Kejari Kabanjahe Tetapkan Oknum Kabid TPH Dinas Pertanian Karo Sebagai 
Tersangka 
 by Redaksi on Nopember 13th, 2008
 
Tanah Karo (SIB)
Kejari Kabanjahe tetapkan oknum Kabid TPH (Tanaman Pangan dan Hortikultura) 
Dinas Pertanian Karo Ir N br S sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana 
Korupsi (Tipikor) dalam kasus pengerjaan proyek Jalan Usaha Tani di Juma Pulit 
Kecamatan Juhar Rp 411 juta yang bersumber dari dana APBD Karo TA 2007.
Oknum Kabid TPH Ir N br S tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen 
(PPK) dalam pengerjaan proyek itu yang panjang 1505 meter dan lebar 3 meter. 
Sementara yang mengerjakan proyek itu CV HJ.
Kajari Kabanjahe Tambok Nainggolan SH didampingi Kasipidsus Albert Pangaribuan 
SH kepada wartawan di Kabanjahe , Rabu (12/11) petang mengakui Ir N br S yang 
berperan sebagai PPK dalam pengerjaan proyek itu telah ditetapkan sebagai 
tersangka sejak September 2008 lalu.
Ditanya apakah yang bersangkutan ditahan, orang nomor satu di jajaran Kejari 
Kabanjahe itu menjelaskan tidak ditahan dengan alasan oknum Ir N br S tidak 
akan melarikan diri dan tetap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan, 
sembari tidak merinci berapa orang yang telah diperiksa.
Disinggung pasal yang dikenakan kepada tersangka, Tambok Nainggolan tidak 
merinci secara jelas. “Sudah ada, namun kita tunggu di persidangan,” ujarnya.
Ditanya kapan penanganan kasus tersebut tuntas untuk diteruskan ke Pengadilan 
Negeri (PN) Kabanjahe, Tambok Nainggolan mengatakan dalam waktu dekat segera 
akan disidangkan.
Sementara itu Kabid TPH Dinas Pertanian Ir N br S yang dikonfirmasi wartawan di 
ruang kerjanya Rabu sore mengakui dirinya telah menjalani pemeriksaan dalam 
kasus itu di Kejatisu sebanyak dua kali sejak Mei 2008, sementara di Kejari 
Kabanjahe telah diperiksa selama dua kali pada bulan September. “Saya heran 
dengan kasus yang sama telah diperiksa di Kejatisu dan di Kejari 
Kabanjahe,”ungkapnya.
Ditambahkannya, telah 15 orang diperiksa terkait dalam pengerjaan proyek itu 
termasuk mantan Kadis Pertanian Karo Ir Sidharta Pinem.
Menurut Kabid TPH Dinas Pertanian itu, dirinya belum mengetahui telah 
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu oleh Kejari Kabanjahe. “Kalau 
memang saya melakukan dugaan korupsi mengapa saya sendiri telah ditetapkan 
sebagai tersangka, kan masih banyak terlibat dalam pengerjaan proyek itu ,” 
ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, siap ditahan apabila melakukan korupsi dalam kasus 
tersebut karena pengerjaan proyek itu telah dipertanggungjawabkannya kepada 
atasan Bawasda, BPK termasuk tim ahli telah turun bahwasanya pengerjaan proyek 
itu telah sesuai bestek.(M-30/g)
 


      ___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: 
http://ad.doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783

Kirim email ke