Catatan Reporter: Terendus Ada Skenario Penyelamatan Jaksa Agung Hendarman.. Lebih Gentle kalau mundur pak... apa takut engga dapat fasilitas lagi ya... Uang..uang.... lagi-lagi uang...
[ Selasa, 24 Juni 2008 ] Salim Beber Persetujuan Hendarman *JAKARTA* - Skenario penangkapan Artalyta Suryani alias Ayin oleh kejaksaan ''dikuliti'' majelis hakim dalam sidang kemarin (23/6). Hal itu terungkap dari berbagai pertanyaan majelis terhadap dua saksi dari kejaksaan, yakni mantan Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim dan Djoko Widodo. Djoko adalah mantan jaksa di Gedung Bundar yang disebut-sebut memerantarai perkenalan Ayin dengan pejabat kejaksaan. Kepala Kejari Jakarta Timur itu juga terlibat dalam skenario penangkapan Ayin. Salim banyak dicecar pertanyaan seputar dasar hukum penerbitan surat penangkapan Ayin yang ditandatanganinya. ''Sesuai perundang-undangan, kejaksaan punya kewenangan (penangkapan) dalam tindak pidana korupsi,'' ujar Salim menjawab pertanyaan Andi Bachtiar, anggota majelis, dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Pria yang dicopot dari jabatan Dirdik gara-gara kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu membeberkan, penangkapan didasarkan telepon perintah Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto. ''Urip ditangkap, tapi yang memberi (suap) belum. Kalau (Ayin) tidak ditangkap, tidak imbang,'' tegasnya. Andi tak puas. Dia lantas mengutip pasal 19 KUHAP yang mengatur batas waktu penangkapan 1 x 24 jam setelah penyidikan. Faktanya, penangkapan Urip dan Ayin kurang dari dua jam. ''Mengapa *nggak* tunggu 24 jam untuk lihat reaksi KPK?'' katanya. Andi menyimpulkan tindakan kejaksaan bertentangan dengan KUHAP. Anggota majelis hakim lain, Dudu Duswara, juga mempertanyakan inisiatif penangkapan yang melanggar pasal 50 ayat 3 dan 4 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur polisi dan jaksa dilarang mencampuri penyidikan KPK. Salim tetap berdalih rencana penangkapan itu dilakukan untuk memenuhi asas kesimbangan dan keadilan. Dia mengaku hanya menerima informasi penangkapan Urip, sedangkan Ayin yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ikut diciduk. ''Lebih-lebih, saya tanya JAM Intel, apakah sudah disetujui pimpinan (jaksa agung, Red), dia bilang sudah,'' jelas Salim. Dia juga menyatakan kejaksaan telah berkoordinasi dengan KPK melalui hubungan telepon jaksa Sidik Latuconsina dengan Ketua KPK Antasari Azhar. Majelis lantas menyinggung skenario penyelamatan Ayin sesuai isi pembicaraan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso dengan Ayin. ''Soal itu, saya tidak tahu,'' tegas Salim. Saksi kedua, Djoko Widodo, juga dicecar seputar keterlibatannya dalam skenario penangkapan Ayin. ''Saya dihubungi karena mengenali wajah Artalyta,'' jelas Djoko yang kini menjabat kepala Kejari (Kajari) Jakarta Timur tersebut. Djoko dan anggota tim jaksa lainnya lantas berangkat dari Gedung Bundar ke rumah Ayin sekitar pukul 20.00. Sesampai di rumah Ayin, terlihat dua mobil KPK di tikungan dan depan rumah. ''Kami terus, kemudian parkir dan berkooordinasi dari dalam mobil. Kami menunggu dan tidak ada koordinasi (dengan KPK, Red),'' ujarnya. Dia juga mengaku, Ayin menelepon dirinya usai penangkapan Urip pukul 17.30 hingga 18.00. ''Dia kasih tahu Urip ditangkap. Bagaimana bisa diamankan Urip,'' katanya. Ayin juga meminta dirinya menghubungi Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Hakim anggota Andi Bachtiar lantas membacakan transkrip pembicaraan Ayin-Djoko. ''Astaga, *tuh* ibu dipantau (disadap, Red) sama si Urip. Hati-hatilah. Apa maksudnya itu,'' ujar Andi usai menirukan dialog Ayin-Djoko. ''Saya mengingatkan saja, Majelis,'' kata Djoko. Dia mengungkapkan, Ayin menghubungi dirinya karena telah lama kenal. Djoko mengenal Ayin sejak berdinas di Kejati Lampung. Dalam berita acara penyidikan (BAP), Ayin dikenal Djoko sebagai orang dekat Sjamsul Nursalim. Ayin bahkan pernah mendatangi Gedung Bundar pada Agustus-September 2007 untuk memberi tahu alasan ketidakhadiran Sjamsul dalam pemeriksaan. Melalui Djoko, Ayin pun singgah di ruang kerja Salim. Rencana kejaksaan memeriksa Ayin tidak berjalan mulus. Meski telah mendapatkan izin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, tim pemeriksa tak kunjung menerima surat izin tertulis. ''Sampai jam ini, kami belum terima (izin tertulis),'' tegas JAM Pengawasan M.S. Rahardjo di Kejagung kemarin (23/6). Menurut dia, izin tertulis sangat penting. Sebab, Ayin berstatus tahanan instansi lain. ''Harus ada. Ini bukan hanya administratif, tapi substansial,'' ujarnya. *Ajudan Ayin Kena Sanksi* Ini peringatan keras bagi seluruh korps baju hijau. Kepala Staf TNI-AD Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, tidak ada satu prajurit pun yang boleh menjadi ajudan di luar tugas resmi. Kesejahteraan yang kurang juga tak bisa dijadikan dalih. ''Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk tidak berbisnis atau dikaryakan,'' katanya usai memimpin upacara peringatan HUT Ke-62 Polisi Militer AD di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, kemarin (23/6). Instruksi tersebut akan diberikan melalui surat telegram. Menurut jenderal kelahiran Surabaya tersebut, isi telegram itu bersifat pengulangan. Artinya, penegasan kembali apa yang dulu dilakukan. ''Di situ tercantum aturan bahwa anggota TNI tidak boleh menjadi beking siapa pun dan menjadi ajudan siapa pun di luar lingkungan TNI,'' tegasnya. Soal kasus Serka Agus Heriyanto yang menjadi ajudan Ayin, dia menyatakan TNI-AD sudah menjatuhkan sanksi pada 2-22 April lalu. ''Begitu ketahuan, langsung ditindak oleh Pangdam Jaya,'' ujarnya. Agustadi mengaku, kejadian seperti itu bukan yang pertama di TNI-AD. Karena itu, pihaknya memutuskan mengeluarkan instruksi tersebut untuk mengantisipasi agar tidak ada yang berani mengulangi. *Korban Pemerasan Jaksa Lapor ke KPK* Kejaksaan Agung (Kejagung) silih berganti didera cobaan. Belum selesai penanganan kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan, kali ini giliran jaksa berinisial H dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan. ''Kalau tidak kabulkan, diancam dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan alat-alat laboratorium dan bengkel pada 2002,'' ujar pelapor Syamsul Bahri usai memasukkan laporan di gedung KPK kemarin. Mantan direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang itu mengaku bersama rekannya, mantan Pembantu Direktur II Politeknik M. Helmi Shahab, pernah diperas Rp 600 juta oleh jaksa H. Pelapor membawa beberapa bukti ke KPK. Termasuk rekaman suara jaksa H dengan tersangka Helmi yang saat ini berstatus tahanan kejaksaan. Selain itu, pelapor membawa bukti kuitansi. Tak terima diperas, pada 3 Agustus 2007, Syamsul melaporkan oknum jaksa itu kepada JAM Pengawasan M.S. Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat. ''Sampai sekarang tidak ada tanggapan. Bahkan, oknum sekarang menjadi jaksa penyidik kasus saya yang kedua,'' tambah Syamsul. *(ein/fal/tom/rdl/agm)* Sumber: jawa pos -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
