Bank Syariah–Praktik Bank Syariah Zaman Rasulullah dan Sahabat ra.; Secara 
umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima 
simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Dalam 
sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang 
sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman 
Rasulullah saw. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meninjamkan 
uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan 
pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah saw. Dengan 
demikian, fungsifungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, 
menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak 
terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah saw. 
Rasulullah saw. yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat 
Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir
 sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib ra. untuk 
mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini, pihak 
yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan. Seorang sahabat 
Rasulullah saw., Zubair bin al-Awwam ra., memilih tidak menerima titipan harta. 
Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini 
menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu 
sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena 
bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam 
riwayat yang lain disebutkan, Ibnu Abbas ra. juga pernah melakukan pengiriman 
uang ke Kufah dan Abdullah bin Zubair ra. Melakukan pengiriman uang dari Mekkah 
ke adiknya Mis’ab bin Zubair ra. yang tinggal di Irak. Penggunaan cek juga 
telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam 
dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam
 setahun. Bahkan, pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al-Khattab ra 
menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan 
menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul mal yang ketika itu 
diimpor dari Mesir. Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis 
bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di 
antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Dengan demikian, jelas bahwa terdapat 
individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah 
saw., meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. 
Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang 
melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi 
pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja. Beberapa istilah 
perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fikih, seperti istilah 
kredit (Inggris: credit; Romawi: credo) yang
 diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan 
uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qardh dalam fikih berarti 
meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (Inggris: 
check; Prancis: cheque) yang diambil dari istilah suq. Suq dalam bahasa Arab 
berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.
 
Sumber: Multisumber
 
Regards,
Ahmad Ifham Sholihin


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke