Dalam kaitan antara zakat, pengelolaan zakat dan pajak, ada dua hal penting
yang muncul triwulan pertama tahun 2009 yang mungkin luput dari perhatian
serius kita.

Pertama adalah adanya Sunset Policy yaitu sebuah kebijakan keringanan
pembayaran pajak yang digencarkan oleh Dirjen Pajak. Kebijakan ini di
diperpanjang masa berlakunya yang untuk itu pemerintah harus mengeluarkan
Perppu. Kebijakan ini tentunya sebuah kebijakan ‘besar’.

Bagi sebagian kita, kebijakan tersebut dipahami sebagai sebuah upaya untuk
meningkatkan pendapatan pajak dari masyarakat untuk membiayai pembangunan.
Namun Sunset Policy bukanlah satu-satunya kebijakan ‘besar’ yang diluncurkan
pemerintah. Dalam waktu yang hampir sama, pemerintah juga mengeluarkan
kebijakan biaya fiskal keluar negeri. Sampai periode tertentu, cukup dengan
mununjukkan NPWP, siapapun kita, dimanapun kita tinggal di Indonesia, dapat
bepregian ke luar negeri tanpa dikenai biaya fiscal.

Selain itu pada triwulan terakhir 2008, pemerintah mengeluarkan UU PPh N0 36
Thn 2008 yang merupakan perubahan ke-4 UU No 7 Thn 1983 tentang Pajak
Penghasilan. Dalam UU PPh yang baru dicantumkan secara lebih tegas mengenai
kedudukan zakat dan donasi sejenis, pengelola zakat dalam kaitannya dengan
PPh. Kemudian pada Februari 2009 lalu, Pemerintah mengeluarkan PP No 18
tahun 2009 mengenai bantuan sumbangan (termasuk zakat dan sumbangan
keagamaan lain) yang dikecualikan dari perhitungan pajak.

Bila kemudian kita tambahkan gencarnya iklan mengenai ajakan membayar pajak
dimedia masa, maka kita segera akan dapat melihat secara utuh apa yang
sesungguhnya tengah dilakukan pemerintah. Seperti juga yang dikemukakn oleh
Kepala Kantor Pajak Batam dalam Bincang Zakat di Batam TV Februari lalu,
pemerintah sesungguhnya tengah melakukan Tax Enforcement, yaitu penegakkan
pajak.

Bagi pengelola zakat, hal ini dapat membantu proses edukasi masyarakat dalam
perilaku pembayaran zakat mereka. Sebagai bagian dari kesungguhan itu,
pemerintah telah secara lebih tegas menempatkan pajak sebagai komponen
pengurang dari kekayaan yang dikenai pajak


Meskipun belum menjadi pengurang nilai pajak yang dibayarkan seperti halnya
yang berlaku di Malaysia sebagai contoh, pemerintah telah melakukan langkah
maju lainnya dengan mengakui keberadaan LAZ/BAZ yang telah memiliki aspek
hukum legal sebagai penerbit bukti sah pengurang kekayaan yang terkena
pajak.

Kebijakan pemerintah mendorong tumbuhnya wajib pajak dengan seluruh
instrument diatas secara tidak langsung merangsang tumbuhnya perilaku
membayar zakat, dan lebih jauh, munculnya dorongan membayar zakat melalui
lembaga. Pada akhirnya akan muncul tuntutan

Perda Zakat
Hal penting kedua yang terjadi adalah pengesahan Perda Zakat Kota Batam.
Diwarnai kontroversi, perda yang disahkan 27 Maret lalu itu memberikan arti
khusus kepada pengelola zakat.

Dengan lahirnya Perda tersebut, lembaga pengelola zakat memiliki sandaran
legal yang kuat dalam birokrasi di Kota Batam. Ini mempermudah lembaga
pengalola zakat untuk berhadapan dengan seluruh kalangan masyarakat Batam
dalam melakukan fungsi utamanya: edukasi zakat dan pengelolaan zakat.

Perda ini adalah perda pengelolaan, yaitu bagaimana zakat dan dana sosial
kemanusiaan lainnya seharusnya dikelola. Meski ada aturan yang cukup detil
pada sisi pengelola dan pengelolaan, Perda ini masih belum mengatur
kewajiban dan sanksi atas penolakan pembayaran zakat oleh wajib zakat.
Membayar zakat diletakkan pada tataran kesadaran individu, belum menjadi
keharusan yang mengikat

Perda tersebut menuntut standar akutanbilitas yang lebih tinggi dari lembaga
pengelola zakat. Keharusan membuat laporan publik, audit oleh akuntan publik
sekarang telah memiliki landasan yang kuat yang memungkinkan pemerintah
daerah mengambil tindakan atas penolakan pemenuhan kewajiban tersebut. Hal
lainnya adalah, meski belum diatur secara tegas dan rinci, Perda tersebut
akan mendorong tumbuhnya koordinasi diantara lembaga pengelola zakat yang
ada di batam, terutama dalam sisi kegiatan pemberdayaan.

