''  Membela Aliran Sesat dan Atheis  '' 
Mereka menginginkan atheis dan aliran sesat dilindungi oleh negara.

Musuh-musuh Islam tak kenal lelah mengobok-obok Islam dan Indonesia. 
Setelah sempat menentang habis keluarnya Rancangan Undang-undang Anti 
Pornografi dan Pornoaksi, kini mereka mengalihkan sasaran ke Penetapan 
Presiden No 1/PNPS/1965 jo UU No 5 tahun 1969 tentang Pencegahan 
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Caranya dengan mengajukan judicial review (uji materiil) UU tersebut ke 
Mahkamah Konstitusi pada akhir Desember 2009 lalu. Sidang pleno pertama MK 
berlangsung 4 Februari 2010.
Gugatan ini dilayangkan oleh gerombolan liberal yang menamakan dirinya Tim 
Advokasi Kebebasan Beragama. Tim advokasi ini mewakili tujuh LSM yakni 
Imparsial (Rachland Nashidik), Lembaga Studi dan Advo-kasi 
Masyarakat/Elsam (Asmara Nababhan), Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak 
Asasi Manusia/PBHI (Syamduddin Radjab), Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi 
Manusia dan Demokrasi/Demos (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat 
Setara (Hendardi), Yayasan Desantara (M Nur Khoiron), Yayasan Lembaga 
Bantuan Hukum Indonesia/ YLBHI (Patra m Zein). Selain mewakili LSM, tim 
ini mewakili perorangan yakni Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam 
Rahardjo, dan Maman Imanul Haq.

Mereka menilai UU No 1 tahun 1965 bertentangan dengan asas kebebasan 
beragama. Menurut mereka, pemberlakuan ini berarti negara tidak 
melaksanakan kewajibannya yakni menghormati perbedaan agama atau 
keyakinan, yang termasuk di dalamnya perbedaan penafsiran, tafsir dan/atau 
kegiatan keagamaan yang tumbuh berkembang di masyarakat. Negara juga 
dianggap tidak melindungi masyarakat yang menganut pemahaman, tafsir, 
dan/atau kegiatan keagamaan yang berbeda itu dari kemungkinan serangan 
oleh pihak lain.
Inti tuntutan mereka itu sebenarnya menghilangkan koridor hukum sehingga 
aliran-aliran sesat bisa berkembang bebas. Tidak hanya itu, mereka 
menginginkan pengakuan terhadap kaum atheis/tidak beragama. 

Mereka menjadikan beberapa kasus sebagai dasar. Di antaranya, kasus 
Aswendo Atmowiloto, Lia Eden, Yusman Roy (shalat dwi bahasa), Sumardin 
Tappayya (shalat diselingi siul), dan Ardi Husain (kompilasi ayat dan 
hadits yang menyesatkan). Meski mereka pula yang ada di balik Ahmadiyah, 
mereka tak mencamtukan Ahmadiyah sebagai salah satu bukti.

Berbahaya
Menteri Agama Suryadharma Ali, menilai uji materi terhadap kebebasan 
beragama ini sangat berbahaya. "Kalau uji materi itu disetujui, 
dikhawatirkan akan muncul kebebasan beragama tanpa batas," katanya akhir 
pekan lalu. 
Tak hanya itu, kata Menag, berbagai gejolak akan muncul di tengah 
masyarakat yang merasa kemurnian ajaran agamanya terganggu. "Jika 
dikabulkan, semua orang boleh mendirikan agama, semua orang boleh mengubah 
kitab suci dan semua orang boleh mendirikan sekte," katanya.

Menag menyatakan, pemerintah tidak bermaksud membatasi kebebasan beragama 
yang telah lama tercipta dalam kehidupan bernegara di tanah air. Namun 
pihaknya menilai permohonan uji materi yang diajukan beberapa LSM ke MK 
itu sangat berbahaya karena menuntut kebebasan mutlak dalam beragama. 
Karenanya ia menegaskan, "Semua ormas Islam itu tidak setuju dengan uji 
materi tersebut."
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin menegaskan, ia dan 
organisasi yang dipimpinnya menyatakan menolak judicial review tersebut. 
Menurutnya, UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi dan logika sehat. 

“Kalau ada pihak yang mengusulkan, memang hak mereka di alam demokrasi 
tetapi pada saat yang sama kita umat beragama khususnya umat Islam 
memiliki hak pula untuk menolak usulan mereka itu,” tandasnya.
Menurutnya, adanya aturan hukum terhadap penista dan penoda agama mutlak 
diperlukan. Pendekatan HAM dan demokrasi tidak bisa dijadikan dasar 
menyangkut persoalan yang ada di bawah wilayah teologis ini. 

Sikap penolakan tegas juga disampaikan Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama KH 
Hasyim Muzadi. “Judicial review tersebut harus ditolak,” katanya. 
Alasannya, secara konstitusional konstitusi melindungi agama di 
Indo-nesia. 
Ia pun tak sepakat jika penodaan agama adalah bagian dari kebebasan dan 
demokrasi. “Itu bukan bagian dari demokrasi. Tetapi itu bagian dari 
agresi terhadap perasaan umat,” tegasnya.

Motif 
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan ada 
dua motivasi di balik gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini. Pertama, motif 
sosiologis, dalam arti ini menjadi pintu bagi mereka untuk melindungi 
kelompok-kelompok yang mereka sebut dengan kelompok minoritas.
Kedua, motif ideologis yaitu mereka ingin menegakkan sekulerisme, 
pluralisme, dan liberal-isme (sepilis) dan UU yang mereka gugat itu 
dianggap sebagai UU yang sangat bertentangan dengan paham sepilis. “Jadi 
saya melihat pada akhirnya motif ideologi itu yang lebih kental mewarnai 
dari tuntutan Asfinawati, dkk kepada MK untuk mencabut UU itu,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap manusia itu bebas memilih agama dan keyakinannya 
itu, tidak boleh dipaksa. Hanya saja kebebasan beragama ini tidak boleh 
diartikan sebagai kebebasan untuk mengacak-acak agama atau kebebasan untuk 
menghina dan menistakan agama. 
Gugatan ini menunjukkan bahwa gerombolan liberal ini mencoba untuk 
merelatifkan definisi penyimpangan agama, penistaan agama. Ujungnya adalah 
mereka menginginkan perlindungan terhadap orang yang murtad untuk tidak 
beragama.

?gMaka sebenarnya mereka menginginkan di negeri ini semakin berkembangnya 
sipilis a+ (sekulerisme, pluralisme, liberalisme, atheisme plus 
penjajahan),” tandas Ismail. Ia menengarai ini semua tidak terlepas dari 
kepentingan kelompok liberal di Barat untuk mengokohkan dominasinya di 
Indonesia.[] mujiyanto

sumber : mediaumat.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke