*Refleksi: Semakian terkuak tentang ketidakberesan rumah sakit OMNI, Seorang dokter pun mengugat lalu setelah ini siapa lagi yang akan menggugat.. Pemerintah Buka MATA MU, jangan hanya berwacana saja.. apakah harus menunggu Opini Publik terbentuk. Sudah mahal tidak sembuh tidak terlindungi lagi...*
Dokter pun Menggugat Rumah Sakit OMNI "Jaringan mafia sudah terbentuk mulai dari dokter, rumah sakit, pedagang obat hingga para penegak hukum." Berkali-kali dia menyebut kata "mafia" dengan nada berapi-api. Usia lelaki itu memang sudah tidak muda. Tapi jika diminta bercerita tentang "mafia" tadi, tenaganya seolah tak pernah habis untuk bertutur. "Mafia-mafia kesehatan itu sudah seharusnya dilenyapkan," kata lelaki yang memiliki nama Salman itu kemarin. Mafia kesehatan? Sudah dua tahun terakhir ini Salman berjibaku secara hukum dengan Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur. Dia mengaku telah menjadi korban malpraktek yang dilakukan oleh dokter di sana. Ia menggugat sekaligus digugat oleh pihak rumah sakit itu. "Sejumlah upaya dan biaya sudah saya keluarkan," ujarnya. Salman adalah seorang dokter yang pernah praktek di Rumah Sakit Harapan Kita. Dua tahun lalu, lelaki yang kini berusia 75 tahun itu mengalami pembengkakan prostat jinak dengan gejala sangat ringan. Dia datang ke RS Omni untuk mengobati penyakitnya tersebut. Waktu itu, RS Omni menawarkan pengobatan terapi dengan metode /trans urethral needle ablation/ (TUNA). Cara kerja metode itu adalah menusuk prostat dengan jarum yang diberi energi gelombang radio pada prostat yang membengkak. "Saya tertarik, dan tanggal 2 Januari mulai berobat," tuturnya. Di tempat itu, ia ditangani oleh dokter Johan R. Wibowo. Bukannya sembuh, Salman malah mengalami perdarahan hebat saat kencing. "Saya hampir mati rasanya," ujar Salman. Di tengah penderitaan itu, Salman memutuskan pindah berobat ke Rumah Sakit Fatwamati, Jakarta Selatan, hingga sembuh. Sebagai seorang dokter, Salman menyadari ada yang tidak beres pada proses pengobatannya di RS Omni. Dia kemudian melaporkan dr Johan ke Kepolisian Resor Jakarta Timur. Dia menuding dr Johan telah melakukan penipuan dan kelalaian. Belakangan, polisi menghentikan pemeriksaan terhadap dr Johan dan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Salman tidak puas dan menduga penyidik telah "main mata" dengan terlapor. "Makanya kami adukan penyidiknya ke Propam," tutur Salman. Gagal pada langkah pidana, Salman menggugat RS Omni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Lagi-lagi upayanya "membentur tembok". Hakim menolak gugatan itu, termasuk mengabaikan permintaan Salman untuk memperoleh catatan medik dari rumah sakit. "Jaringan mafia sudah terbentuk mulai dari dokter, rumah sakit, pedagang obat, hingga para penegak hukum. Kami ini korbannya," kata Salman, yang kembali menyebut kata "mafia" untuk yang kesekian kali. Meski demikian, Salman belum mau menyerah. Bersama kuasa hukumnya, Virza Roy Hizzal, Salman mengadukan perilaku hakim kepada Mahkamah Agung, melaporkan penyidik kepada Komisi Ombudsman dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan melakukan upaya banding perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta. "Saya tak akan berhenti sampai kapan pun," kata Salman. *FERY FIRMANSYAH * *Laporan RS Omni Masih Diproses* *JAKARTA *-- Polisi masih menyelidiki dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Medical Centre yang dilakukan oleh dr Salman. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Chryshnanda Dwi Laksana, proses penyidikan dijalankan oleh Satuan Remaja Anak dan Wanita. Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain pihak rumah sakit dan dr Salman. Menurut Chryshnanda, ketentuan undang-undang pidana diberlakukan dalam kasus pencemaran nama baik, karena hal itu terkait dengan masalah produktivitas seseorang atau sebuah institusi. "Kami tidak bisa menolak laporan pengaduan dari masyarakat," ujarnya. *RIKY FERDIANTO* *Dedy Kurniadi, pengacara dokter Johan R. Wibowo* Dedy Kurniadi menilai, keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya sudah tepat. "Karena memang tak ada malpraktek berdasarkan penyidikan," kata dia. Menurut Dedy, polisi tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Keputusan itu diambil setelah penyidik meminta keterangan dari saksi dan ahli. Ahli yang diminta pendapatnya berasal dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. "Intinya, klien saya sudah memenuhi seluruh persyaratan medis," tutur Dedy. "Jadi tidak ada unsur kelalaian seperti yang dilaporkan." *Suseno* *Risma Situmorang, pengacara Rumah Sakit Omni Medical Center* Risma Situmorang mengatakan, pihak rumah sakit sudah memberikan resume rekam kepada Salman. Rekam medis itu sendiri sebenarnya menjadi hak pihak rumah sakit. "Sebenarnya kami akan membuka rekam medis di pengadilan, namun dia tak datang ke sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tutur Risma. Menurut Risma, Salman meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diganti. Namun karena permintaannya tidak dipenuhi, Salman menolak hadir di persidangan. Putusan di Pengadilan Negeri akhirnya menolak gugatan Salman. Salman mengajukan banding. Risma tidak ingat tentang detail perkara yang sudah diputus itu. "Sudah lama, masak diungkit lagi?" kata dia. Begitu juga dengan laporan balik pihak RS Omni yang melaporkan Salman ke polisi karena tuduhan mencemarkan nama baik. "Coba nanti saya cek lagi," tuturnya. *Nur Rochmi * * http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/17/Metro/krn.20090617.168365.id.html ++++++++++++++++++++++++++ Kamis, 04/06/2009 10:28 WIB Menkes Bicara Kasus Prita *Anwar Khumaini* - detikNews ** <a href=' http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src=' http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a> *Jakarta* - Menteri Kesehatan (Menkes) angkat bicara soal Prita Mulyasari (32) yang saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni International. Menurut Menkes, kasus ini sebenarnya tidak akan terjadi jika pihak rumah sakit memberikan hasil tes trombosit Prita. "Etiknya, seorang pasien punya hak untuk bertanya dan mempunyai hak untuk dijawab oleh dokter. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui hasil pemeriksaannya dan tindakan apa yang dilakukan oleh dokter," ujar Siti Fadillah Supari dalam perbincangan dengan detikcom via telepon, Kamis (4/6/2009). Berikut hasil wawancara lengkap detikcom dengan ahli jantung itu: *Bagaimana soal permintaan Prita pada hasil lab trombosit 27.000 di RS Omni International?* "Selama ini UU-nya belum ada. Tapi ada etiknya, artinya bahwa seseorang pasien punya hak untuk bertanya dan mempunyai hak untuk dijawab oleh dokter. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui hasil pemeriksaannya, dan tindakan apa yang dilakukan oleh dokter, itu etik. Tetapi belum ada UU yang mengatur. Saya sedang bikin UU yang cukup lengkap untuk melindungi hak-hak pasien dan dokter, maupun rumah sakit. *Sekarang perkembangan RUU tersebut bagaimana?* Sekarang sedang digodok di DPR. Mudah-mudahan akhir 2009, RUU Perumahsakitan bisa segera disahkan oleh DPR. Ini untuk menjaga hak pasien. Pasien punya hak. Tapi pada suatu saat jika pasien punya keluhan seharusnya ada jalurnya, dengan MKKI (Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia), apa ke polisilah. Pengaduan itu kan bukan ke detikcom. Tetapi ke jalur yang betul, kalau ada yang tidak terima. * Tindakan RS Omni apa bisa dikatakan malpraktek?* Apa malpraktek atau tidak, saya belum bisa jawab. Jadi harus didorong, DPR tolong dong itu lindungi hak pasien dan dokter dan RS yang tiba-tiba merasa disudutkan. RS adalah suatu lembaga atau usaha yang padat modal dan padat karya. Kalau misalkan sampai ulah dari satu orang bisa menyebabkan RS bangkrut atau tutup hanya karena satu tuduhan yang tidak terbukti, kan disayangkan. Rumah sakit kan menanggung beberapa ratus karyawan. Kalau dokter masih bisa praktek di tempat lain, suster juga bisa. Tapi ada berapa ratus karyawan lain dan ratusan anak-anaknya. Semua punya hak. * Apa Depkes bisa memberikan sanksi kepada RS Omni terkait kasus Prita?* Nggak bisa. Sama sekali tidak bisa. Negur sih bisa, tapi beri sanksi nggak bisa. Saya tak punya tangan langsung ke RS tersebut, kecuali hak-hak etika saja. Memang unik kasus ini. Ini pelajaran bagi kita semua. Kedua-duanya tidak pada jalurnya. Mestinya harusnya mengeluh langsung ke direkturnya. Ada tempat pengaduan resmi, apalagi ini RS internasional. Pasti sangat menjaga kliennya. Jadi harus ditaruh dalam proporsi yang betul, kekurangan layanan RS harus disampaikan pada jalur yang betul. Itu kan istilahnya preman dibales preman, dalam tanda kutip. Yang satu seolah-olah curhat, padahal akibatnya RS bisa bangkrut. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi masalah seperti ini. *(anw/nrl)* -- ********************************************* Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ********************************************** Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/ 5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh reportermilist, bayangkan peluang murah dengan prospect yang besar, Berminat Hubungi [email protected] ============================= (Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com ============================= Search Engine Terpopuler Anak Bangsa http://djitu.com ============================= revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive" hubungi Dieler Suzuki terdekat http://suzuki.co.id/ ============================ Space Iklan ============================= [Non-text portions of this message have been removed]
