*Catatan Reporter: Mati Satu Tumbuh Seribu...Itulah Korupsi Di Indonesia* Selasa, 24 Juni 2008 00:01 WIB BI-KPK Selidiki Uang Negara di Rekening Pribadi
REUTERS/ANDREES LATIF*JAKARTA (MI):* Uang negara ternyata banyak ditimbun dalam rekening pribadi pejabat untuk diambil bunganya. Inilah modus baru korupsi. Karena itulah, Bank Indonesia (BI) menggandeng KPK untuk menyelidiki uang negara yang disimpan di rekening pejabat. BI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin, meneken kerja sama tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah mengatakan pengawasan pengelolaan uang negara di bank perlu dilakukan karena jumlah uang negara yang ditaruh di bank sangat besar. "Uang negara yang di bank itu banyak dan pasti ada bunganya. Karena uang itu berasal dari negara, keuntungan dan hasilnya harus kembali ke negara, bukan pejabatnya," tegas Chandra. Chandra tidak menyebutkan besarnya uang negara yang disimpan di rekening pejabat. Yang pasti, mencapai triliunan rupiah sehingga bisa dipakai untuk membangun infrastruktur jalan atau pelabuhan. Pembangunan itu menjadi stimulus yang konkret untuk investasi yang secara otomatis mengurangi pengangguran. Dan, ekonomi sektor riil pun bergairah. Karena itulah, Chandra mengatakan jika sampai ada pejabat yang menikmati keuntungan dari pengelolaan uang negara itu, KPK akan bekerja sama dengan BI untuk menyelidikinya. Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah menambahkan pada prinsipnya BI ingin membantu penyelamatan uang negara sehingga bisa meminimalisasi pengelolaan uang negara yang salah. "Jangan ada lagi giro APBD, misalnya, yang malah masuk ke rekening pejabat. Giro APBD kan berasal dari APBD, harus kembali juga ke APBD," tegas Siti. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, kerja sama KPK dengan BI itu berangkat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) beberapa pejabat. "Kami menerima informasi bahwa uang-uang negara disimpan di bank, tapi bunganya masuk ke rekening pejabatnya. Maka pengawasan ini menjadi sangat penting," ujar Haryono. *Penertiban rekening* Uang negara itu masuk ke rekening pejabat di daerah dan pusat. KPK saat ini melacak rekening liar yang melibatkan bupati, wali kota, dan pejabat lainnya yang bekerja sama dengan pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya Rp90 triliun uang milik daerah yang mengendap di BI dalam bentuk sertifikat atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Sementara itu, praktik uang negara yang disimpan di rekening pejabat di tingkat pusat sudah berlangsung lama. Ketika Satrio B Joedono memimpin BPK periode 1998-2003, terungkap 60 ribuan rekening pejabat yang ada di kementerian ataupun lembaga negara lain. Ketika dipimpin Anwar Nasution, BPK kembali mencecar penertiban rekening pejabat. Hasilnya, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004, dari puluhan ribu rekening pejabat masih ditemukan 957 rekening milik pemerintah yang tidak dilaporkan, terdiri dari 277 rekening di BI senilai Rp3,57 triliun dan 680 rekening di bank umum pemerintah (Rp16,97 triliun). Lalu, pada LKPP 2005, jumlah rekening menurun menjadi 608 rekening giro milik pemerintah senilai Rp7,22 triliun dan 623 rekening deposito senilai Rp1,31 triliun yang belum dilaporkan ke BPK. Rekening pejabat berada di 34 kementerian dan lembaga dalam status tidak jelas. Temuan BPK sejak 2004 terkait rekening liar itu ditindaklanjuti Departemen Keuangan (Depkeu). Sampai dengan akhir 2007, hasil penertiban mencakup pendataan, inventarisasi, dan pembahasan sebanyak 32.570 rekening dengan nilai nominal Rp36,76 triliun, US$685,74 juta, dan 462.398 euro. Saat ini Depkeu menginvestigasi 3.078 rekening pemerintah senilai Rp6,9 triliun dan US$12,29 juta. (Dia/Ray/P-1) sumber : media indonesia ++++++++++++++++++ [ Selasa, 24 Juni 2008 ] KPK-BI Kerja Sama Usut Korupsi Terkait Penempatan Dana APBD di Bank Sentral JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (23/6). Kedatangan pengganti Burhanuddin Abdullah itu bukan untuk menjalani pemeriksaan. Tapi, dia menandatangani *memorandum of understanding* (MoU) yang bakal membuat waswas koruptor yang menggunakan bank untuk mengorupsi uang negara. Khususnya, pihak-pihak yang membungakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk bunga APBD yang disimpan di bank. "Uang negara yang disimpan di bank itu banyak dan pasti ada bunganya. Karena uang itu dari negara, keuntungan dan hasilnya harus kembali ke negara," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah di gedung KPK kemarin (23/6). Menurut Chandra, kerja sama KPK-BI itu cukup relevan. Sebab, ada indikasi penggunaan uang APBD oleh pejabat daerah secara pribadi yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi, banyak kasus korupsi daerah yang ditangani KPK terbukti memanfaatkan jasa perbankan untuk modus memperkaya diri dan orang lain. Mantan pengacara itu mengungkapkan, MoU KPK-BI dalam rangka mencegah agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hasil uang negara untuk kepentingan pribadi. "Jadi, apa pun keuntungannya, *premium rate* harus kembali kepada negara. Uang negara harus kembali kepada negara. Adanya keuntungan bunga, *premium rate* dari APBD seharusnya kembali ke APBD," tambahnya. Mekanismenya, lanjut Chandra, apabila KPK menemukan indikasi tindak pidana sehubungan dengan penempatan dana pemerintah di perbankan, temuan itu akan dibagi dengan BI. Sebaliknya, jika pihak bank sentral menemukan data, bank akan memberikannya ke KPK. "Kalau data itu cukup, kita tindak lanjuti. Kalau perlu data tambahan, KPK dan BI akan melakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya. Soal modus, Chandra mengungkapkan, selain "makan" bunga, ada modus * kick-back* ke pejabat tertentu atas penempatan dana di bank. Bagaimana tidak? Dana segar yang disimpan di bank bakal meningkatkan likuiditas lembaga keuangan itu. "Jadi, ada semacam *premium rate* kepada pejabat tertentu," ujarnya. Bukan hanya itu. Kadang uang negara disimpan di rekening tanpa menggunakan prosedur sah. "Akibatnya, tidak diketahui bendahara, tidak diketahui DPRD atau DPR," tambahnya. Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti C. Fadjrijah mengungkapkan, jika diindikasikan yang digunakan *fee* keluar, KPK akan minta ke BI. "Kita (juga, Red) lakukan pemeriksaan rutin. Nah, kemudian kita langsung laporkan ke KPK," tambahnya. Caranya? Perempuan berkerudung itu mengungkapkan, pihaknya biasanya berkoordinasi dengan Asbanda (Asosiasi Bank Daerah). ''Pertama, yang kita lakukan adalah memberi tahu banknya dulu. Anda tidak boleh begini-begini. Kalau terjadi, itulah yang akan ditanggapi KPK," ujarnya. Boediono mengatakan, MoU itu bertujuan menjaga keseimbangan. Di satu sisi informasi yang diperlukan untuk penegakan hukum bisa didapatkan. Di sisi lain adanya perlindungan terhadap nasabah bank. ''Kami atur prosedur yang jelas. Nasabah akan merasa aman dan tidak gamang lagi,'' jelas Boediono. (ein/agm) Sumber: Jawa Pos -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
