Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu 
sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, 
yakni tidak ada (baik individu, kelompok,produsen, pedagang maupun konsumen, 
apalagi pemerintah) yang zalim dan dizalimi. Untuk itu Islam mengharamkan 
segala bentuk gangguan yang dapat menimbulkan ketidakadilan pada mekanisme 
pasar (distorsi pasar). .

Berikut ini penulis ingin sharing juga kepada rekan-rekan tentang jenis-jenis 
distorsi pasar tsb yang diharamkan agama Islam yang masih sering kita jumpai 
prakteknya pada kehidupan kita sehari-hari dengan harapan agar kita tidak 
sampai terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan tsb yang membuat kita 
mengalami kerugian dunia dan akhirat.

1. Tadlis (Penipuan)
Kitab suci Al-Qur'an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang 
mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Masalah 
penipuan ini, dalam kitab An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, Imam 
Habib Abdullah Haddad memberikan nasehat kepada kita :
"Hendaklah anda berhati-hati sekali, jangan sampai anda menipu, membelit, 
mengelirukan orang ataupun menutup dan menyembunyikan cacat barang yang anda 
perjual belikan, karena yang demikian itu sangat keras pengharamannya di sisi 
agama."(1)

Ada beberapa macam ragam tadlis (penipuan) yang diharamkan yaitu (3) :
1.1 Tadlis Kuantitas
Penipuan ini termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan 
harga barang kuantitas banyak. Contohnya : adalah mengurangi timbangan atau 
takaran pada saat menjual barang. Contoh lain yaitu Seorang pembeli memesan 
barang celana satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin 
menghitung satu persatu celana tsb, penjual berusaha melakukan penipuan dengan 
mengurangi jumlah barang yuang dikirim kepada pembeli.

1.2 Tadlis Kualitas
Penipuan ini adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang 
tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contohnya : 
Seorang pembeli memesan barang baju satu mobil box besar kepada seorang penjual 
karena tidak mungkin memeriksanya satu persatu baju tsb, pembeli membuat 
kesepakatan dengan penjual kalau sampai ada baju yang cacat maka akan 
dikembalikan kepada pihak penjual. Ternyata kesepakatan tsb dilanggar oleh 
penjual, tanpa sepengatahuan pembeli, penjual memasukkan beberapa baju cacat 
kedalam mobil box tsb dan ketika pembeli ingin mengembalikan baju yang cacat 
penjual tidak mau menerimanya kembali.

1.3 Tadlis Harga
Tadlis haraga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau 
lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual.. 
Contoh : Di zaman Rasulullah S.A. W perdagangan seperti yang diriwayatkan oleh 
Abdullah Ibn Umar : " Kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang 
membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami membelinya dari mereka. 
Rasulullah melarang kami membelinya sampai nanti barang tsb dibawa ke pasar" . 
Hal ini dilarang karena mengandung dua hal :
Pertama: Rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry 
barrier)
Kedua: Berusaha agar penjual dari luar kota tidak mengetahui harga pasar yang 
berlaku.

1.4. Tadlis waktu penyerahan
Tadlis waktu penyerahan juga dilarang, contohnya si penjual tahu persis ia 
tidak akan dapat menyerahkan barang pada besok hari, namun menjajikan akan 
menyerahkan barang pada besok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang 
tsb pada besok hari.

Ya,Allah cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dari-MU dan jauh dari 
keharaman, dengan anugerah-Mu. Berikanlah ampunan dan rahmat kepada kami, 
terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkau adalah Zat yang menerima taubat dan 
memberi rahmat. Amiin
Wallahua'lam
Salam

Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau 
menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05


Sumber bacaan:
1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah 
Haddad.
2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul `Aziz bin 
Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka

Kirim email ke