08/12/2007 14:55 WIB
  Indonesia Butuh UU Pembuktian Terbalik untuk Berangus Korupsi
  Irwan Nugroho – detikcom
   
  Jakarta - Pemerintah dan DPR diminta mempertimbangkan dibentuknya 
undang-undang pembuktian terbalik. Sebab UU itu adalah senjata paling ampuh 
untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat negara.
  "Dulu pernah disampaikan Baharuddin Lopa (mantan Jaksa Agung), tapi sampai di 
DPR jadi hilang," ujar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Surya Jaya dalam 
Obrolan Sabtu Ramako FM di Mario's Place, Jl Raya Cikini, Menteng, Jakarta 
Pusat, Sabtu (8/12/2007).
  Surya menjelaskan, pembuktian terbalik merupakan pembuktian yang dilakukan 
pejabat yang dilaporkan melakukan korupsi. Hal serupa telah diterapkan di 
Malaysia.
  "Kalau ada pejabat yang punya harta lebih dari hitungan penghasilan bisa 
dipanggil untuk membuktikan dari mana dia mendapatkan harta itu. Kalau tidak 
bisa buktikan, hartanya disita," imbuh dia.
  Surya mengatakan, kebutuhan akan UU itu sangat mendesak saat ini. Sebab dia 
mensinyalir adanya upaya perlawanan balik dari para koruptor.
  Kasus-kasus perlawanan itu terlihat antara lain lewat kasus yang diajukan ke 
Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait pembubaran Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi (Pengadilan Tipikor). Untungnya, MK masih memberikan kesempatan hidup 
Pengadilan Tipikor 3 tahun lagi.
  Selain itu, ada upaya memperlemah ancaman hukuman bagi pelaku korupsi dalam 
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU PTPK) yang kini masih di tangan 
pemerintah.
  "Padahal korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang merampas hak-hak ekonomi 
masyarakat. UU Pembuktian terbalik itu sangat penting," pungkasnya. ( irw / umi 
)
  --

       
---------------------------------
Ta semester! - sök efter resor hos Yahoo! Shopping. 
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum: 
http://shopping.yahoo.se/c-169901-resor-biljetter.html

Reply via email to