Hal lainnya adalah Perda Zakat dan UU PPh no 36 Thn 2008 sama-sama
menyebutkan bahwa lembaga pengelola yang diakui adalah Badan Amil Zakat
(BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) selama keduanya dapat memenuhi syarat
formal yang ditentukan. Ini memberi angin segar kepada LAZ ditengah tarik
menarik dalam Amanedemen UU no 38 thn 1999 tentang pengelolaan zakat yang
salah satu wacananya adalah pengelola yang diakui hanyalah BAZ

Lecutan
Sekilas, dua hal penting tersebut terjadi tanpa ada kaitan apapun. Namun
sesungguhnya secara tanpa sengaja, dua hal tersebut menghasilkan sinergi
yang luar biasa. Kewajiban pajak akan mendorong wajib pajak membayarkan
zakatnya kepada lembaga resmi untuk mendapatkan resi penerimaan yang akan
menjadi alat bukti, sementara itu Perda mendorong tumbuhnya akuntabilitas
lembaga pengelola zakat yang memang diperlukan oleh wajib pajak.

Kemudian wajib pajak badan juga akan menerima dorongan yang sama dalam
perilaku zakat. Bila wajib pajak badan menyerahkan zakat kepada lembaga,
maka lembaga pengelola zakat akan didorong untuk semakin memperkuat basis
kegiatannya agar mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak badan akan lembaga
zakat yang dapat mengelola zakat mereka sesuai dengan standar dan keinginan
mereka.

Dua hal diatas tentu saja bermakna sangat positif dalam dinamika pendewasaan
lembaga pengelola zakat. Bila hal tersebut dapat terjadi secara simultan,
maka mustahiq akan memperoleh kesempatan lebih besar untuk mendapatkan
pendampingan, bukan sekedar bantuan. Pada gilirannya, ia akan memunculkan
bukti-buki keberhasilan pengelolaan zakat oleh lembaga yang akan memancing
tumbuhnya dukungan masyarakat.

Dan mustahiq-lah yang akan sangat merasakan manfaat dari perubahan ini. Dan
untuk tujuan itulah lembaga pengelola zakat didirikan. ( News Letter DSNI
Amanah Edisi 16)
salam Hormat
widyawati


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Usaha Berubah, Selalu Kalah ?

Apakah Anda merasa diri Anda sia sia dan tidak berdaya karena semakin Anda 
ingin berubah, Anda semakin kalah, semakin Anda ingin berprestasi justru 
semakin frustrasi ? 

Apakah Anda merasa hidup Anda buruk dan terpuruk karena semakin Anda berusaha, 
Anda semakin menderita, semakin Anda menahan diri justru semakin tidak 
terkendali ? 

No Problem ! Di SERVO Aja !

S.E.R.V.O membebaskan Anda dari jerat atau penjara emosional, menemukan potensi 
dan jati diri Anda serta mengaktifkan "mesin" sukses otomatis Anda seperti 
milik para BINTANG. 

Dengan Terapi S.E.R.V.O :
 
- Lebih sehat tanpa obat. Anda tidak lagi perlu mengalami gangguan psikosomatis 
seperti pusing, berdebar debar, leher kaku, sakit perut, insomnia 

- Lebih bahagia tanpa fobia. Anda tidak perlu merasa cemas, takut, gugup, 
panik, bingung, lupa, marah, gangguan seksual 

- Lebih bergairah tanpa masalah. Anda tidak perlu terjebak pada kebiasaan buruk 
seperti kecanduan rokok, obat, makan, tidur, belanja, korupsi 

- Lebih mudah tanpa menyerah. Anda tidak perlu lari dari masalah, merasa malu, 
bersalah, gagal, bernasib sial, depresi, putus asa, malas dan menunda pekerjaan 

- Lebih percaya diri tanpa iri. Semakin awal Anda menemukan potensi dan jati 
diri, semakin cepat Anda menjadi diri sendiri dan menjadi yang terbaik 
dibidangnya 

- Lebih berprestasi tanpa korupsi. Memanfaatkan seluruh waktu produktif Anda 
untuk membuat CETAK BIRU kesuksesan pribadi, keluarga dan kehidupan sosial 
Anda.  

Kesaksian !

Nana, Pengusaha. ...Tadinya saya kurang yakin dengan pengobatan ini, tetapi 
setelah saya coba benar benar luar biasa. Saya sudah seperti orang biasa yang 
tegar menghadapi tantangan hidup ini. ... 

Hubungi : http://klinikservo.com/
 
(021) 5574 5555, 554 6009

---

TERAPI GRATIS !

FOBIA terhadap BENDA NYATA seperti Karet, Pepaya, Bulu Ayam, Karpet, Susu, 
Sayur, Nasi dsb. Hanya untuk Peserta Pertama, dari masing masing Fobia !Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke