Dinas Perhubungan (Dishub)  Pemkab Karo bagian parkir, diduga
melakukan pungli (pungutan liar) terhadap sejumlah pedagang
keliling yang menjajakan dagangan di sejumlah sekolah di Kecamatan
Kabanjahe.
Pungutan melalui karcis retribusi tanpa porporasi
dan stempel dari instansi terkait tersebut, telah berlangsung sekitar
tiga bulan lebih. Pedagang wajib membayar retribusi tempat parkir
sebesar Rp 1.000.


Oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, melakukan kutipan di
seputaran Jalan Kartini Kabanjahe di SD RK 1,2 dan 3, SD Methodist
Jalan Bom Ginting Kabanjahe dan di salah satu sekolah di Jalan Mesjid
Kabanjahe. 
“Kami setiap pedagang keliling di SD RK 1, 2 dan
3 yang berjumlah 13 orang dikutip Rp 1000 oleh Dinas Perhubungan dengan
alasan retribusi tempat parkir, padahal kami hanya berjualan di sekolah
ini pada beram jalan, dan sebagian berjualan mulai pukul  9.00 WIB
hingga pukul 11.00 WIB,” ungkap Nande Vera pedagang buah-buahan dengan
menggunakan kereta sorong di sekolah SD RK itu. 
Ia juga
menyesalkan, pungli yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan itu terhadap
rekan-rekannya yang berjualan di sekolah itu yang telah berlangsung
selama  tiga bulan lebih.  
“Apa dasarnya dan peraturan Perda
apa kami berjualan di sekolah itu dikutip retribusi parkir, sementara
kami sendiri tidak memanfaatkan badan jalan. Sedangkan orang tua siwa
yang menjemput anak-anaknya dengan kendaraan di sekolah tersebut sama
sekali tidak dikutip retribusi tempat parkir,” ungkapnya. 
Ironisnya,
katanya dalam retribusi tempat parkir itu tertulis Rp 500, tapi para
pedagang dengan menggunakan sepeda sorong untuk berjualan dikutip Rp
1.000. “Inilah bang retribusi tempat parkir yang dikeluarkan Dinas
Perhubungan Kabupaten Karo,” tandasnya sambil memperlihatkan retribusi
parkir. 
Kadis Perhubungan Kabupaten Karo yang dikonfirmasi
melalui Kabid Perparkiran, Drs Suaranta Ginting kepada wartawan di
ruang kerjanya, Rabu (21/4)  mengatakan pihaknya melakukan pengutipan
retribusi parkir terhadap pedagang yang menggunakan beca barang/kereta
sorong. 
Disinggung, Perda Nomor berapa  yang mengatur
pengutipan retribusi  tempat parkir terhadap para becak barang/kereta
sorong yang menjual dagangannya di setiap sekolah, Ginting tidak dapat
menjelaskan secara rinci. 

Sumber: 
http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=35690:dishub-karo-diduga-pungli-pedagang-keliling&catid=32:sumut-dan-aceh&Itemid=58


Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke