Catatan Reporter:  Terendus Ada Skenario Penyelamatan Jaksa Agung
Hendarman.. Lebih Gentle kalau mundur pak... apa takut engga dapat fasilitas
lagi ya... Uang..uang.... lagi-lagi uang...

[ Selasa, 24 Juni 2008 ]
 Salim Beber Persetujuan Hendarman
 *JAKARTA* - Skenario penangkapan Artalyta Suryani alias Ayin oleh kejaksaan
''dikuliti'' majelis hakim dalam sidang kemarin (23/6). Hal itu terungkap
dari berbagai pertanyaan majelis terhadap dua saksi dari kejaksaan, yakni
mantan Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim dan Djoko Widodo.

Djoko adalah mantan jaksa di Gedung Bundar yang disebut-sebut memerantarai
perkenalan Ayin dengan pejabat kejaksaan. Kepala Kejari Jakarta Timur itu
juga terlibat dalam skenario penangkapan Ayin.

Salim banyak dicecar pertanyaan seputar dasar hukum penerbitan surat
penangkapan Ayin yang ditandatanganinya. ''Sesuai perundang-undangan,
kejaksaan punya kewenangan (penangkapan) dalam tindak pidana korupsi,'' ujar
Salim menjawab pertanyaan Andi Bachtiar, anggota majelis, dalam sidang di
Pengadilan Tipikor.

Pria yang dicopot dari jabatan Dirdik gara-gara kasus suap jaksa BLBI Urip
Tri Gunawan itu membeberkan, penangkapan didasarkan telepon perintah Jaksa
Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto. ''Urip ditangkap, tapi yang
memberi (suap) belum. Kalau (Ayin) tidak ditangkap, tidak imbang,''
tegasnya.

Andi tak puas. Dia lantas mengutip pasal 19 KUHAP yang mengatur batas waktu
penangkapan 1 x 24 jam setelah penyidikan. Faktanya, penangkapan Urip dan
Ayin kurang dari dua jam. ''Mengapa *nggak* tunggu 24 jam untuk lihat reaksi
KPK?'' katanya. Andi menyimpulkan tindakan kejaksaan bertentangan dengan
KUHAP.

Anggota majelis hakim lain, Dudu Duswara, juga mempertanyakan inisiatif
penangkapan yang melanggar pasal 50 ayat 3 dan 4 UU No 30 Tahun 2002 tentang
KPK yang mengatur polisi dan jaksa dilarang mencampuri penyidikan KPK.

Salim tetap berdalih rencana penangkapan itu dilakukan untuk memenuhi asas
kesimbangan dan keadilan. Dia mengaku hanya menerima informasi penangkapan
Urip, sedangkan Ayin yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ikut
diciduk. ''Lebih-lebih, saya tanya JAM Intel, apakah sudah disetujui
pimpinan (jaksa agung, Red), dia bilang sudah,'' jelas Salim.

Dia juga menyatakan kejaksaan telah berkoordinasi dengan KPK melalui
hubungan telepon jaksa Sidik Latuconsina dengan Ketua KPK Antasari Azhar.

Majelis lantas menyinggung skenario penyelamatan Ayin sesuai isi pembicaraan
JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso dengan Ayin.
''Soal itu, saya tidak tahu,'' tegas Salim.

Saksi kedua, Djoko Widodo, juga dicecar seputar keterlibatannya dalam
skenario penangkapan Ayin. ''Saya dihubungi karena mengenali wajah
Artalyta,'' jelas Djoko yang kini menjabat kepala Kejari (Kajari) Jakarta
Timur tersebut.

Djoko dan anggota tim jaksa lainnya lantas berangkat dari Gedung Bundar ke
rumah Ayin sekitar pukul 20.00. Sesampai di rumah Ayin, terlihat dua mobil
KPK di tikungan dan depan rumah. ''Kami terus, kemudian parkir dan
berkooordinasi dari dalam mobil. Kami menunggu dan tidak ada koordinasi
(dengan KPK, Red),'' ujarnya.

Dia juga mengaku, Ayin menelepon dirinya usai penangkapan Urip pukul 17.30
hingga 18.00. ''Dia kasih tahu Urip ditangkap. Bagaimana bisa diamankan
Urip,'' katanya. Ayin juga meminta dirinya menghubungi Direktur Penuntutan
KPK Ferry Wibisono.

