Harian Analisa *Edisi Jumat, 6 Juni 2008* ** *Tajukrencana Ancaman terhadap Pers Tidak Pernah Berhenti*
*KEHADIRAN* *Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disambut dengan penuh sukacita oleh kalangan pers. Harapan yang sangat besar ini bisa dimaklumi sebab pers selama ini berada di bawah bayang-bayang ketakutan, pencabutan izin, pembredelan dan sejenisnya. Dengan adanya UU yang dibuat pada era pemerintahan transisi Presiden BJ Habibie ini, pers dijamin hidup lebih bebas tanpa perlu merasa takut dicabut izinnya atau dibredel oleh pemerintah.** * *Tapi seiring dengan perjalanan waktu, meski sudah diberlakukan hampir selama 10 tahun keberadaan UU ini sendiri belum jelas. Jangankan masyarakat awam, instansi pemerintah terutama para penegak hukum banyak yang belum 'mengenal' UU ini. Jadi tidak heran jika kita saksikan banyak persoalan-persoalan yang menyangkut pers, baik ketika dalam proses pemeriksaan di tingkat kepolisian, kejaksaan hingga dalam proses persidangan tidak mempergunakan UU ini. * *Untuk masalah ini aparat penegak hukum selalu diingatkan bahkan sudah ada yang sampai pada tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tapi fakta di lapangan menunjukkan aparat penegak hukum selalu mengeyampingkan UU Pers untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut pers. Ketidakberdayaan UU Pers itu semakin terlihat ketika UU lain juga mengatur masalah yang menyangkut pers. Yang paling berbahayanya, dalam UU itu ada diatur soal ancaman pidana terhadap kalangan pers. Kriminalisasi terhadap pers inilah sebenarnya yang harus dijauhkan, tapi kenyataannya ada pihak-pihak yang ingin memberangus kembali kebebasan pers itu. * *Jika UU lain tetap dipergunakan untuk mengatur persoalan yang menyangkut pers, lantas untuk apa UU Pers itu dibuat? Hingga kini persoalan apakah UU Pers itu lex spesialis (peratusan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang lebih umum), belum selesai diperdebatkan, baik oleh kalangan hukum maupun kalangan pers sendiri. Dan perdebatan ini belum jelas kapan berakhirnya. * *Di tengah perdebatan ini, muncul pula UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD yang di dalam salah satu pasalnya disebutkan pemberian sanksi terhadap pers berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Ketentuan ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. Dalam Pasal 4 Ayat (2) dengan tegas disebutkan, 'terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran'. * *Jika UU 10/2008 diberlakukan terhadap pers ketika meliput jalannya Pemilu Anggota DPR/DPD dan DPRD maka dikhawatirkan semua pers di Indonesia bisa dicabut izinnya. Bagaimana tidak melanggar jika dalam UU 10/2008 itu disebutkan bahwa, media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklam kampanye. Secara tegas Panitia Khusus UU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, media massa menyediakan peluang yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta kampanye. * *Penafisiran memberikan 'kesempatan yang sama' kepada semua peserta inilah yang bisa menjerat media massa cetak dan lembaga penyiaran. Bagaimana tidak, saat ini saja dipastikan sedikitnya 16 partai politik ditambah 35 yang sedang akan mengikuti verifikasi faktual komisi pemilihan umum (KPU). Jika semuanya lulus verifikasi faktual maka 51 partai politik akan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009. Kalau ini terjadi maka saat kampanye nanti, seluruh halaman media massa cetak hanya akan berisi berita kampanye. Begitu pula lembaga penyiaran, hanya akan menyiarkan berita kampanye saja kalau tidak ingin kena sanksi. Ini berarti hak mayarakat untuk memperoleh informasi lainnya jadi tertutup. * *Di samping itu, tidak semua parpol mau membuka akses yang sama terhadap media. Karena itu untuk menghindari pembredelan atau pencabutan izin terhadap pers maka sebaiknya aturan ini ditafsirkan secara jelas dan yang terpenting jangan bertentangan dengan UU Pers, UU-nya kalangan pers*. -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
