Harian Analisa
*Edisi Jumat, 6 Juni 2008*
**

*Tajukrencana
Ancaman terhadap Pers Tidak Pernah Berhenti*

*KEHADIRAN* *Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disambut dengan
penuh sukacita oleh kalangan pers. Harapan yang sangat besar ini bisa
dimaklumi sebab pers selama ini berada di bawah bayang-bayang ketakutan,
pencabutan izin, pembredelan dan sejenisnya. Dengan adanya UU yang dibuat
pada era pemerintahan transisi Presiden BJ Habibie ini, pers dijamin hidup
lebih bebas tanpa perlu merasa takut dicabut izinnya atau dibredel oleh
pemerintah.** *

*Tapi seiring dengan perjalanan waktu, meski sudah diberlakukan hampir
selama 10 tahun keberadaan UU ini sendiri belum jelas. Jangankan masyarakat
awam, instansi pemerintah terutama para penegak hukum banyak yang belum
'mengenal' UU ini. Jadi tidak heran jika kita saksikan banyak
persoalan-persoalan yang menyangkut pers, baik ketika dalam proses
pemeriksaan di tingkat kepolisian, kejaksaan hingga dalam proses persidangan
tidak mempergunakan UU ini. *

*Untuk masalah ini aparat penegak hukum selalu diingatkan bahkan sudah ada
yang sampai pada tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tapi fakta di
lapangan menunjukkan aparat penegak hukum selalu mengeyampingkan UU Pers
untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut pers.
Ketidakberdayaan UU Pers itu semakin terlihat ketika UU lain juga mengatur
masalah yang menyangkut pers. Yang paling berbahayanya, dalam UU itu ada
diatur soal ancaman pidana terhadap kalangan pers. Kriminalisasi terhadap
pers inilah sebenarnya yang harus dijauhkan, tapi kenyataannya ada
pihak-pihak yang ingin memberangus kembali kebebasan pers itu. *

*Jika UU lain tetap dipergunakan untuk mengatur persoalan yang menyangkut
pers, lantas untuk apa UU Pers itu dibuat? Hingga kini persoalan apakah UU
Pers itu lex spesialis (peratusan yang khusus mengenyampingkan peraturan
yang lebih umum), belum selesai diperdebatkan, baik oleh kalangan hukum
maupun kalangan pers sendiri. Dan perdebatan ini belum jelas kapan
berakhirnya. *

*Di tengah perdebatan ini, muncul pula UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD yang di dalam salah satu pasalnya disebutkan
pemberian sanksi terhadap pers berupa pencabutan izin penyelenggaraan
penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Ketentuan ini
jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. Dalam Pasal 4 Ayat (2) dengan tegas
disebutkan, 'terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
dan pelarangan penyiaran'. *

*Jika UU 10/2008 diberlakukan terhadap pers ketika meliput jalannya Pemilu
Anggota DPR/DPD dan DPRD maka dikhawatirkan semua pers di Indonesia bisa
dicabut izinnya. Bagaimana tidak melanggar jika dalam UU 10/2008 itu
disebutkan bahwa, media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan
kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan
iklam kampanye. Secara tegas Panitia Khusus UU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan
mengatakan, media massa menyediakan peluang yang sama kepada peserta pemilu
untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga
penyiaran bagi semua peserta kampanye. *

*Penafisiran memberikan 'kesempatan yang sama' kepada semua peserta inilah
yang bisa menjerat media massa cetak dan lembaga penyiaran. Bagaimana tidak,
saat ini saja dipastikan sedikitnya 16 partai politik ditambah 35 yang
sedang akan mengikuti verifikasi faktual komisi pemilihan umum (KPU). Jika
semuanya lulus verifikasi faktual maka 51 partai politik akan menjadi
peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009. Kalau ini terjadi maka
saat kampanye nanti, seluruh halaman media massa cetak hanya akan berisi
berita kampanye. Begitu pula lembaga penyiaran, hanya akan menyiarkan berita
kampanye saja kalau tidak ingin kena sanksi. Ini berarti hak mayarakat untuk
memperoleh informasi lainnya jadi tertutup. *

*Di samping itu, tidak semua parpol mau membuka akses yang sama terhadap
media. Karena itu untuk menghindari pembredelan atau pencabutan izin
terhadap pers maka sebaiknya aturan ini ditafsirkan secara jelas dan yang
terpenting jangan bertentangan dengan UU Pers, UU-nya kalangan pers*.


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke