Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Marosbi Lamasta <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 19 Jun 2010 15:23:14 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: [assunnah]>>Tanya: sholat sunnah qobliyah jumat<<

Dari: taufiqur rokhman <[email protected]>
Terkirim: Jum, 18 Juni, 2010 15:56:37
Assalamu'alaylkum warahmatuLlahi wabarakaatuh
ikhwah fillah, mohon penjelasannya, adakah sholat sunnah qobla jumat  itu??
jazakallahu khairan atas penjelasannya.
wassalamu'alaykum warahmatuLlahi wabarakaatuh

===============

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga artikel berikut bisa sedikit membantu, bi idznillah.

SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT


Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.


Di antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama langsung 
berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at.

Dalam hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu tidak 
memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah Jum’at.

Memang benar telah ditegaskan bahwa para Sahabat ÑÖÜæÇä Çááå ÚáíåÜã jika salah 
seorang dari mereka memasuki masjid sebelum shalat Jum’at, maka dia akan 
mengerjakan shalat sesuai kehendaknya, kemudian duduk dan tidak berdiri lagi 
untuk menunaikan shalat setelah adzan. Mereka mendengarkan khuthbah dan 
kemudian mengerjakan shalat Jum’at. Dengan demikian, shalat yang dikerjakan 
sebelum shalat Jum’at adalah shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnat mutlaq.

Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah 
Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu 
amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi 
dapat diterima.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani rahimahullah mengatakan: Diriwayatkan oleh 
Abu Dawud dan Ibnu Hibban melalui jalan Ayyub dari Nafi’, dia mengatakan, “Ibnu 
‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat 
dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.”

Hadits ini dijadikan hujjah oleh an-Nawawi dalam kitab, al-Khulaashah untuk 
menetapkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at seraya memberikan komentar, 
bahwa ucapan Ibnu ‘Umar, “Dan dia biasa melakukan hal tersebut,” kembali pada 
ucapannya, “Dan dia mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di 
rumahnya.” Dan hal itu ditunjukkan oleh riwayat al-Laits dari Nafi’ dari 
‘Abdullah bahwasanya jika telah mengerjakan shalat Jum’at dia kembali pulang 
untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya dan selanjutnya 
dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal 
tersebut.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Adapun ucapannya, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at,” 
maka yang dimaksudkan adalah setelah masuk waktu shalat sehingga tidak bisa 
menjadi marfu’, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ke 
masjid jika mata-hari sudah tergelincir lalu beliau menyampaikan khutbah dan 
setelah itu mengerjakan shalat Jum’at. Jika yang dimaksudkan adalah sebelum 
masuk waktu shalat, maka yang demikian itu merupakan shalat sunnah mutlaq, dan 
bukan shalat rawatib. Dengan demikian, tidak ada hujjah di dalamnya yang 
menunjukkan adanya shalat sunnah Qabliyah Jum’at, tetapi ia merupakan shalat 
sunnah mutlaq.

Dan telah disebutkan adanya anjuran melaku-kan hal tersebut -seperti yang telah 
disampaikan sebelumnya- di dalam hadits Salman dan lainnya, yang di dalamnya 
dia mengatakan, “Kemudian dia mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya.”

Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan 
shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang 
diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat 
dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya 
terdapat kelemahan.

Dan dari Ali juga terdapat hadits yang semisal yang diriwayatkan oleh al-Atsram 
dan ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath dengan lafazh, “Beliau biasa 
mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di 
dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi, yang 
menurut al-Bukhari dan perawi lainnya, dia adalah seorang yang dha’if (lemah). 
Al-Atsram mengatakan, “Ia merupakan hadits yang waahin.”

Juga masih ada hadits lainnya yang senada dengan itu, dari Ibnu ‘Abbas dan dia 
menambahkan, “Beliau tidak memisahkan sedikit pun darinya.” Diriwayatkan oleh 
Ibnu Majah dengan sanad waahin (lemah). Di dalam kitab al-Khulaashah, an-Nawawi 
mengatakan, “Sesungguhnya ia me-rupakan hadits bathil.”

Dan ada juga hadits yang semisal dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh 
ath-Thabrani, di dalam sanadnya terdapat kelemahan dan inqithaa’ (keterputusan).
Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Semua hadits yang diriwayatkan berkenaan 
dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih dha’if dari 
sebagian yang lain. [1]

MENINGGALKAN SHALAT SUNNAH BA’DIYAH JUM’AT
Di antara kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat sunnah Ba’diyah Jum’at, 
baik karena malas maupun karena tidak tahu. Dan sebagian lagi tidak mengetahui 
bahwa shalat Jum’at itu memiliki shalat sunnah ba’diyah.

Ada seseorang yang selama dua puluh tahun tidak pernah mengerjakan shalat 
sunnah Ba’diyah Jum’at sama sekali. Dan ini jelas salah, sesuai dengan sabda 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ãóäú ÑóÛöÈó Úóäú ÓõäøóÊöí ÝóáóíúÓó ãöäøöí.

“Barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” [2]

Shalat sunnah Ba’diyah Jum’at itu empat ra-kaat, sebagaimana yang diriwayatkan 
oleh Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

ÅöÐóÇ Õóáøóì ÃóÍóÏõßõãõ ÇáúÌõãõÚóÉó ÝóáúíõÕóáøö ÈóÚúÏóåóÇ ÃóÑúÈóÚðÇ.

“Jika salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah 
dia mengerjakan shalat empat rakaat setelahnya.” [3]

Dan jika mau, dia juga boleh mengerjakan dua rakaat saja. Hal ini didasarkan 
pada riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, di mana dia berkata, 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat sunnah 
setelah Jum’at sehingga beliau pu-lang, lalu beliau mengerjakan shalat dua 
rakaat di rumah beliau.” [4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengata-kan, “Jika mengerjakan 
shalat sunnah di masjid, beliau mengerjakan empat rakaat. Dan jika me-ngerjakan 
shalat sunnah di rumahnya, maka beliau mengerjakannya dua rakaat.” [5]

Dan dimakruhkan menyambung shalat Jum’at dengan shalat sunnah Ba’diyah tanpa 
pemisah antara keduanya, seperti pembicaraan (dzikir) atau keluar dari masjid.

Telah diriwayatkan oleh Muslim dari as-Sa’ib Radhyallahu ‘anhu, dia berkata, 
Aku pernah mengerjakan shalat Jum’at bersama Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu di 
dalam maqshurah .[6] Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di 
tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk 
dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah engkau mengulangi 
perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum’at, maka janganlah 
engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar 
(dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat 
Jum’at dengan shalat lainnya sehingga kita berbicara atau keluar.” [7]

[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa' asy-Syaai’ah, 
Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar 
Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka 
Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 232).
[2]. Shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 5063) dan Muslim (no. 1401).
[3]. Shahih: Diriwayatkan Muslim (no. 881).
[4]. Shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 937) dan Muslim (no. 882).
[5]. Dinukil oleh muridnya, Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad, (I/440), 
dan dia mengatakan, “Hal tersebut ditunjuk-kan oleh beberapa hadits.”
[6]. Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid.
[7]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883).

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2167/slash/0

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke