Wa'alaikum salam wr wb, Masalah inflasi akibat bayar zakat dengan uang itu cuma sekedar hikmah/akibat jika kita tidak mengikuti sunnah rasul.
Nabi selalu membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan. Bukan uang dirham yang dipakai saat itu. Insya Allah sunnah Nabi adalah yang terbaik. Zakat Fitrah adalah 3,5 liter kadarnya dan ini untuk Fakir Miskin. Jika dalam bentuk uang senilai 3,5 liter, saat harga naik atau pun Amil memotongnya untuk biaya transportasi, maka kadar beras yang dibeli kurang dari 3,5 liter. Zakat jadi tidak sah karena berkurang kadarnya sementara Fakir Miskin berkurang jatahnya. Selain itu zakat dalam bentuk uang selain akhirnya bisa berubah jadi biaya transport, juga lebih mudah dicuri/dikorup seperti artikel di bawah. Di Uni Emirat Arab mereka tetap menyembelih kurban yang kemudian dijadikan kornet dan dikirim ke manca negara. Biaya pengolahan dan pengiriman tsb bisa diambil dari zakat maal. Bukan kurban. http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=407 Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri dengan uang Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam As Syafi'i, dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Malik & Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut nukilan perkataan mereka: Perkataan Imam Malik Imam Malik mengatakan: "Tidak sah seseorang yang membayar zakat fitri dengan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi." (Al Mudawwanah Syahnun) Imam Malik juga mengatakan: "Wajib menunaikan zakat fitri satu sha' bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri)." (Ad Din Al Khas) Perkataan Imam Asy Syafi'i Imam Asy Syafi'i mengatakan: "Wajib dalam zakat fitri dengan satu sha' dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut." (Ad Din Al Khas) Perkataan Imam Ahmad Al Khiraqi mengatakan: "Siapa yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah." (Al Mughni Ibn Qudamah) Abu Daud mengatakan: "Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham, beliau menjawab: "Aku khawatir zakatnya tidak diterima, karena menyelisihi sunnah Rasulullah." (Masail Abdullah bin Imam Ahmad, dinukil dalam Al Mughni 2/671). Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku: "Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang." Kemudian ada orang berkomentar kepada Imam Ahmad: "Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang." Imam Ahmad marah dengan mengatakan: "Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan: "Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha' kurma, atau satu sha' gandum." Allah juga berfirman: "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul." Ada beberapa orang yang menolak sunnah dan mengatakan: fulan ini berkata demikian, fulan itu berkata demikian." (Al Mughni Ibn Qudamah 2/671) http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=407 jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang tunai maka akan mudah disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena kebiasaan orang meletakkan uang di sakunya. Maka jika seseorang menemukan seorang yang fakir kemudian memberikan zakat fitrah padanya dalam bentuk uang, maka tidak akan terang dan jelas kadarnya bagi keluarga miskin tersebut. Dan jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang , terkadang seorang salah dalam memperkirakan jumlah uang yang harus dia keluarkan. Terkadang dia mengeluarkan dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Hal yang demikian belum membuat dia terbebas/lepas dari tanggungannya untuk mengeluarkan zakat sesuai kadarnya. === Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500: http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/ --- Pada Ming, 5/9/10, andiesoe...@ymail.com <andiesoe...@ymail.com> menulis: Dari: andiesoe...@ymail.com <andiesoe...