Assallamu'alaikum wr wb
Saudara ku seiman & seaqidah yang di rahmati Allah. Swt. Mohon Pencerahannya tentang : hukum uang hasil dari penjualan binatang yang diharamkan dalam agama islam, misalnya : menjual daging babi hasil buruan ataupun anjing peliharaan , dll jika memungkinkan dengan hadits pendukungnya Atas penjelasannya diucapkan terima kasih Waslamu'alukum wr. wb Yusi Candra Perencanaan Perawatan Mesin PT. Bukit Asam (Persero). Tbk Jl Parigi Dalam no.1 Tanjung Enim Sumatera Selatan Tlp. ( 0734 ) 451096 ext 2537 e-mail : [email protected] <mailto:[email protected]> [Non-text portions of this message have been removed]

