wa'alaikumussalam wr. wb.
Berikut petikan hadist dalam sahih muslim...
mengenai pembahasan..mungkin diserahkan ke yang lebih faham...maklum ilmu ane 
masih cetek....

Kitab Jual-BeliA:hover {color: #808080}
27. Pengharaman 
menjual khamar

Hadis riwayat 
Aisyah ra., ia berkata: 
Ketika turun beberapa ayat terakhir surat 
Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, 
kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim 
No.2958)
28. Pengharaman 
menjual khamar, bangkai, babi dan berhala

Hadis riwayat Jabir 
bin Abdullah ra.: 
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun 
penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan 
Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu 
beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan 
untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau 
menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga 
Allah 
membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan 
lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta 
memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)

Hadis riwayat Umar 
ra.: 
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah 
menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia 
tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang 
Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka 
mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)

Hadis riwayat Abu 
Hurairah ra.: 
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah 
membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, 
kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)


wassalam. ar. ab.

Regards,



Muhammad Asrofi

--- On Mon, 3/8/10, Yusi Candra <[email protected]> wrote:

From: Yusi Candra <[email protected]>
Subject: [syiar-islam] Tentang uang ?
To: [email protected]
Date: Monday, March 8, 2010, 6:40 AM







 



  


    
      
      
        



Assallamu'alaikum wr wb



Saudara ku seiman & seaqidah yang di rahmati Allah. Swt.



Mohon Pencerahannya tentang : hukum uang hasil dari penjualan binatang

yang diharamkan dalam agama islam, misalnya : menjual daging babi hasil

buruan ataupun anjing peliharaan , dll jika memungkinkan dengan hadits

pendukungnya



Atas penjelasannya diucapkan terima kasih



Waslamu'alukum wr. wb



Yusi  Candra



Perencanaan Perawatan Mesin 



PT. Bukit Asam (Persero). Tbk



Jl Parigi Dalam no.1  Tanjung Enim 



Sumatera Selatan Tlp. ( 0734 ) 451096 ext 2537



e-mail   : ycan...@bukitasam. co.id <mailto:ycan...@bukitasam. co.id> 



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke