Tulisan ini dimuat di situs:
http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/penghitungan-zakat-bln-untuk-penghasilan-yg-tdk-tetap.htm
Semoga bermanfaat
Penghitungan Zakat/bln Untuk Penghasilan Yg Tdk Tetap
Selasa, 06/04/2010 17:05 WIB | email | print | share
assalaamu'alaikum wr.wb
nominal gaji suami saya tidak tetap setiap bln nya,trus kalo ingin d
keluarkan zakat/bln nya hitungan nya bgmn? terima kasih atas jwbnnya,
wassalaam
ati
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu ati
yang super.
Kekayaan apapun yang kita
dapatkan itu semua adalah amanah dan sama sekali bukan milik kita semua. Ada
hak orang lain yang wajib ditunaikan dan disisihkan dari penghasilan kita. “
dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang
(miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau
meminta). ” (QS. Al-Ma'arij (70): 24-25)
Zakat profesi adalah zakat yang
dikeluarkan dari penghasilan profesi (berupa gaji, upah atau honor) jika sudah
mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud mencakup profesi
pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.
Harta yang kita peroleh dari apa-apa yang kita usahakan apabila telah
mencapai nisab atau haul maka hal itu wajib dizakati, termasuk gaji. Perintah
zakat atas profesi/gaji adalah perintah adanya keumuman lafaz Surat
Al-Baqarah[2] 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik".
Ulama menjelaskan zakat wajib dipungut dari gaji ada dua pendapat ulama
dalam hal ini:
Pertama; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat
pertanian, dikeluarkan zakatnya saat menuai panen/mendapatkan hasil/gaji/upah
sebulan sekali, dengan syarat cukup nishab (520 kg beras), jika harga beras
yang biasa dikonsumsi Rp 5.000 maka nishabnya 520 x 5000 = Rp 2.600.000. Kalau
gaji suami Ibu Ati perbulan sudah mencapai nishab, maka wajib zakat sebesar
2,5% x Rp. 2.600.000 = Rp. 65.000. Demikian juga apabila gaji yang tidak tetap
itu pada bulan berikutnya didapatkan melebihi nishab (misal Rp 2.800.000), maka
wajib berzakat sebesar 2,5% x Rp. 2.800.000 = Rp.70.000. Sebaliknya jika gaji
tidak tetap bulan berikutnya suami Ibu Ati didapatkan kurang dari nishab (misal
Rp 1.200.000) maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah
yang juga besar fadilahnya. "Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensuci-kan jiwa itu". (QS. Asy-Syams: 9)
Lebih jelasnya dibawah ini ada contoh lain dari perhitungan zakat gaji dan
profesi yang tidak tetap dikeluarkan tiap bulan tergantung pendapatan gaji
perbulan:
1. Suami Ibu Ati adalah seorang menejer di sebuah perusahaan terkemuka
dengan penghasilan tiap bulan : a. Gaji resmi Rp. 7.000.000,- b. Bonus
kelebihan target produksi Rp. 2.000.000,- c. Pendapatan dari dinas luar Rp.
500.000,- d. Pendapatan lain-lain Rp. 900.000,- Jumlah : Rp. 10.400.000,-
(berarti bulan ini melebihi nishab)
Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)
Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 10.400.0000,- = Rp.260.000,-/bulan
2. Suami Ibu Ati adalah seorang dokter spesialis anak yang bekerja di sebuah
Rumah Sakit Pemerintah dengan penghasilan tiap bulan: a. Gaji resmi Rp.
3.000.000,- b. Buka praktek di rumah Rp. 6.000.000,- c. Pendapatan lain Rp.
2.000.000,- Jumlah: Rp. 11.000.000,- (berarti gaji bulan ini melebihi nishab)
Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)
Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 11.000.000,- = Rp. 275.000,-
Kedua; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat
emas/perdagangan ditunaikan setahun sekali dengan nishab emas 85 gram asumsi
harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000 berarti setara dengan Rp. 25.500.000,-
, Perhitungan zakat gaji dari pendapat ini di mana semua gaji suami Ibu
diakumulasikan selama setahun dan ditunaikan zakatpun setahun sekali sebesar
2,5%.
Simulasi Contoh Perhitungan zakat Gaji Suami Ibu Ati:
A. Pemasukan Pemasukan
Gaji Suami Ibu Ati: - Bulan 1-4 Rp. 3.000.000,- x 4 = Rp. 12.000.000 - Bulan
5-7 Rp. 2.700.000,- x 3 = Rp. 8.100.000 - Bulan 8-10 Rp. 3.500.000,- x 3 = Rp.
10.500.000 - Bulan 11-12 Rp. 5.000.000,- x 2 = Rp. 10.000.000 Total Bersih
Pendapatan: Rp. 40.600.000,-
B. Nishab Nishab senilai emas 85
gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,- C.
Zakatkah? Berdasarkan simulasi data pemasukan gaji Suami Ibu Ati
tersebut (Rp. 40.600.000,-), sebab melebihi nishabnya (85 gram emas = Rp.
25.500.000,-). berarti Suami Ibu Ati wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x
Rp. 40.600.000,-= Rp. 1.015.000 (pertahun) atau juga bisa diangsur perbulan
sebesar 84.583 (khawatir ditunaikan setahun sekali memberatkan muzakki).
Sebaliknya kalau kurang dari nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-) maka
tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan
terhindar dari malapetaka. Rasulullah bersabda: " Bila engkau membayar
zakat kekayaan maka berarti engkau telah membuang yang tidak baik
darinya". (H.R. Hakiem)
Al-hasil, menurut hemat kami perhitungan zakat gaji yang tidak
tetap suami Ibu Ati jika cukup nishab maka wajib zakat dan boleh memilih salah
satu pendapat ulama yang pertama (dianalogikakan dengan zakat pertanian
ditunaikan zakatnya cukup nishab sebulan sekali sebesar 2,5%) atau pendapat
ulama yang kedua (dianalogikakan dengan zakat perdagangan/emas ditunaikan
zakatnya cukup nishab setahun sekali atau ada juga yang membolehkan
menunaikannya
sebulan sekali sebesar 2,5%).
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen
"Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com"
[Non-text portions of this message have been removed]