saya pegawai tetap di suatu perusahaan, untuk pengembangan saya di sekolahkan selama 2 bulan di luar kota. sebagai konsekuensinya saya harus menandatangani kontrak kerja selama 28 tahun dan bila keluar sebelum habis masa kontrak harus mengembalikan biaya pendidikan sebanyak 8 juta rupiah. apakah kontrak kerja tersebut sesuai dengan kontrak kerja depnaker???
tolong dibalas..
