran 
belum ada barisnya, maka dibuatlah alat untuk mempermudah hal tersebut.
D an hakikatnya, yang dinamakan Al Kitab, adalah sesuatu yang sudah terkumpul, 
sementara dahulu AlQuran dimasa Rasulullah belum mengumpulkan semua ayat-ayat 
AlQuran dalam satu kitab(buku). Maka oleh para sahabat justru dnegan 
pengumpulan AlQuran beliau-beliau itu merealisasikan isyarat dalam AlQuran 
dalam surahNya :"Dzaalikal kitaabulaa raibafiihi"(Itulah kitab yang dimana 
tidak ada keraguan lagi padanya).
Secara bahasa, yang dinamakan kitab adalah kumpulan dari lembaran-lembaran yang 
ditulis. Apakah zaman Rasulullah, sudah ada AlQuran terkumpul seperti sekarang 
ini? Tentu belum ada. Itu sebabnya perbuatan sahabat mengumpulkan AlQuran 
bukanlah masuk kepada bid'ah, tetapi merupakan AlMashalih Al Mursalah, jalan 
untuk mencapai/merealisasikan dari isyarat ayat dalam AlQuran yang mana didalam 
AlQuran disebutkan :"Al Kitab".
Lantas, apakah mungkin, dengan maulid Nabi, kita bisa mengatakan jalan untuk 
mencapai kecintaan kita kepada Rasulullah? Kalau kita katakan iyah, apakah 
memang hal itu dilakukan oleh para sahabat dan tabi'in? Bukankah sudah jelas, 
dalam hal kecintaan kepada Allah dan RasulNya, sudah ada ketentuannya dalam 
Islam, yakni dengan mengikuti segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Lantas ada yang berdalil dengan menyatakan sya'ir2 tentang Rasulullah, 
diperbolehkan oleh Rasulullah sendiri. Hadits tentang itu, turun saat muslim 
bergembira karena menang dalam peperangan.
Bahkan ada yang berdalih, kalau ayat AlQuran yang mengatakan bahwa :"hari ini 
kusempurnakan bagimu agama kamu, dan aku sempurnakan ni'matku untukmu, dan aku 
meridhai Islam itu agamamu".
Dengan mengatakan, bahwa, kenyataannya ada lagi ayat yang turun setelah itu, 
jadi masih ada kebaikan-kebaikan yang boleh dikatakan ibadah, meskipun masa 
Rasulullah dan sahabat juga Tabi'in belum melakukannya.
Dijawab oleh para Ulama lainnya, :"Barang siapa yang mengatakan bahwa masih ada 
lagi ibadah syari'at setelah rasulullah, maka sesungguhnya ia telah mengatakan 
Rasulullah telah mengkhianati Allah, karena itu berarti Rasulullah tidak 
menyampaikan risalahNya, padahal tugas Rasulullah adalah menyampaikan Risalah 
dariNya, kalau hal tersebut merupakan ibadah taqarrub kepadaNya, tentu dan 
pasti disampaikan oleh Rasulullah kepada ummatnya." 
Jadi, suatu hal yang mustahil Rasulullah bersifat menyembunyikan risalah yang 
merupakan perintah Allah dan merupakan tugas utama beliau diutus ke muka bumi 
ini, yakni untuk menyampaikan hukum syari'at Islam, dan tata cara beribadah 
kepada Allah Ta'ala.
Dan masih sangat banyak lagi dalil -dalil yang diambil oleh mereka yang pro, 
sebanyak itu pula bantahan yang diajukan oleh ulama lainnya. 
Sekali lagi, kalau sudah begini, ada baiknya kita kembali kepada asal kaedah 
:"Masalah ibadah, hukum asalnya dilarang, sampai ada dalil yang jelas 
membolehkannya, masalah mu'amalah hukum asalnya boleh-boleh saja, sepanjang ada 
dalil yang melarangnya". Saya kira kaedah ini cukup fair, dan masuk dalam 
logika kita. Semua menjaga agar jangan terjadi kerancuan dalam hidup kita. 
Bagaimanapun manusia itu selalu saja kembali keasalnya.
Wassalamu'alaikum. Rahima. 5 Maret 2010
Wasssalamu'alaikum. Rahima.S.Sarmadi.Abd.Rahim.(Doqqi,Cairo) 





 "Sebaik-baik manusia, adalah yang paling banyak memberikan manfaat bagi 
manusia lainnya".


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke