Wa'alaikum salam wr wb,
Masalah inflasi akibat bayar zakat dengan uang itu cuma sekedar hikmah/akibat 
jika kita tidak mengikuti sunnah rasul.

Nabi selalu membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan. Bukan uang dirham yang 
dipakai saat itu. Insya Allah sunnah Nabi adalah yang terbaik.

Zakat Fitrah adalah 3,5 liter kadarnya dan ini untuk Fakir Miskin. Jika dalam 
bentuk uang senilai 3,5 liter, saat harga naik atau pun Amil memotongnya untuk 
biaya transportasi, maka kadar beras yang dibeli kurang dari 3,5 liter. Zakat 
jadi tidak sah karena berkurang kadarnya sementara Fakir Miskin berkurang 
jatahnya.

Selain itu zakat dalam bentuk uang selain akhirnya bisa berubah jadi biaya 
transport, juga lebih mudah dicuri/dikorup seperti artikel di bawah.

Di Uni Emirat Arab mereka tetap menyembelih kurban yang kemudian dijadikan 
kornet dan dikirim ke manca negara. Biaya pengolahan dan pengiriman tsb bisa 
diambil dari zakat maal. Bukan kurban.

http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=407
Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri dengan uang Pendapat
 ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka 
mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang
 membayar zakat dengan mata uang.  Di antara ulama yang berpegang pada 
pendapat ini adalah Imam Malik, Imam As Syafi'i, dan Imam Ahmad. Bahkan 
Imam Malik & Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah membayar 
zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut nukilan perkataan mereka:  Perkataan 
Imam Malik Imam
 Malik mengatakan: "Tidak sah seseorang yang membayar zakat fitri dengan
 mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi." (Al Mudawwanah 
Syahnun)  Imam
 Malik juga mengatakan: "Wajib menunaikan zakat fitri satu sha' bahan 
makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran 
zakat fitri)." (Ad Din Al Khas)  Perkataan Imam Asy Syafi'i Imam
 Asy Syafi'i mengatakan: "Wajib dalam zakat fitri dengan satu sha' dari 
umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut." (Ad Din Al Khas) 
Perkataan Imam Ahmad Al Khiraqi mengatakan: "Siapa yang menunaikan zakat 
menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah." (Al Mughni Ibn Qudamah) Abu
 Daud mengatakan: "Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat 
mengunakan dirham, beliau menjawab: "Aku khawatir zakatnya tidak 
diterima, karena menyelisihi sunnah Rasulullah." (Masail Abdullah bin 
Imam Ahmad, dinukil dalam Al Mughni 2/671).  Dari
 Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku: "Tidak boleh memberikan 
zakat fitri dengan nilai mata uang." Kemudian ada orang berkomentar 
kepada Imam Ahmad: "Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin 
Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang." Imam Ahmad marah 
dengan mengatakan: "Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat 
dengan perkataan fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan: 
"Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha' kurma, atau satu sha' 
gandum." Allah juga berfirman: "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada 
Rasul." Ada beberapa orang yang menolak sunnah dan mengatakan: fulan ini
 berkata demikian, fulan itu berkata demikian." (Al Mughni Ibn Qudamah 2/671)

http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=407
jika
 zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang tunai maka akan mudah 
disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena kebiasaan orang meletakkan 
uang di sakunya.
         Maka jika seseorang menemukan seorang yang fakir 
kemudian memberikan zakat fitrah padanya dalam bentuk uang, maka tidak 
akan terang dan jelas kadarnya bagi keluarga miskin tersebut. Dan jika 
zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang , terkadang seorang salah 
dalam memperkirakan jumlah uang yang harus dia keluarkan. Terkadang dia 
mengeluarkan dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Hal 
yang demikian belum membuat dia terbebas/lepas dari tanggungannya untuk 
mengeluarkan zakat sesuai kadarnya.


===

Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com

Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500:

http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/

--- Pada Ming, 5/9/10, andiesoe...@ymail.com <andiesoe...@ymail.com> menulis:

Dari: andiesoe...@ymail.com <andiesoe...@ymail.com>
Judul: Re: [syiar-islam] PANDUAN ZAKAT FITRAH: BAYARLAH DENGAN MAKANAN!
Kepada: "syiar-islam" <syiar-islam@yahoogroups.com>
Tanggal: Minggu, 5 September, 2010, 9:31 PM







 



  


    
      
      
      Assalamualikum,



Mau tanya nih mas dari orang awam.

aa 2 hal yg  saya garis bawahi dari artikel ini.

1. membayar jakat dengan uang

2. inflasi akibat membayar zakat dengan uang.



Bukankah membayar zakat dengan uang sangat membantu sekali dalam pemberian 
zakat. contoh dompet duafa mereka 

lebih konsen pembagian infaq dan zakat ke plosok2 tanah air dan daerah 
terpencil yang sangat membutuhkan.

Bayangkan jika zakat itu kita kirim dalam bentuk beras. Berapa ongkos yang 
timbul dan biayanya siapa yang tanggung.

red. Agama memang mudah. Tapi bukan untuk dimudah-mudahkan

kesimpulanya bukan masalah memudah-mudahkan agama tapi kita di kasih akal dan 
pikiran untuk memikirkan hal yang terbaik dan mudah selama tidak melanggar 
ketentuan agama.



Mungkin mas sudah dengar program Qurban membayar dengan uang atau di paket 
dalam bentuk kornet kalengan yang nilai uangnya sama dgn harga 1 ekor 
kambing/sapi. Nah ini berarti tidak benar juga dong.



red. Jika kita membayarnya dengan uang, ini akan membuat jumlah uang rupiah 
yang beredar di kalangan bawah meningkat. Akibatnya adalah nilai rupiah 
turun/inflasi dan harga2 barang naik

Inflasi bukannya terjadi karena perputaran uang akibat meningkatnya transaksi 
jual beli. Nah kalau inikan membayar/memberi uang jadi tidak ada barter mas.

Bagaimana dengan masayarakat kita yang memberi pengemis/fakir miskin apakah 
akan berdampak inflasi?



Mohon pencerahannya.. terima kasih

Wassalam.



salam,

Andie S



----- Original Message ----- 

  From: A Nizami 

  To: syiar-islam ; sab...@yahoogroups.com ; padhang-mbu...@yahoogroups.com ; 
kajian_lepaske...@yahoogroups.com ; yisc_al-az...@yahoogroups.com ; 
mymas...@yahoogroups.com ; myqu...@yahoogroups.com 

  Sent: Thursday, 26 August, 2010 9:40 AM

  Subject: [syiar-islam] PANDUAN ZAKAT FITRAH: BAYARLAH DENGAN MAKANAN!



Assalamu'alaikum wr wb,

  Sekedar mengingatkan,

  Saat ini banyak sekali ummat Islam membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang.

  Padahal di zaman Nabi, meski ada uang Dinar (emas) dan Dirham (perak), namun 
Nabi tidak pernah memerintahkan ummatnya untuk membayar zakat dalam bentuk uang 
seperti Dirham. Tapi dalam bentuk makanan. Para sahabat juga selalu membayar 
zakat dengan makanan. Bukan uang Dirham.



Untuk itu hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi dengan membayar zakat Fitrah 
dengan makanan. Bukan uang.



Agama memang mudah. Tapi bukan untuk dimudah-mudahkan. Jika memang bisa bayar 
dalam bentuk makanan, kenapa tidak dilakukan?



Zakat Fitrah harus dibayar dengan makanan yang BIASA KITA MAKAN. Jadi jika kita 
biasa makan beras Cianjur, bayarlah dengan beras Cianjur sebanyak 3,5 liter 
atau 2,5 kg.



Jika kita membayarnya dengan uang, ini akan membuat jumlah uang rupiah yang 
beredar di kalangan bawah meningkat. Akibatnya adalah nilai rupiah 
turun/inflasi dan harga2 barang naik. Di tambah dengan banyaknya orang yang 
tidak berdagang saat lebaran karena mudik, beras yang 1 kg harga normalnya Rp 
6000/kg bisa melonjak hingga Rp 10.000/kg sehingga orang miskin tidak mampu 
membelinya sebanyak 3,5 liter. Belum lagi kesulitan yang mereka hadapi karena 
para pedagang sudah banyak yang pulang kampung.



Jadi mari kita mengikuti Sunnah Nabi dan juga para sahabat dalam membayar zakat 
Fitrah. Silahkan pelajari hadits-hadits di bawah:

  Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ 
kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan 
orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum 
mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:



Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia 
berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)



Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari 
sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.



Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai 
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, 
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang 
mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa 
mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan 
Ibnu Majah.



Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan 
zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, 
atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau 
satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat 
fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: 
Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’



Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. 
Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, 
terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk 
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan 
Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.



Baca selengkapnya di:

  
http://media-islam.or.id/2009/09/02/panduan-membayar-zakat-fitrah-dan-zakat-maal/



KOMPAS - Harga beras yang mahal menjelang Lebaran mendorong Pemerintah 
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mempercepat distribusi beras untuk masyarakat 
miskin atau raskin

  
http://cetak.kompas.com/read/2010/08/26/03415515/Beras.Mahal..Distribusi.Raskin.Dipercepat

  ===

  Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

  http://media-islam.or.id

  Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com

  Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500:

  
http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke