Masyarakat Karo Cenderung Selesaikan Persoalan Lewat Jalur Hukum Jum, Jan 8, 2010 Medan * DR Putra Kaban, SH, MH: Sifat Aron Dan Runggu Mulai Terkikis MEDAN (Berita): Permasalahan hukum di Kabupaten Tanah Karo dinilai masih mempunyai tendensi yang sangat tinggi, baik itu perkara pidana maupun perdata. Menurut praktisi hukum senior DR Putra Kaban, SH, MH kepada wartawan di Medan via telepon seluler, Kamis [07/01] hal itu disebabkan
saat ini masyarakat Karo seakan berlomba-lomba menyelesaikan segala permasalahannya melalui jalur hukum, tidak lagi dengan musyarawah dan kebersamaan. Sehingga, lanjutnya, secara tidak sadar masyarakat sudah terjebak masuk dalam sengketa. Dimana bisa dilihat, perkara-perkara kecilpun dilaporkan ke polisi dan melalui gugatan ke pengadilan. “Hal ini merupakan krisis moral yang sudah terjadi ditengah-tengah masyarakat Karo, dengan sudah melupakan semangat aron (kebersamaan). Padahal pada zaman dahulu, masyarakat Karo dikenal selalu menyelesaikan masalahnya melalui runggu (musyawarah),”paparnya. Namun seiring berjalannya waktu, tampaknya sifat aron dan runggu itu mulai terkikis. Masyarakat Karo sekarang sangat gampang terpengaruh gesekan pihak ketiga dan menyelesaikan segala sengketanya melalui jalur hukum.Masalah ini, tambah Putra Kaban yang juga eksekutif muda masyarakat Karo, baik yang ada di Kabupaten Karo maupun diluarnya. Sebab bila dibiarkan, maka dikhawatirkan tindak kriminalitas di Tanah Karo akan semakin tinggi, karena pasti ada terjadi saling dendam antar sesama masyarakat yang bersengketa. Kepada para pejabat dan pemerintah daerah Tanah Karo, harus pula memikirkan dan mencari solusi untuk kembali menumbuh kembangkan semangat aron dan runggu. “Memang kita tahu, dalam penegakan hukum yang berkuasa adalah polisi, jaksa dan hakim. Tapi tidak ada salahnya bila kepala daerah melakukan koordinasi,” tegas Kaban yang selalu berpenampilan bersih dan rapi. Oleh karena itu, tambah pria murah senyum ini, calon-calon Bupati Tanah Karo mendatang harus membuat program dan terobosan untuk mengatai krisis moral dimaksud. Apabila tidak, maka sangat berbahaya bagi masyarakat Karo yang suka mencari jalan pintas melalui jalur hukum dalam setiap permasalahan. Putra Kaban mencontohkan kasus yang sering terjadi di Tanah Karo, yakni sengketa tanah. Dalam hal warisan tanah, masyarakat Karo sering mewariskan tanahnya kepada anak, cucu, mupun keluarganya yang lain secara proses adat, tanpa adanya akte maupun surat-surat resmi seperti sertfikat dan lainnya. Setelah berjalan beberapa tahun, hal itu menjadi salah satu sumber sengketa lantaran ada pihak lain yang memiliki surat resmi seperti sertifikat atas tanah dimaksud. Akhirnya, sengketa bergulir ke polisi hingga pengadilan. Namun yang jadi permasalahan lagi, justru sering kali pemilik sertifikat dikalahkan oleh yang tidak punya sertifikat. Ini disebabkan aparat penegak hukum di Tanah Karo tidak memahami hukum adat, sehingga sertifikat bisa dikalahkan dengan sepotong surat wasiat yang sudah kadaluarsa. “Sengketa seperti ini banyak terjadi di Tanah Karo. Apabila tidak diwaspadai pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat dan tokoh masyarakat Karo, maka suatu hari akan timbul malapetaka. Apalagi di Tanah Karo sekarang sudah banyak dipenuhi oleh masyarakat pendatang,” tuturnya. Bahkan Kaban juga melihat, sekarang ini pejabat-pejabat yang bergerak di bidang penegakan hukum, bukan lagi masyarakat etnis Karo, melainkan mayoritas pendatang. Untuk itu, sesuai dengan pembentukn satgas mafia peradilan oleh presiden, DR. Putra Kaban, SH, MH menghimbau masyarakat Karo tidak terpancing dengan hasutan maupun provokasi oknum-oknum tertentu. Apabila ada oknum penegak hukum yang nakal dan mempermainkan hukum serta keadilan, baik itu polisi, jaksa atau hakim, segera laporkan kepada Mahkamah Agung, presiden, ataupun satgas yang dibentuk presiden. Kepada pejabat-pejabat penegak hukum di Tanah Karo, diingatkan untuk berhati-hati dalam menegakkan hukum. Sedangkan DPRD, diminta melakukan pengawasan secara ketat dan jangan mau dipengaruhi.(irm) Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community