Hakim anggota Andi Bachtiar lantas membacakan transkrip pembicaraan
Ayin-Djoko. ''Astaga, *tuh* ibu dipantau (disadap, Red) sama si Urip.
Hati-hatilah. Apa maksudnya itu,'' ujar Andi usai menirukan dialog
Ayin-Djoko. ''Saya mengingatkan saja, Majelis,'' kata Djoko.

Dia mengungkapkan, Ayin menghubungi dirinya karena telah lama kenal. Djoko
mengenal Ayin sejak berdinas di Kejati Lampung.

Dalam berita acara penyidikan (BAP), Ayin dikenal Djoko sebagai orang dekat
Sjamsul Nursalim. Ayin bahkan pernah mendatangi Gedung Bundar pada
Agustus-September 2007 untuk memberi tahu alasan ketidakhadiran Sjamsul
dalam pemeriksaan. Melalui Djoko, Ayin pun singgah di ruang kerja Salim.

Rencana kejaksaan memeriksa Ayin tidak berjalan mulus. Meski telah
mendapatkan izin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, tim pemeriksa tak
kunjung menerima surat izin tertulis. ''Sampai jam ini, kami belum terima
(izin tertulis),'' tegas JAM Pengawasan M.S. Rahardjo di Kejagung kemarin
(23/6).

Menurut dia, izin tertulis sangat penting. Sebab, Ayin berstatus tahanan
instansi lain. ''Harus ada. Ini bukan hanya administratif, tapi
substansial,'' ujarnya.

*Ajudan Ayin Kena Sanksi*

Ini peringatan keras bagi seluruh korps baju hijau. Kepala Staf TNI-AD
Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, tidak ada satu prajurit pun
yang boleh menjadi ajudan di luar tugas resmi. Kesejahteraan yang kurang
juga tak bisa dijadikan dalih.

''Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk tidak berbisnis
atau dikaryakan,'' katanya usai memimpin upacara peringatan HUT Ke-62 Polisi
Militer AD di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, kemarin (23/6).

Instruksi tersebut akan diberikan melalui surat telegram. Menurut jenderal
kelahiran Surabaya tersebut, isi telegram itu bersifat pengulangan. Artinya,
penegasan kembali apa yang dulu dilakukan. ''Di situ tercantum aturan bahwa
anggota TNI tidak boleh menjadi beking siapa pun dan menjadi ajudan siapa
pun di luar lingkungan TNI,'' tegasnya.

Soal kasus Serka Agus Heriyanto yang menjadi ajudan Ayin, dia menyatakan
TNI-AD sudah menjatuhkan sanksi pada 2-22 April lalu. ''Begitu ketahuan,
langsung ditindak oleh Pangdam Jaya,'' ujarnya.

Agustadi mengaku, kejadian seperti itu bukan yang pertama di TNI-AD. Karena
itu, pihaknya memutuskan mengeluarkan instruksi tersebut untuk
mengantisipasi agar tidak ada yang berani mengulangi.

*Korban Pemerasan Jaksa Lapor ke KPK*

Kejaksaan Agung (Kejagung) silih berganti didera cobaan. Belum selesai
penanganan kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan, kali ini giliran jaksa
berinisial H dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan
pemerasan.

''Kalau tidak kabulkan, diancam dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan
alat-alat laboratorium dan bengkel pada 2002,'' ujar pelapor Syamsul Bahri
usai memasukkan laporan di gedung KPK kemarin.

Mantan direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang itu mengaku bersama
rekannya, mantan Pembantu Direktur II Politeknik M. Helmi Shahab, pernah
diperas Rp 600 juta oleh jaksa H.

Pelapor membawa beberapa bukti ke KPK. Termasuk rekaman suara jaksa H dengan
tersangka Helmi yang saat ini berstatus tahanan kejaksaan.

Selain itu, pelapor membawa bukti kuitansi. Tak terima diperas, pada 3
Agustus 2007, Syamsul melaporkan oknum jaksa itu kepada JAM Pengawasan M.S.
Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat. ''Sampai sekarang tidak
ada tanggapan. Bahkan, oknum sekarang menjadi jaksa penyidik kasus saya yang
kedua,'' tambah Syamsul. *(ein/fal/tom/rdl/agm)*

Sumber: jawa pos

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke