Assallamu'alaikum wr wb

Saudara ku seiman & seaqidah yang di rahmati Allah. Swt.

Mohon Pencerahannya tentang : hukum uang hasil dari penjualan binatang
yang diharamkan dalam agama islam, misalnya : menjual daging babi hasil
buruan ataupun anjing peliharaan , dll jika memungkinkan dengan hadits
pendukungnya

 

Atas penjelasannya diucapkan terima kasih

 

Waslamu'alukum wr. wb

 

Yusi  Candra

Perencanaan Perawatan Mesin 

PT. Bukit Asam (Persero). Tbk

Jl Parigi Dalam no.1  Tanjung Enim 

Sumatera Selatan Tlp. ( 0734 ) 451096 ext 2537

e-mail   : [email protected] <mailto:[email protected]> 

 

 

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke