Bank Syariah–Praktik Bank Syariah Zaman Rasulullah dan Sahabat ra.; Secara
umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Dalam
sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang
sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman
Rasulullah saw. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meninjamkan
uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan
pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah saw. Dengan
demikian, fungsifungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit,
menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah saw.
Rasulullah saw. yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat
Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir
sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib ra. untuk
mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini, pihak
yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan. Seorang sahabat
Rasulullah saw., Zubair bin al-Awwam ra., memilih tidak menerima titipan harta.
Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini
menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu
sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena
bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam
riwayat yang lain disebutkan, Ibnu Abbas ra. juga pernah melakukan pengiriman
uang ke Kufah dan Abdullah bin Zubair ra. Melakukan pengiriman uang dari Mekkah
ke adiknya Mis’ab bin Zubair ra. yang tinggal di Irak. Penggunaan cek juga
telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam
dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam
setahun. Bahkan, pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al-Khattab ra
menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan
menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul mal yang ketika itu
diimpor dari Mesir. Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis
bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di
antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Dengan demikian, jelas bahwa terdapat
individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah
saw., meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan.
Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang
melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi
pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja. Beberapa istilah
perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fikih, seperti istilah
kredit (Inggris: credit; Romawi: credo) yang
diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan
uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qardh dalam fikih berarti
meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (Inggris:
check; Prancis: cheque) yang diambil dari istilah suq. Suq dalam bahasa Arab
berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.
Sumber: Multisumber
Regards,
Ahmad Ifham Sholihin
[Non-text portions of this message have been removed]