Sistem Pemilu Ideal, Adakah? 




 Oleh : Yusnita H, SH (Analisa)
Tanggal 9 April 2009 ini, Indonesia akan berpesta. Pesta rakyat tersebut 
disebut dengan Pemilihan Umum.
Hampir di setiap pelaksanaan pemilu mendapat sambutan yang antusias dari 
berbagai lapisan kelompok masyarakat baik elit politik maupun rakyat biasa. 
Beragam motivasi yang menimbulkan antusiasme masyarakat. Para elit politik 
misalnya menanti-nantikan pemilu karena mereka ingin mencalonkan diri menjadi 
anggota parlemen atau pun eksekutif. Sedangkan bagi kalangan rakyat biasa, 
memilih merupakan hak konstitusi mereka yang benar-benar bisa dirasakan secara 
langsung dan dapat menentukan pemerintahan yang akan datang. 
Walau pun masih dibelit dengan kekurangan di sana-sini, KPU sebagai lembaga 
independen pelaksana pemilu kukuh menetapkan 9 April sebagai hari pemungutan 
suara. Berbagai problema dihadapi menjelang pelaksanaan pemilu. Selain masalah 
logistik pemilu, penetapan caleg terpilih juga masih menjadi dilemma.. Sesuai 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, caleg terpilih ditetapkan 
berdasarkan nomor urut. Tetapi kemudian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji 
materil yang memohon penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. 
Masalah lain adalah tentang akomodasi 30 persen perempuan di parlemen. 
Menyikapi tuntutan ini, UU nomor 10 Tahun 2008 membuat ketentuan bahwa satu 
dari setiap caleg yang diajukan partai adalah perempuan. Ketentuan ini 
dikeluarkan dengan harapan akan semakin banyak caleg perempuan yang terpilih. 
Karena dengan kebijakan ini, setiap satu orang perempuan minimal menempati 
nomor urut tiga bukan pada nomor urut ‘sepatu’ seperti yang terjadi selama ini. 
Namun keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan caleg terpilih 
berdasarkan suara terbanyak menimbulkan masalah baru.. 
Tidak bisa dipungkiri, dengan kualitas perempuan kita sekarang ini, rasanya 
sangat sulit untuk bersaing dengan caleg dari kaum laki-laki. Hal ini akan 
mengancam harapan 30 persen perempuan di parlemen. Mengatasi kondisi ini, 
diusahakan sebuah kebijakan affirmatif agar dari setiap tiga kursi yang 
diperebutkan diduduki oleh kaum perempuan. Masalah ini pun menimbulkan pro 
kontra terutama dari caleg laki-laki.
Jika diperhatikan, munculnya masalah-masalah seperti ini di setiap pelaksanaan 
pemilu di Indonesia adalah karena belum adanya sistem pemilu ideal yang mampu 
menampung setiap aspirasi lapisan masyarakat. Secara teori, saat ini Indonesia 
mengadopsi sistem pemilu proporsional terbatas dengan berbagai 
variasi-variasinya. Sepertinya ada usaha untuk menggabungkan sendi-sendi sistem 
proporsional dengan sendi-sendi sistem distrik.
Sistem Pemilu
Sistem pemilu sesungguhnya merupakan satu aspek teknis dari keseluruhan proses 
pemilu. Sistem pemilu menunjuk dua elemen dalam pelaksanaan pemilu yaitu 
bagaimana teknik pemilu dan bagaimana teknik penghitungan suara.
Pada hakikatnya, pemilu merupakan realisasi fungsi rekruitmen politik yang 
seharusnya ada dalam sistem yang demokratis. Sehingga secara teoritis, pada 
sebuah sistem pemilu biasanya berisikan pola pemberian suara, yang memberikan 
kemungkinan bagi pemilih untuk menentukan preferensinya, memilih partai atau 
individu yang menjadi calon dalam pemilu.
Dari penetapan pola pemberian suara akan menentukan mandat dari si pemilih 
dialihkan. Sehingga di sini akan muncul preferensi pemilihan apakah pada partai 
atau pada individu yang mencalonkan. Sementara untuk merealisasikan fungsi 
rekruitmen politik yang biasanya terutama dalam aturan-aturan main pemilu 
seperti pembagian daerah pemilihan, pola kampanye, cara pemberian dan 
penghitungan suara akan menentukan kecenderungan dari sebuah sistem pemilu. 
Sistem pemilu dalam ilmu politik digeneralisasikan menjadi dua bagian yaitu 
sistem distrik dan sistem proporsional.
Perbedaan sistem distrik dan proporsional terletak pada perbedaan prinsip pola 
rekruitmen untuk pembentukan perwakilan di parlemen dengan mengabaikan 
kemungkinan terjadinya ketidakseimbangan antara jumlah suara total dan mandat 
yang diterima wakil partai untuk duduk di parlemen. Sementara sistem 
proporsional lebih mengutamakan perimbangan perolehan suara dalam pemilu dan 
mandat yang diterima oleh partai untuk duduk di parlemen. Dengan resiko 
kesulitan untuk membentuk suara mayoritas di parlemen sehingga harus 
diperhatikan bahwa secara teoritis kedua sistem ini mempunyai kelebihan dan 
kekurangan yang akan membawa konsekuensi tertentu untuk suatu sistem politik. 
Sistem distrik membawa konsekuensi minimnya peran partai, karena dalam sistem 
ini yang paling berperan dalam pemilu adalah para politikus yang menjadi calon. 
Oleh karena itu, kekalahan dan kemenangan sebenarnya lebih tergantung pada 
kemampuan politikus untuk menarik hati konstituennya. Kelebihannya bahwa dengan 
sistem distrik seorang wakil yang terpilih adalah orang yang dikenal di wilayah 
pemilihannya dan cenderung akan memperjuangkan kepentingan masyarakat di 
wilayahnya.
Sementara kelemahannya, ada kecenderungan politikus yang terpilih akan membawa 
kepentingan lokal di forum nasional. Sehingga ada kemungkinan terjadi 
pertarungan kepentingan daerah di forum nasional. Penggunaan sistem distrik 
juga cenderung akan menghasilkan sistem dua partai dengan mayoritas di parlemen 
yang kuat, meskipun mungkin mayoritas tersebut tidak mencerminkan kehendak 
mayoritas masyarakat. kecenderungan akan lebih mungkin terjadi pada negara 
besar dengan penyebaran penduduk yang tidak merata.
Sementara dalam sistem proporsional, partai politik lebih berperan dalam 
pemilu. Sehingga partai mempunyai peran penting dalam menentukan wakilnya untuk 
duduk di parlemen. Kelebihan sistem proporsional, ada perimbangan antara jumlah 
suara dan jumlah mandat yang diterima oleh partai. Dan hal ini tentunya 
mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya. 
Namun kelemahan penggunaan sistem proporsional akan menyulitkan terbentuknya 
sebuah kekuatan mayoritas di parlemen yang pada gilirannya mengakibatkan 
rapuhnya pemerintahan. Karena pada sistem proporsional yang dipilih adalah 
partai, maka bisa saja terjadi seorang wakil rakyat kurang dikenal di daerah 
pemilihannya. Sehingga tanggung jawab wakil rakyat di daerah pemilihannya 
cenderung lebih rendah. Karena ia akan lebih bertanggung jawab kepada partai 
daripada rakyat yang memilihnya. 
Dari kelebihan dan kekurangan kedua sistem pemilu ini timbul pertanyaan sistem 
apa sebenarnya yang paling cocok untuk Indonesia? terus terang sulit untuk 
menjawab pertanyaan ini. Dalam konteks perjalanan demokrasi di Indonesia, saya 
rasa tidak ada orang yang bisa menjamin bahwa sistem proporsional atau sistem 
distrik yang cocok untuk kita. Karena pembagian dua sistem ini sebenarnya hanya 
bersifat teoritis untuk memudahkan orang untuk mempelajari ilmu politik 
termasuk sistem pemilu. 
Dalam realitanya, kebanyakan negara di dunia tidak menggunakan seratus persen 
baik sistem distrik maupun sistem proporsional. Tetapi menganut pola campuran 
yang menganut kedua sistem ini. Sehingga sering dijumpai dalam pelaksanaannya, 
baik sistem distrik maupun sistem proporsional mengalami modifikasi-modifikasi 
tertentu yang kemudian menghasilkan tipologi baru yang mengarah kepada salah 
satu dari sistem tersebut seperti yang terdapat di Indonesia. Jadi dalam 
praktik, tidak ada sistem pemilu yang ideal.*** 
(Penulis pemerhati sosial dan politik). 


      __________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. 
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325

Kirim email ke