*Catatan reporter: Contoh drama mengelak tanggung jawab sedang di pentaskan... Jaksa di sogok 6 milyr kalau pejabat lain disogoknya berapa ya...?*
Jamintel yang Usul Artalyta Ditangkap Jaksa Agung Hendarman Supandji Dinilai Lamban Rabu, 18 Juni 2008 | 03:00 WIB Jakarta, Kompas - Rencana Kejaksaan Agung menangkap Artalyta Suryani, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, sesaat setelah Urip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah atas usul Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung MS Rahardjo dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (17/6). Ia didampingi jaksa yang ditugasi menangkap Artalyta, Sidik Latuconsina. Jamwas, Selasa, memeriksa delapan jaksa, yang diduga terkait dalam percakapan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dengan Artalyta. Percakapan telepon itu disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, yang memeriksa Artalyta. Selain Untung, jaksa yang diperiksa Jamwas, adalah mantan Direktur Penyidikan M Salim, Adi Togarisman, Febri Ardiansyah, Yosias Abraham, Lakamis, Joko Widodo, dan Fariz Pasaribu. Sidik adalah satu dari 11 jaksa yang diperintah menangkap Artalyta. Sidik mengaku mendapatkan perintah dari Wisnu untuk mencari jaksa yang terampil dan bertanggung jawab untuk menangkap Artalyta. Perintah itu diberikan setelah ada info penangkapan Urip oleh KPK yang disampaikan Untung kepada Wisnu. "Ada info, Urip ditangkap, tetapi penyogok tidak ditangkap. Perintah Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen), untuk keadilan, penyogok harus ditangkap," ujar Sidik. Sebelum berangkat, kata Sidik, timnya memberi tahu Ketua KPK Antasari Azhar dan menjelaskan Kejagung akan menangkap Artalyta. Saat itu Antasari mempertanyakan kenapa jaksa ikut campur. Sidik menjelaskan, Kejagung tak bermaksud turut campur dan mengatakan, penangkapan adalah wilayah tugas dan kewenangan jaksa pula. Artalyta sebelumnya tidak pernah diperiksa Kejagung, dan tidak terlibat perkara pidana apa pun. Rencana penangkapan itu, yang terungkap dalam percakapan yang disadap KPK, diberitahukan Untung kepada Artalyta. Ketika tim jaksa tiba di rumah Artalyta, tutur Sidik, KPK sudah membawa Artalyta. Ia melaporkan hal itu kepada Jamintel. Untung yang diperiksa sekitar tiga jam mengatakan, penangkapan Artalyta adalah spontanitas karena ada rasa ketidakadilan atas penangkapan Urip. Ia membantah rencana penangkapan itu untuk menyelamatkan Artalyta. "Yang memberi harus ditangkap karena yang menerima sudah ditangkap," kata Untung. Rahardjo mengatakan, Untung mengakui mengenal Artalyta. Namun, mereka beberapa tahun putus kontak. Rabu ini, Jamwas akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya yang juga terlibat pembicaraan dengan Artalyta. Pemeriksaan oleh Jamwas itu juga dipantau Komisi Kejaksaan. *Dinilai lamban* Di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, jaksa akan dipecat jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka tak lagi hanya diturunkan dari jabatan karena menodai kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, di Jakarta, Selasa, aktivis antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menegaskan, Hendarman terbukti lamban dalam menangani kasus yang menyentuh aparat di lembaganya. "Untung Udji berkelit dengan berbagai jurus dan susah ditindak. Dari jawabannya, mengesankan transaksi perkara itu hal biasa di kejaksaan. Semuanya jelas, tetapi tetap tak ada tindakan," ujar Denny. Ismed Hasan Putro dari Masyarakat Profesional Madani pun menyayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang hanya memanggil Hendarman tanpa kejelasan. Presiden harus lebih tegas. (ANA/BEE/MAM/MDN) Sumber : Kompas +++++++++++++++++++++++++++ Rabu, 18 Juni 2008 Headline PRESIDEN DIMINTA COPOT HENDARMAN "Kalau tombaknya tumpul, bagaimana nasib hukum di negara ini?" JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Amanat Nasional meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sebab, Hendarman dinilai gagal mengawasi kinerja anak buahnya. "Jaksa Agung harus dicopot," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq, kepada Tempo kemarin. Ketua Fraksi Amanat Nasional Zulkifli Hasan menyerahkan keputusan pencopotan Jaksa Agung atas kegagalannya mengawasi anak buahnya itu kepada Presiden. "Jika Presiden menilai gagal, ya, silakan. Harus diselesaikan tuntas," katanya. Desakan agar Jaksa Agung mundur atau dicopot mengemuka menyusul terseretnya sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap oleh Artalyta Suryani terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Artalyta, yang dikenal dekat dengan pengusaha Sjamsul Nursalim, dituduh menyuap Urip, ketua tim penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, sebesar Rp 6 miliar. Pada pertengahan Maret lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dinonaktifkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan jaksa Urip. Kini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto mesti menjalani pemeriksaan internal Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan menyusul pemutaran rekaman hasil sadapan pembicaraan Artalyta dengan Untung, di Pengadilan Korupsi, Jakarta, pekan lalu. Dalam pembicaraan itu tersirat bahwa Untung membantu membuat skenario penangkapan Artalyta. Dalam rekaman itu disebut pula nama jaksa Wisnu. Jaksa Untung menjalani pemeriksaan kemarin, Kemas Yahya akan diperiksa hari ini, sedangkan pemeriksaan Wisnu dijadwalkan besok. "Kalau mau radikal, ya, seluruh pejabat Kejaksaan Agung harus diganti dan diambil dari luar," kata Mahfudz. Menurut dia, kejaksaan adalah tombak penegakan hukum. "Kalau tombaknya tumpul, bagaimana nasib hukum di negara ini?" katanya. Namun, Fraksi Demokrat berpendapat lain. Sekretaris Fraksi, Sutan Bhatoegana, menyatakan Hendarman tidak perlu dicopot. Menurut dia, desakan tersebut tak sesuai dengan kondisi. Sebab, kebobrokan birokrat Kejaksaan Agung telah terjadi sejak dulu dan tidak mungkin Hendarman bisa memperbaiki dalam waktu singkat. "Saya kira tidak perlu membabat habis, harus bertahap," kata Sutan. Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo mengamini pendapat koleganya itu. Di Surabaya, Jaksa Agung Hendarman kembali menegaskan pendiriannya. Ia siap mundur jika terbukti terlibat lingkaran kasus suap Artalyta tersebut. "Apabila saya berada di dalam masalah (itu), saya siap mundur kapan pun," kata dia setelah meresmikan gedung baru kantor Kejaksaan Negeri Surabaya kemarin. "Karena mundur sekarang atau besok sama saja." Berkait dengan pemeriksaan anak buahnya, jika mereka terbukti melakukan pelanggaran berat, Hendarman berjanji akan mencopot dan memecatnya. Bahkan, jika mereka memang terbukti, kejaksaan akan melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, komisi ini yang sejak awal menangani masalah suap tersebut. DWI WIYANA I EKO ARI I REH ATEMALEM I KURNIASIH BUDI I ROHMAN TAUFIQ Mengamankan Bos Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso mulai terseret pusaran kasus Artalyta Suryani dan dugaan suap US$ 660 ribu yang diterima jaksa Urip Tri Gunawan. Dia kemarin diperiksa karena "tertangkap" bercakap-cakap dengan Artalyta dan membuat skenario penangkapan kerabat Sjamsul Nursalim itu. Dari rekaman itu terdengar juga upaya mengamankan "bos-bos". Gara-gara percakapan ini, DPR mendesak Jaksa Agung Hendarman Supandji mundur. Ini percakapan Artalyta atau Ayin (A) dengan Untung Udji (U): U: Urip dikasih berapa? A: Enam, enam ratus enam puluh ribu. U: Enam puluh ribu? A: Bukan, enam ratus enam puluh ribu. U: Berarti sekitar empat miliar. A: Bukan, enam M (miliar). U: Lailahailallah A: Itu gimana, Pak? Untuk menyelamatkan semua bos-bos kita itu gimana, Pak? U: Ya susah untuk mengelak itu, sulit itu, gila, tak kirain sebangsa lima ratus yuto (Rp 500 juta) gitu. A: Yah nggak. Jaksa Agung bisa diberhentikan bila*): 1. Meninggal dunia. 2. Permintaan sendiri. 3. Sakit jasmani atau rohani terus-menerus. 4. Berakhir masa jabatannya. 5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Kejaksaan (dipidana, melalaikan tugas, melanggar sumpah jabatan, dan melakukan perbuatan tercela). Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: 1. Meninggal dunia. 2. Permintaan sendiri. 3. Sakit jasmani atau rohani terus-menerus. 4. Berakhir masa jabatannya; Tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Kejaksaan (dipidana, melalaikan tugas, melanggar sumpah jabatan, dan melakukan perbuatan tercela). JAKSA AGUNG HENDARMAN SIAP MUNDUR? Selasa, 17 Juni 2008: "Apabila saya berada dalam masalah, saya siap mundur kapan pun, karena mundur sekarang atau besok sama saja." Senin, 16 Juni 2008 "Nggak ada mundur saya. Kalau saya terlibat, ya, mundur saya." Jumat, 23 Mei 2005 "Kalau saya lihat dakwaan, dia (Urip) menjual informasi." APA KATA DPR "Jaksa Agung harus dicopot." --Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq "Jaksa Agung tidak perlu dicopot. Yang bobrok itu bawahannya. Pak Hendarman itu orang baik." --Sekretaris Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana. "Tidak perlu merombak total pejabat Kejaksaan Agung. Jaksa Agung yang harus memperbaikinya," kata Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo. Sumber: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Naskah: Poernomo, Rini Kustiani, Eko Ari, Rohman Taufiq -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
