08/12/2007 14:55 WIB Indonesia Butuh UU Pembuktian Terbalik untuk Berangus Korupsi Irwan Nugroho detikcom Jakarta - Pemerintah dan DPR diminta mempertimbangkan dibentuknya undang-undang pembuktian terbalik. Sebab UU itu adalah senjata paling ampuh untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat negara. "Dulu pernah disampaikan Baharuddin Lopa (mantan Jaksa Agung), tapi sampai di DPR jadi hilang," ujar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Surya Jaya dalam Obrolan Sabtu Ramako FM di Mario's Place, Jl Raya Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2007). Surya menjelaskan, pembuktian terbalik merupakan pembuktian yang dilakukan pejabat yang dilaporkan melakukan korupsi. Hal serupa telah diterapkan di Malaysia. "Kalau ada pejabat yang punya harta lebih dari hitungan penghasilan bisa dipanggil untuk membuktikan dari mana dia mendapatkan harta itu. Kalau tidak bisa buktikan, hartanya disita," imbuh dia. Surya mengatakan, kebutuhan akan UU itu sangat mendesak saat ini. Sebab dia mensinyalir adanya upaya perlawanan balik dari para koruptor. Kasus-kasus perlawanan itu terlihat antara lain lewat kasus yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Untungnya, MK masih memberikan kesempatan hidup Pengadilan Tipikor 3 tahun lagi. Selain itu, ada upaya memperlemah ancaman hukuman bagi pelaku korupsi dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU PTPK) yang kini masih di tangan pemerintah. "Padahal korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang merampas hak-hak ekonomi masyarakat. UU Pembuktian terbalik itu sangat penting," pungkasnya. ( irw / umi ) --
--------------------------------- Ta semester! - sök efter resor hos Yahoo! Shopping. Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum: http://shopping.yahoo.se/c-169901-resor-biljetter.html