*Catatan Reporter: Mati Satu Tumbuh Seribu...Itulah Korupsi Di Indonesia*

Selasa, 24 Juni 2008 00:01 WIB
BI-KPK Selidiki Uang Negara di Rekening Pribadi

 REUTERS/ANDREES LATIF*JAKARTA (MI):* Uang negara ternyata banyak ditimbun
dalam rekening pribadi pejabat untuk diambil bunganya. Inilah modus baru
korupsi. Karena itulah, Bank Indonesia (BI) menggandeng KPK untuk
menyelidiki uang negara yang disimpan di rekening pejabat.

BI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin, meneken kerja
sama tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah mengatakan
pengawasan pengelolaan uang negara di bank perlu dilakukan karena jumlah
uang negara yang ditaruh di bank sangat besar.

"Uang negara yang di bank itu banyak dan pasti ada bunganya. Karena uang itu
berasal dari negara, keuntungan dan hasilnya harus kembali ke negara, bukan
pejabatnya," tegas Chandra.

Chandra tidak menyebutkan besarnya uang negara yang disimpan di rekening
pejabat. Yang pasti, mencapai triliunan rupiah sehingga bisa dipakai untuk
membangun infrastruktur jalan atau pelabuhan. Pembangunan itu menjadi
stimulus yang konkret untuk investasi yang secara otomatis mengurangi
pengangguran. Dan, ekonomi sektor riil pun bergairah.

Karena itulah, Chandra mengatakan jika sampai ada pejabat yang menikmati
keuntungan dari pengelolaan uang negara itu, KPK akan bekerja sama dengan BI
untuk menyelidikinya.

Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah menambahkan pada prinsipnya BI ingin
membantu penyelamatan uang negara sehingga bisa meminimalisasi pengelolaan
uang negara yang salah. "Jangan ada lagi giro APBD, misalnya, yang malah
masuk ke rekening pejabat. Giro APBD kan berasal dari APBD, harus kembali
juga ke APBD," tegas Siti.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, kerja sama KPK
dengan BI itu berangkat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN) beberapa pejabat. "Kami menerima informasi bahwa uang-uang negara
disimpan di bank, tapi bunganya masuk ke rekening pejabatnya. Maka
pengawasan ini menjadi sangat penting," ujar Haryono.

*Penertiban rekening*
Uang negara itu masuk ke rekening pejabat di daerah dan pusat. KPK saat ini
melacak rekening liar yang melibatkan bupati, wali kota, dan pejabat lainnya
yang bekerja sama dengan pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya Rp90 triliun uang milik daerah
yang mengendap di BI dalam bentuk sertifikat atau Sertifikat Bank Indonesia
(SBI).

Sementara itu, praktik uang negara yang disimpan di rekening pejabat di
tingkat pusat sudah berlangsung lama. Ketika Satrio B Joedono memimpin BPK
periode 1998-2003, terungkap 60 ribuan rekening pejabat yang ada di
kementerian ataupun lembaga negara lain.

Ketika dipimpin Anwar Nasution, BPK kembali mencecar penertiban rekening
pejabat. Hasilnya, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004, dari
puluhan ribu rekening pejabat masih ditemukan 957 rekening milik pemerintah
yang tidak dilaporkan, terdiri dari 277 rekening di BI senilai Rp3,57
triliun dan 680 rekening di bank umum pemerintah (Rp16,97 triliun). Lalu,
pada LKPP 2005, jumlah rekening menurun menjadi 608 rekening giro milik
pemerintah senilai Rp7,22 triliun dan 623 rekening deposito senilai Rp1,31
triliun yang belum dilaporkan ke BPK. Rekening pejabat berada di 34
kementerian dan lembaga dalam status tidak jelas.

Temuan BPK sejak 2004 terkait rekening liar itu ditindaklanjuti Departemen
Keuangan (Depkeu). Sampai dengan akhir 2007, hasil penertiban mencakup
pendataan, inventarisasi, dan pembahasan sebanyak 32.570 rekening dengan
nilai nominal Rp36,76 triliun, US$685,74 juta, dan 462.398 euro. Saat ini
Depkeu menginvestigasi 3.078 rekening pemerintah senilai Rp6,9 triliun dan
US$12,29 juta. (Dia/Ray/P-1)

sumber : media indonesia
++++++++++++++++++
[ Selasa, 24 Juni 2008 ]
 KPK-BI Kerja Sama Usut Korupsi
 Terkait Penempatan Dana APBD di Bank Sentral

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mendatangi gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (23/6). Kedatangan pengganti Burhanuddin
Abdullah itu bukan untuk menjalani pemeriksaan. Tapi, dia
menandatangani *memorandum
of understanding* (MoU) yang bakal membuat waswas koruptor yang menggunakan
bank untuk mengorupsi uang negara. Khususnya, pihak-pihak yang membungakan
uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk bunga APBD yang disimpan di
bank.

"Uang negara yang disimpan di bank itu banyak dan pasti ada bunganya. Karena
uang itu dari negara, keuntungan dan hasilnya harus kembali ke negara," ujar
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah di gedung KPK kemarin
(23/6).

Menurut Chandra, kerja sama KPK-BI itu cukup relevan. Sebab, ada indikasi
penggunaan uang APBD oleh pejabat daerah secara pribadi yang tidak sesuai
peruntukannya. Apalagi, banyak kasus korupsi daerah yang ditangani KPK
terbukti memanfaatkan jasa perbankan untuk modus memperkaya diri dan orang
lain.

Mantan pengacara itu mengungkapkan, MoU KPK-BI dalam rangka mencegah agar
tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hasil uang negara untuk
kepentingan pribadi. "Jadi, apa pun keuntungannya, *premium rate* harus
kembali kepada negara. Uang negara harus kembali kepada negara. Adanya
keuntungan bunga, *premium rate* dari APBD seharusnya kembali ke APBD,"
tambahnya.

Mekanismenya, lanjut Chandra, apabila KPK menemukan indikasi tindak pidana
sehubungan dengan penempatan dana pemerintah di perbankan, temuan itu akan
dibagi dengan BI. Sebaliknya, jika pihak bank sentral menemukan data, bank
akan memberikannya ke KPK. "Kalau data itu cukup, kita tindak lanjuti. Kalau
perlu data tambahan, KPK dan BI akan melakukan pemeriksaan tambahan,"
ujarnya.

Soal modus, Chandra mengungkapkan, selain "makan" bunga, ada modus *
kick-back* ke pejabat tertentu atas penempatan dana di bank. Bagaimana
tidak? Dana segar yang disimpan di bank bakal meningkatkan likuiditas
lembaga keuangan itu. "Jadi, ada semacam *premium rate* kepada pejabat
tertentu," ujarnya.

Bukan hanya itu. Kadang uang negara disimpan di rekening tanpa menggunakan
prosedur sah. "Akibatnya, tidak diketahui bendahara, tidak diketahui DPRD
atau DPR," tambahnya.

Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti C. Fadjrijah
mengungkapkan, jika diindikasikan yang digunakan *fee* keluar, KPK akan
minta ke BI. "Kita (juga, Red) lakukan pemeriksaan rutin. Nah, kemudian kita
langsung laporkan ke KPK," tambahnya.

Caranya? Perempuan berkerudung itu mengungkapkan, pihaknya biasanya
berkoordinasi dengan Asbanda (Asosiasi Bank Daerah). ''Pertama, yang kita
lakukan adalah memberi tahu banknya dulu. Anda tidak boleh begini-begini.
Kalau terjadi, itulah yang akan ditanggapi KPK," ujarnya.

Boediono mengatakan, MoU itu bertujuan menjaga keseimbangan. Di satu sisi
informasi yang diperlukan untuk penegakan hukum bisa didapatkan. Di sisi
lain adanya perlindungan terhadap nasabah bank. ''Kami atur prosedur yang
jelas. Nasabah akan merasa aman dan tidak gamang lagi,'' jelas Boediono.
(ein/agm)

Sumber: Jawa Pos


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke