Ketika Presiden SBY menulis beberapa lagu yang kemudian dikemas dalam
sebuah album musik dan album ini dirilis, kemudian dipasarkan dan tak
mungkin luput dari ulah oknum pembajak yang selalu mencuri hak pencipta
lagu di Indonesia.
Apakah Sang Presiden yang juga pencipta lagu ini ( SBY ) tidak merasa haknya
sebagai pencipta lagu
yang dilindungi UNdang - Undang telah dicuri oleh para oknum pembajak, yang
tanpa pengorbanan
waktu, biaya, memeras otak dan mengeluarkan sejumlah biaya produksi dan
promosi tapi bisa meraup omset lebih dari 4+/- milyard perhari tanpa
harus membayar Pajak PPN kepada negara.
Sangat naif dan tidak masuk akal jika pembajakan di Indonesia tidak
bisa diberantas oleh POLRI, kadang pembajak berjualan membuka lapak
berdekatan dengan kantor Polisi.
Mengapa POLRI mampu memberantas perjudian sementara pembajakan masih dapat kita
lihat dimana-mana ( Ratu
Plaza, Mal Ambasador, Plaza Pinangsia, Glodok dll ).Belum lagi kios atau
lapak-lapak yg bisa kita lihat di emperan pinggir jalan tebet,kalimalang dll
dan pasar-pasar
tradisional dengan jaringan luas hingga pelosok-pelosok desa di
Indonesia.
Mungkin
ini adalah salah satu kegagalan pemerintahan SBY dengan perangkat
hukumnya ( POLRI ) yang tidak tegas dan konsisten memberantas pembajakan.
Dan
sekali lagi,ini semua hanya terjadi di Indonesia ketika Sang Presiden
yang juga pencipta lagu membiarkan para Pembajak asik meraup keuntungan
seolah tak peduli akan adanya pelanggaran hak cipta,hak intelektual
anak bangsa dan pencurian aset pajak negara yg jumlahnya puluhan atau
mungkin ratusan milyard.
APAKAH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 HANYA
DIBUAT UNTUK DIBACA TANPA ADANYA PELAKSANAAN DAN PENINDAKAN BAGI PARA
PELANGGARNYA. ..
BAGI SAYA SBY ADALAH SOSOK PRESIDEN YANG GAGAL MELINDUNGI HASIL KARYA
KREATIFITAS SENIMAN DI INDONESIA... .SAYA BERHARAP TIDAK ADA KATA
LANJUTKAN UNTUK KEGAGALAN INI
Maju Terus Musik Indonesia
STOP PEMBAJAKAN !!!!
[Non-text portions of this message have been removed]