*Refleksi: Semakian terkuak tentang ketidakberesan rumah sakit OMNI,
Seorang dokter pun mengugat lalu setelah ini siapa lagi yang akan
menggugat.. Pemerintah Buka MATA MU, jangan hanya berwacana saja.. apakah
harus menunggu Opini Publik terbentuk. Sudah mahal tidak sembuh tidak
terlindungi lagi...*

Dokter pun Menggugat Rumah Sakit OMNI

"Jaringan mafia sudah terbentuk mulai dari dokter, rumah sakit, pedagang
obat hingga para penegak hukum."

Berkali-kali dia menyebut kata "mafia" dengan nada berapi-api. Usia
lelaki itu memang sudah tidak muda. Tapi jika diminta bercerita tentang
"mafia" tadi, tenaganya seolah tak pernah habis untuk bertutur.
"Mafia-mafia kesehatan itu sudah seharusnya dilenyapkan," kata lelaki
yang memiliki nama Salman itu kemarin.

Mafia kesehatan? Sudah dua tahun terakhir ini Salman berjibaku secara
hukum dengan Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur.
Dia mengaku telah menjadi korban malpraktek yang dilakukan oleh dokter
di sana. Ia menggugat sekaligus digugat oleh pihak rumah sakit itu.
"Sejumlah upaya dan biaya sudah saya keluarkan," ujarnya.

Salman adalah seorang dokter yang pernah praktek di Rumah Sakit Harapan
Kita. Dua tahun lalu, lelaki yang kini berusia 75 tahun itu mengalami
pembengkakan prostat jinak dengan gejala sangat ringan. Dia datang ke RS
Omni untuk mengobati penyakitnya tersebut.

Waktu itu, RS Omni menawarkan pengobatan terapi dengan metode /trans
urethral needle ablation/ (TUNA). Cara kerja metode itu adalah menusuk
prostat dengan jarum yang diberi energi gelombang radio pada prostat
yang membengkak. "Saya tertarik, dan tanggal 2 Januari mulai berobat,"
tuturnya. Di tempat itu, ia ditangani oleh dokter Johan R. Wibowo.

Bukannya sembuh, Salman malah mengalami perdarahan hebat saat kencing.
"Saya hampir mati rasanya," ujar Salman. Di tengah penderitaan itu,
Salman memutuskan pindah berobat ke Rumah Sakit Fatwamati, Jakarta
Selatan, hingga sembuh.

Sebagai seorang dokter, Salman menyadari ada yang tidak beres pada
proses pengobatannya di RS Omni. Dia kemudian melaporkan dr Johan ke
Kepolisian Resor Jakarta Timur. Dia menuding dr Johan telah melakukan
penipuan dan kelalaian.

Belakangan, polisi menghentikan pemeriksaan terhadap dr Johan dan
mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Salman tidak
puas dan menduga penyidik telah "main mata" dengan terlapor. "Makanya
kami adukan penyidiknya ke Propam," tutur Salman.

Gagal pada langkah pidana, Salman menggugat RS Omni di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur. Lagi-lagi upayanya "membentur tembok". Hakim menolak
gugatan itu, termasuk mengabaikan permintaan Salman untuk memperoleh
catatan medik dari rumah sakit. "Jaringan mafia sudah terbentuk mulai
dari dokter, rumah sakit, pedagang obat, hingga para penegak hukum. Kami
ini korbannya," kata Salman, yang kembali menyebut kata "mafia" untuk
yang kesekian kali.

Meski demikian, Salman belum mau menyerah. Bersama kuasa hukumnya, Virza
Roy Hizzal, Salman mengadukan perilaku hakim kepada Mahkamah Agung,
melaporkan penyidik kepada Komisi Ombudsman dan Inspektorat Pengawasan
Umum Mabes Polri, dan melakukan upaya banding perdata di Pengadilan
Tinggi Jakarta. "Saya tak akan berhenti sampai kapan pun," kata Salman.
*FERY FIRMANSYAH *

*Laporan RS Omni Masih Diproses*

*JAKARTA *-- Polisi masih menyelidiki dugaan pencemaran nama baik
terhadap Rumah Sakit Omni Medical Centre yang dilakukan oleh dr Salman.
Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Chryshnanda Dwi Laksana, proses penyidikan dijalankan oleh Satuan Remaja
Anak dan Wanita.

Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain pihak rumah
sakit dan dr Salman. Menurut Chryshnanda, ketentuan undang-undang pidana
diberlakukan dalam kasus pencemaran nama baik, karena hal itu terkait
dengan masalah produktivitas seseorang atau sebuah institusi. "Kami
tidak bisa menolak laporan pengaduan dari masyarakat," ujarnya. *RIKY
FERDIANTO*

*Dedy Kurniadi, pengacara dokter Johan R. Wibowo*

Dedy Kurniadi menilai, keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan
terhadap kliennya sudah tepat. "Karena memang tak ada malpraktek
berdasarkan penyidikan," kata dia.

Menurut Dedy, polisi tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Perintah
Pemberhentian Penyidikan (SP3). Keputusan itu diambil setelah penyidik
meminta keterangan dari saksi dan ahli. Ahli yang diminta pendapatnya
berasal dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. "Intinya,
klien saya sudah memenuhi seluruh persyaratan medis," tutur Dedy. "Jadi
tidak ada unsur kelalaian seperti yang dilaporkan." *Suseno*

*Risma Situmorang, pengacara Rumah Sakit Omni Medical Center*

Risma Situmorang mengatakan, pihak rumah sakit sudah memberikan resume
rekam kepada Salman. Rekam medis itu sendiri sebenarnya menjadi hak
pihak rumah sakit. "Sebenarnya kami akan membuka rekam medis di
pengadilan, namun dia tak datang ke sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur," tutur Risma.

Menurut Risma, Salman meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara
ini diganti. Namun karena permintaannya tidak dipenuhi, Salman menolak
hadir di persidangan. Putusan di Pengadilan Negeri akhirnya menolak
gugatan Salman. Salman mengajukan banding.

Risma tidak ingat tentang detail perkara yang sudah diputus itu. "Sudah
lama, masak diungkit lagi?" kata dia. Begitu juga dengan laporan balik
pihak RS Omni yang melaporkan Salman ke polisi karena tuduhan
mencemarkan nama baik. "Coba nanti saya cek lagi," tuturnya. *Nur Rochmi
*

*
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/17/Metro/krn.20090617.168365.id.html


++++++++++++++++++++++++++
Kamis, 04/06/2009 10:28 WIB
Menkes Bicara Kasus Prita
*Anwar Khumaini* - detikNews


**
&ampamp;lt;a href='
http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&ampamp;amp;amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE'
target='_blank'&ampamp;gt;&ampamp;lt;img src='
http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&ampamp;amp;amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&ampamp;amp;amp;n=a59ecd1b'
border='0' alt='' /&ampamp;gt;&ampamp;lt;/a&ampamp;gt;
*Jakarta* - Menteri Kesehatan (Menkes) angkat bicara soal Prita Mulyasari
(32) yang saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni
International. Menurut Menkes, kasus ini sebenarnya tidak akan terjadi jika
pihak rumah sakit memberikan hasil tes trombosit Prita.

"Etiknya, seorang pasien punya hak untuk bertanya dan mempunyai hak untuk
dijawab oleh dokter. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui hasil
pemeriksaannya dan tindakan apa yang dilakukan oleh dokter," ujar Siti
Fadillah Supari dalam perbincangan dengan detikcom via telepon, Kamis
(4/6/2009).

Berikut hasil wawancara lengkap detikcom dengan ahli jantung itu:

*Bagaimana soal permintaan Prita pada hasil lab trombosit 27.000 di RS Omni
International?*

"Selama ini UU-nya belum ada. Tapi ada etiknya, artinya bahwa seseorang
pasien punya hak untuk bertanya dan mempunyai hak untuk dijawab oleh dokter.
Pasien mempunyai hak untuk mengetahui hasil pemeriksaannya, dan tindakan apa
yang dilakukan oleh dokter, itu etik. Tetapi belum ada UU yang mengatur.
Saya sedang bikin UU yang cukup lengkap untuk melindungi hak-hak pasien dan
dokter, maupun rumah sakit.

*Sekarang perkembangan RUU tersebut bagaimana?*

Sekarang sedang digodok di DPR. Mudah-mudahan akhir 2009, RUU Perumahsakitan
bisa segera disahkan oleh DPR. Ini untuk menjaga hak pasien. Pasien punya
hak. Tapi pada suatu saat jika pasien punya keluhan seharusnya ada jalurnya,
dengan MKKI (Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia), apa ke polisilah.
Pengaduan itu kan bukan ke detikcom. Tetapi ke jalur yang betul, kalau ada
yang tidak terima.
*
Tindakan RS Omni apa bisa dikatakan malpraktek?*

Apa malpraktek atau tidak, saya belum bisa jawab. Jadi harus didorong, DPR
tolong dong itu lindungi hak pasien dan dokter dan RS yang tiba-tiba merasa
disudutkan.

RS adalah suatu lembaga atau usaha yang padat modal dan padat karya. Kalau
misalkan sampai ulah dari satu orang bisa menyebabkan RS bangkrut atau tutup
hanya karena satu tuduhan yang tidak terbukti, kan disayangkan. Rumah sakit
kan menanggung beberapa ratus karyawan. Kalau dokter masih bisa praktek di
tempat lain, suster juga bisa. Tapi ada berapa ratus karyawan lain dan
ratusan anak-anaknya. Semua punya hak.
*
Apa Depkes bisa memberikan sanksi kepada RS Omni terkait kasus Prita?*

Nggak bisa. Sama sekali tidak bisa. Negur sih bisa, tapi beri sanksi nggak
bisa. Saya tak punya tangan langsung ke RS tersebut, kecuali hak-hak etika
saja. Memang unik kasus ini. Ini pelajaran bagi kita semua. Kedua-duanya
tidak pada jalurnya. Mestinya harusnya mengeluh langsung ke direkturnya. Ada
tempat pengaduan resmi, apalagi ini RS internasional. Pasti sangat menjaga
kliennya.

Jadi harus ditaruh dalam proporsi yang betul, kekurangan layanan RS harus
disampaikan pada jalur yang betul. Itu kan istilahnya preman dibales preman,
dalam tanda kutip. Yang satu seolah-olah curhat, padahal akibatnya RS bisa
bangkrut. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi masalah seperti ini.
*(anw/nrl)*


-- 
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang  murah dengan prospect yang
besar, Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive"
hubungi Dieler Suzuki terdekat
http://suzuki.co.id/
============================
Space Iklan
=============================


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke