wa'alaikumussalam wr. wb.
Berikut petikan hadist dalam sahih muslim...
mengenai pembahasan..mungkin diserahkan ke yang lebih faham...maklum ilmu ane
masih cetek....
Kitab Jual-BeliA:hover {color: #808080}
27. Pengharaman
menjual khamar
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Ketika turun beberapa ayat terakhir surat
Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang,
kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim
No.2958)
28. Pengharaman
menjual khamar, bangkai, babi dan berhala
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra.:
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun
penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu
beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan
untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau
menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga
Allah
membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan
lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta
memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)
Hadis riwayat Umar
ra.:
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah
menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia
tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang
Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka
mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah
membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka,
kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)
wassalam. ar. ab.
Regards,
Muhammad Asrofi
--- On Mon, 3/8/10, Yusi Candra <[email protected]> wrote:
From: Yusi Candra <[email protected]>
Subject: [syiar-islam] Tentang uang ?
To: [email protected]
Date: Monday, March 8, 2010, 6:40 AM
Assallamu'alaikum wr wb
Saudara ku seiman & seaqidah yang di rahmati Allah. Swt.
Mohon Pencerahannya tentang : hukum uang hasil dari penjualan binatang
yang diharamkan dalam agama islam, misalnya : menjual daging babi hasil
buruan ataupun anjing peliharaan , dll jika memungkinkan dengan hadits
pendukungnya
Atas penjelasannya diucapkan terima kasih
Waslamu'alukum wr. wb
Yusi Candra
Perencanaan Perawatan Mesin
PT. Bukit Asam (Persero). Tbk
Jl Parigi Dalam no.1 Tanjung Enim
Sumatera Selatan Tlp. ( 0734 ) 451096 ext 2537
e-mail : ycan...@bukitasam. co.id <mailto:ycan...@bukitasam. co.id>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]