Megawati Makin Dibikin Pusing Ulah Prabowo !!!

Belum lagi terpilih jadi presiden dan wakil presiden, perpecahan antara
Megawati dan Prabowo sudah kelihatan diluar meskipun belum keluar dari
mulut. Prabowo keluarkan dana sendiri untuk kampanyekan dirinya sendiri
berupa mendirikan Front Persatuan Pendukung Prabowo (FPPP).

Untuk apa tujuan Prabowo mendirikan front yang cuma mendukung dirinya tanpa
Megawati??? padahal yang diusung dalam pemilu itu khan pasangan capres dan
wapres!!!

Memang Prabowo terkenal licik, mentang2 menantu presiden semuanya dibuat
harus tunduk kepada dirinya. Megawati tidak diragukan lagi ambisinya yang
meng-gebu2, tapi sekarang didikte Prabowo, mana mungkin secara teoritis bisa
membuat Megawati mengalah??? Tentu sekarang kenyataannya Megawati mengalah
banyak banget kepada Prabowo, apakah ada ancaman dibelakangnya ???

Yaaa.... kita tunggu aja deh tanggal mainnya, yang jelas keduanya ini ada
permainan yang enggak sehat.

Ny. Muslim binti Muskitawat
============

Hak Konsumen dan Hak Diperlakukan Adil
Dr. Fahmi Amhar

Hari-hari ini kita disibukkan dengan kasus Prita
Mulyasari, seorang ibu berusia 32 tahun, yang semula
dirawat inap di sebuah rumah sakit swasta bertaraf
internasional, namun pelayananannya tidak memuaskannya,
karena hasil lab yang memaksanya rawat inap itu tidak
dapat dia peroleh. Maka dia curhat ke teman-temannya
melalui email, sayang email ini kemudian bocor ke publik
melalui milis, dan si ibu Prita ini lalu dituntut oleh
Rumah Sakit itu dengan tuduhan pencemaran nama baik,
melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, dan pasal 27 UU 11/2008
ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik)
yang dalam pasal 45 UU tersebut diancam dengan penjara 6
tahun dan/atau denda 1 Milyar Rupiah. Karena ancaman
hukumannya lebih dari 5 tahun ini maka si ibu yang malang
ini langsung ditahan hingga 3 minggu, dan baru dilepas
setelah kasusnya menjadi perhatian publik, bahkan
perhatian para capres yang sedang kampanye.

Si ibu yang malang ini semula hanya ingin mengadukan
nasibnya sebagai pasien, konsumen layanan medis. Jutaan
pasien di negeri ini dalam posisi lemah terhadap dokter
dan rumah sakit yang jarang proaktif memberikan informasi
yang lengkap kepada pasien, apalagi pilihan tentang jenis
obat atau tindakan yang diperlukan pasien. Pasien hanya
sekedar menjadi objek, bukan subjek yang memiliki kehendak
dan bisa diajak kerjasama memulihkan kesehatannya.
Perlakuan dokter atau rumah sakit ini makin menggila jika
pasien ditanggung oleh asuransi swasta. Dengan alasan
memberi layanan terbaik, maka obat yang termahal pun
diberikan, sekalipun mungkin tidak dibutuhkan oleh fisik
pasien, atau bahkan dalam jangka panjang bisa merusak
organ vital pasien.

Ketika pasien diperlakukan semacam ini, kepada siapa dia
akan mengadu? Meski ada UU no 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dan telah dibentuk Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) di Departemen Perdagangan, namun faktanya
tidak banyak masyarakat yang tahu keberadaannya.
Akibatnya orang lebih suka mengeluh ke mana saja pihak
yang dia percaya: ke LSM seperti Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), ke Komnas HAM, ke DPR, atau menulis
surat pembaca ke media massa atau email ke dunia maya.
Ini terjadi karena BPKN hanya bertindak setelah ada
pengaduan langsung kepadanya. BPKN tidak diwajibkan
bertindak proaktif dengan memonitor dunia perdagangan,
sekalipun hanya dari surat pembaca di media massa.

Masalahnya, begitu menjadi konsumsi publik, keluhan
konsumen ini dapat dengan mudah dibalikkan oleh yang
merasa lebih kuat (yaitu produsen) dengan tuduhan
pencemaran nama baik. Polisi, Jaksa ataupun Hakim yang
menangani pun bisa bertindak tidak profesional, baik
karena alasan keyakinan tertentu (yang mungkin mitos),
alasan politis maupun alasan kepentingan lain yang terkait
dengan pihak yang lebih kuat itu. Maka sang konsumen yang
malang tadi tertimpa tangga dua kali: diperlakukan tidak
adil dalam transaksi muamalahnya, lalu didzalimi oleh alat
negara ketika mencari keadilan.

Solusi Islam

Islam memberikan solusi preventif yang luar biasa, tidak
cuma sekedar secara individual dengan ketaqwaan dan ahlaq,
namun juga secara kultural dan struktural, karena mustahil
mengharapkan semua orang bertaqwa dan berahlaq mulia,
sebagaimana di zaman Nabi pun tetap ada orang-orang fasik
dan munafik.

