Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Karo bagian parkir, diduga melakukan pungli (pungutan liar) terhadap sejumlah pedagang keliling yang menjajakan dagangan di sejumlah sekolah di Kecamatan Kabanjahe. Pungutan melalui karcis retribusi tanpa porporasi dan stempel dari instansi terkait tersebut, telah berlangsung sekitar tiga bulan lebih. Pedagang wajib membayar retribusi tempat parkir sebesar Rp 1.000.
Oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, melakukan kutipan di seputaran Jalan Kartini Kabanjahe di SD RK 1,2 dan 3, SD Methodist Jalan Bom Ginting Kabanjahe dan di salah satu sekolah di Jalan Mesjid Kabanjahe. “Kami setiap pedagang keliling di SD RK 1, 2 dan 3 yang berjumlah 13 orang dikutip Rp 1000 oleh Dinas Perhubungan dengan alasan retribusi tempat parkir, padahal kami hanya berjualan di sekolah ini pada beram jalan, dan sebagian berjualan mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB,” ungkap Nande Vera pedagang buah-buahan dengan menggunakan kereta sorong di sekolah SD RK itu. Ia juga menyesalkan, pungli yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan itu terhadap rekan-rekannya yang berjualan di sekolah itu yang telah berlangsung selama tiga bulan lebih. “Apa dasarnya dan peraturan Perda apa kami berjualan di sekolah itu dikutip retribusi parkir, sementara kami sendiri tidak memanfaatkan badan jalan. Sedangkan orang tua siwa yang menjemput anak-anaknya dengan kendaraan di sekolah tersebut sama sekali tidak dikutip retribusi tempat parkir,” ungkapnya. Ironisnya, katanya dalam retribusi tempat parkir itu tertulis Rp 500, tapi para pedagang dengan menggunakan sepeda sorong untuk berjualan dikutip Rp 1.000. “Inilah bang retribusi tempat parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo,” tandasnya sambil memperlihatkan retribusi parkir. Kadis Perhubungan Kabupaten Karo yang dikonfirmasi melalui Kabid Perparkiran, Drs Suaranta Ginting kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/4) mengatakan pihaknya melakukan pengutipan retribusi parkir terhadap pedagang yang menggunakan beca barang/kereta sorong. Disinggung, Perda Nomor berapa yang mengatur pengutipan retribusi tempat parkir terhadap para becak barang/kereta sorong yang menjual dagangannya di setiap sekolah, Ginting tidak dapat menjelaskan secara rinci. Sumber: http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=35690:dishub-karo-diduga-pungli-pedagang-keliling&catid=32:sumut-dan-aceh&Itemid=58 Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community