@ymail.com> Judul: Re: [syiar-islam] PANDUAN ZAKAT FITRAH: BAYARLAH DENGAN MAKANAN! Kepada: "syiar-islam" <syiar-islam@yahoogroups.com> Tanggal: Minggu, 5 September, 2010, 9:31 PM Assalamualikum, Mau tanya nih mas dari orang awam. aa 2 hal yg saya garis bawahi dari artikel ini. 1. membayar jakat dengan uang 2. inflasi akibat membayar zakat dengan uang. Bukankah membayar zakat dengan uang sangat membantu sekali dalam pemberian zakat. contoh dompet duafa mereka lebih konsen pembagian infaq dan zakat ke plosok2 tanah air dan daerah terpencil yang sangat membutuhkan. Bayangkan jika zakat itu kita kirim dalam bentuk beras. Berapa ongkos yang timbul dan biayanya siapa yang tanggung. red. Agama memang mudah. Tapi bukan untuk dimudah-mudahkan kesimpulanya bukan masalah memudah-mudahkan agama tapi kita di kasih akal dan pikiran untuk memikirkan hal yang terbaik dan mudah selama tidak melanggar ketentuan agama. Mungkin mas sudah dengar program Qurban membayar dengan uang atau di paket dalam bentuk kornet kalengan yang nilai uangnya sama dgn harga 1 ekor kambing/sapi. Nah ini berarti tidak benar juga dong. red. Jika kita membayarnya dengan uang, ini akan membuat jumlah uang rupiah yang beredar di kalangan bawah meningkat. Akibatnya adalah nilai rupiah turun/inflasi dan harga2 barang naik Inflasi bukannya terjadi karena perputaran uang akibat meningkatnya transaksi jual beli. Nah kalau inikan membayar/memberi uang jadi tidak ada barter mas. Bagaimana dengan masayarakat kita yang memberi pengemis/fakir miskin apakah akan berdampak inflasi? Mohon pencerahannya.. terima kasih Wassalam. salam, Andie S ----- Original Message ----- From: A Nizami To: syiar-islam ; sab...@yahoogroups.com ; padhang-mbu...@yahoogroups.com ; kajian_lepaske...@yahoogroups.com ; yisc_al-az...@yahoogroups.com ; mymas...@yahoogroups.com ; myqu...@yahoogroups.com Sent: Thursday, 26 August, 2010 9:40 AM Subject: [syiar-islam] PANDUAN ZAKAT FITRAH: BAYARLAH DENGAN MAKANAN! Assalamu'alaikum wr wb, Sekedar mengingatkan, Saat ini banyak sekali ummat Islam membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang. Padahal di zaman Nabi, meski ada uang Dinar (emas) dan Dirham (perak), namun Nabi tidak pernah memerintahkan ummatnya untuk membayar zakat dalam bentuk uang seperti Dirham. Tapi dalam bentuk makanan. Para sahabat juga selalu membayar zakat dengan makanan. Bukan uang Dirham. Untuk itu hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi dengan membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan uang. Agama memang mudah. Tapi bukan untuk dimudah-mudahkan. Jika memang bisa bayar dalam bentuk makanan, kenapa tidak dilakukan? Zakat Fitrah harus dibayar dengan makanan yang BIASA KITA MAKAN. Jadi jika kita biasa makan beras Cianjur, bayarlah dengan beras Cianjur sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg. Jika kita membayarnya dengan uang, ini akan membuat jumlah uang rupiah yang beredar di kalangan bawah meningkat. Akibatnya adalah nilai rupiah turun/inflasi dan harga2 barang naik. Di tambah dengan banyaknya orang yang tidak berdagang saat lebaran karena mudik, beras yang 1 kg harga normalnya Rp 6000/kg bisa melonjak hingga Rp 10.000/kg sehingga orang miskin tidak mampu membelinya sebanyak 3,5 liter. Belum lagi kesulitan yang mereka hadapi karena para pedagang sudah banyak yang pulang kampung. Jadi mari kita mengikuti Sunnah Nabi dan juga para sahabat dalam membayar zakat Fitrah. Silahkan pelajari hadits-hadits di bawah: Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ). Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645) Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah. Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’ Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain. Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2009/09/02/panduan-membayar-zakat-fitrah-dan-zakat-maal/ KOMPAS - Harga beras yang mahal menjelang Lebaran mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mempercepat distribusi beras untuk masyarakat miskin atau raskin http://cetak.kompas.com/read/2010/08/26/03415515/Beras.Mahal..Distribusi.Raskin.Dipercepat === Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500: http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]