Solusi pertama adalah Mahkamah Hisbah (Muhtasib), yang
berfungsi menjaga kepentingan umum. Mahkamah ini dalam
menegakkan hukum bertindak proaktif, tidak menunggu adanya
pengaduan, karena realitasnya orang yang terganggu sering
malas mengadu karena tidak cuma dia yang terganggu. Dalam
sistem sekuler, pengaduan orang banyak harus melalui class
action. Namun Rasulullah pernah memberi contoh yang lebih
simpatik: mensidak pasar dan mengecek apakah kualitas
gandum yang di bawah sama dengan yang dipajang di atas.
Di zaman modern ini, sebagian fungsi mahkamah muhtasib
ada yang dijalankan oleh polisi (misalnya merazia SIM di
jalanan, agar umum tidak dirugikan pengemudi yang tidak
berhak), oleh metrologi (yang menera takaran di SPBU),
oleh Badan POM (merazia makanan illegal, berracun atau
kedaluarsa) atau oleh pemda yang merazia bangunan tidak
ber-IMB yang bisa membahayakan atau merugikan kepentingan
umum. Namun masih banyak yang dapat dijadikan kewenangan
Mahkamah Hisbah. Mahkamah ini bisa merazia
sekolah-sekolah palsu yang hanya menjual ijazah, layanan
medis yang tidak menghargai hak pasien maupun pengobatan
alternatif yang tidak syar’i, bisnis investasi atau MLM
yang hanya bersifat money-game dan masih banyak lagi.
Rasulullah telah memberi teladan tentang sikap proaktif
dalam melindungi rakyat. Kita memerlukan
birokrat-birokrat proaktif, inilah birokrat syariah yang
sesungguhnya, bukan syariah yang hanya mempersoalkan
pakaian atau ibadah semata.

Solusi kedua adalah Mahkamah Madzalim yang berfungsi
menghilangkan kedzaliman dari alat negara, termasuk
kedzaliman polisi, jaksa, hakim dan bahkan kedzaliman dari
Undang-undang yang telah disahkan pemerintah. Mahkamah
ini berwenang memecat semua pejabat negara, bahkan
memakzulkan Khalifah (Kepala Negara) bila mereka terbukti
melakukan kedzaliman. Bentuk-bentuk kedzaliman ini
seperti mengambil harta rakyat tanpa landasan hukum, tidak
tabayyun mendengarkan kedua pihak yang berperkara, tidak
menerapkan hukum yang sesuai (semisal hukuman zina
diterapkan pada orang yang nikah siri) hingga menerapkan
hukum kufur seperti menghalalkan riba atau judi atau
peredaran minuman keras pada masyarakat muslim.

Tentu saja, berjalannya struktur atau sistem ini sangat
tergantung kepada kualitas budaya kritik sosial di
masyarakat. Imam Ghazali dalam kitab “Ihya Ulumudin”
mengatakan, “Rusaknya rakyat adalah akibat rusaknya para
pemimpin; Rusaknya para pemimpin adalah akibat rusaknya
para ulama; dan Rusaknya para ulama adalah karena mereka
cinta dunia (haus harta dan tahta)”.

Para ulama dan para ilmuwan harus menjadi mudzakkir
(pemberi peringatan) baik pada para pemimpin, pebisnis
maupun masyarakat umum. Rasulullah menyatakan bahwa
“Jihad terbaik itu adalah memberi peringatan di depan
orang kuat / penguasa yang ja’ir (dzalim)”.
-- 
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang  murah dengan prospect yang
besar, Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive"
hubungi Dieler Suzuki terdekat
http://suzuki.co.id/
============================
Space Iklan
=============================


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Usaha Berubah, Selalu Kalah ?

Apakah Anda merasa diri Anda sia sia dan tidak berdaya karena semakin Anda 
ingin berubah, Anda semakin kalah, semakin Anda ingin berprestasi justru 
semakin frustrasi ? 

Apakah Anda merasa hidup Anda buruk dan terpuruk karena semakin Anda berusaha, 
Anda semakin menderita, semakin Anda menahan diri justru semakin tidak 
terkendali ? 

No Problem ! Di SERVO Aja !

S.E.R.V.O membebaskan Anda dari jerat atau penjara emosional, menemukan potensi 
dan jati diri Anda serta mengaktifkan "mesin" sukses otomatis Anda seperti 
milik para BINTANG. 

Dengan Terapi S.E.R.V.O :
 
- Lebih sehat tanpa obat. Anda tidak lagi perlu mengalami gangguan psikosomatis 
seperti pusing, berdebar debar, leher kaku, sakit perut, insomnia 

- Lebih bahagia tanpa fobia. Anda tidak perlu merasa cemas, takut, gugup, 
panik, bingung, lupa, marah, gangguan seksual 

- Lebih bergairah tanpa masalah. Anda tidak perlu terjebak pada kebiasaan buruk 
seperti kecanduan rokok, obat, makan, tidur, belanja, korupsi 

- Lebih mudah tanpa menyerah. Anda tidak perlu lari dari masalah, merasa malu, 
bersalah, gagal, bernasib sial, depresi, putus asa, malas dan menunda pekerjaan 

- Lebih percaya diri tanpa iri. Semakin awal Anda menemukan potensi dan jati 
diri, semakin cepat Anda menjadi diri sendiri dan menjadi yang terbaik 
dibidangnya 

- Lebih berprestasi tanpa korupsi. Memanfaatkan seluruh waktu produktif Anda 
untuk membuat CETAK BIRU kesuksesan pribadi, keluarga dan kehidupan sosial 
Anda.  

Kesaksian !

Nana, Pengusaha. ...Tadinya saya kurang yakin dengan pengobatan ini, tetapi 
setelah saya coba benar benar luar biasa. Saya sudah seperti orang biasa yang 
tegar menghadapi tantangan hidup ini. ... 

Hubungi : http://klinikservo.com/
 
(021) 5574 5555, 554 6009

---

TERAPI GRATIS !

FOBIA terhadap BENDA NYATA seperti Karet, Pepaya, Bulu Ayam, Karpet, Susu, 
Sayur, Nasi dsb. Hanya untuk Peserta Pertama, dari masing masing Fobia !Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke