Judul yang aneh kali ya. Apalagi kalau saat ini banyak yang ngomongin ekonomi
syariah. Tapi akhir – akhir ini terus terang saya banyak berpikir, kebanyakan
dari kita nabung di Bank conventional, mandiri , BCA atau yang lainnya.
Pertanyaannya saya,” Are we going to hell ???”. Kalau ya … jumlahnya agak
banyak nih di Indonesia.
Dari baca – baca kesana sini dapat beberapa fakta yang mungkin kita semua harus
tahu apa dasarnya dari yang mengatakan bahwa bank konvensional dan sistem
bunganya haram.
1. Riba tidak sama dengan bunga. Riba adalah penambahan. Penambahan
yang seperti apa ? penambahan yang tidak memiliki unsur keadilan atau
kesesuaian timbangan. Mengapa ? karena perniagaan adalah penambahan yang
memiliki unsur keadilan. Jadi transaksi apapun yang menimbulkan penambahan
yang tidak adil adalah haram,titik.
2. Riba adalah transaksi dengan lebih dari satu akad. Contoh :
rentenir, kl kita nggak bisa bayar hutang, langsung deh ditambahin bunga yang
nggak masuk akal.
3. Objek dari Riba ada 6 : emas, garam, kurma, dll (lupa)
4. Para ulama banyak yang berpendapat bahwa waktu bukanlah modal,
sehingga waktu tidak dapat menjadi bahan penyeimbang dalam suatu transaksi.
Agak aneh terus terang, waktu kelas 1 SMP diajarin kalau waktu adalah modal
usaha. Dan logikanya masuk, nggak akan kita dapat menghasilkan Rp 1 M dari o
dalam waktu 1 hari kan ? dibutuhkan waktu
Dari pemikiran itu mari kita pikirkan sama – sama kasus berikut
Sesorang meminjam uang kepada saya 100 jt th 1997 kemudian karena satu dan lain
hal dia baru bisa mengembalikan uangnya pada th 2007 . Karena tidak ada bunga
dan uang disamakan dengan emas sebagai objek riba maka yang dikembalikan adalah
Rp 100 jt juga. Apakah transaksi tersebut adil ? kayaknya nggak tuh. Rp 100 jt
pada tahun 1997 bisa untuk beli kijang SGX 3 buah !!! pada tahun 2007 cuman
dapat Xenia, Avanza pun tidak dapat. Tidak Adil. Tidak seusai timbangannya.
Berarti haram. Bagaimana supaya seimbang ? aneh kedengarannya : si peminjam
harus membayar bunga. Minjam Uang Tidak Bayar Bunga Haram
Mengapa begitu ?
1. Emas sebagai objek riba nilainya tidak turun, uang nilainya turun.
Logikanya uang bukan objek riba.
2. Bunga terhadap uang akan menjadi haram kalau terjadi sistem bunga
ber bunga alias terjadi lebih dari 2 akad dalam sekali transaksi dan dibuat
sepihak seperti rentenir . Bisa juga haram jika besarnya bunga diluar kewajaran
sehingga tidak memenuhi unsur keadilan.
3. Waktu adalah modal yang harus dipertimbangkan dalam transaksi. Jika
dalam kasus tadi pengembalian dilakukan pada tahun yang sama, maka akan
terlihat nilainya tidak akan terlalu jomplang.
Kesimpulan dari ijtihad saya, bank konvensional tidaklah haram pada batas –
batas tertentu. Dan secara tidak sadar menjadi logika banyak umat muslim di
Indonesia sehinggan bank mandiri masih aja ramai. Jika terjadi transaksi Riba,
maka banyak pihak terzalimi. Kayaknya jarang saya mendengar pihak yang
terzalimi karena menabung di Bank (kecuali century ).
Tapi di lain sisi banyak orang yang menjadi korban kartu kredit. Tahukah anda
jika anda terlambat membayar pada bulan x, anda akan dibebankan bunga pada
bulan x dan bulan (x + 1) alias terjadi 2 akad dalam 1 transaksi. Bunga yang
sangat tinggi (up to 3.75% perbulan). Jika melihat dasar itu saya sangat
memandang kartu kredit adalah riba. Banyak orang yang memiliki hutang kartu
kredit kesulitan dalam pembayaran kredit.
Ini mungkin terbatas ijtihad saya, salah pahala 1, betul 3, Alhamdulillah.
Bagaimana menurut anda
Faizal
Btw ini artikel pertama di blog saya, maklum belajar ngeblog, mohon
masukkannya. http://faizal.muslim-indonesia.com
[Non-text portions of this message have been removed]