dari milis mediaumat

----- Forwarded by qc_mpc/Plant_MPC/IALK on 04/17/2010 09:53 AM -----

ilyas mukti <[email protected]> 
Sent by: [email protected]
04/16/2010 07:46 PM
Please respond to
[email protected]


To
[email protected]
cc

Subject
[mediaumat] Hukum Jual Beli Kredit (cicilan) dan Uang Muka






 
Tanya : 
Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan 
uang muka (DP) dalam Islam? (Arina)


Jawab:
Jual beli kredit dalam fikih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain 
atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual 
beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan 
secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada 
satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak 
dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah 
Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah 
wal Mu'ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih 
mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga 
sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta 
jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit 
ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan 
ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian 
harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi 
menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, 
Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual 
barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah 
pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah 
Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, 
Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307). Dalil kebolehannya adalah keumuman 
dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 
(artinya),"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan 
riba." Juga berdasar sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya jual beli itu adalah 
atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini 
bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, 
Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata 
kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual 
kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah 
satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit 
(terj), hal. 75).  

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa 
Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan 
harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli 
dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi 
beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf 
As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84). Sebagian ulama 
melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang 
jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah). Namun 
hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk 
melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij 
Al-Misykah, 2/866). Wallahu a'lam.
 []www.mediaumat.com



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke