OK......... acara murah meriah pake ketawa. Kita dukung, siapa menyusul.......
________________________________ From: Alexander Firdaust <daustco...@yahoo.com> To: infok...@yahoogroups.com; tanahkaro@yahoogroups.com; komunitask...@yahoogroups.com Sent: Sat, June 26, 2010 1:51:43 AM Subject: [tanahkaro] BKMT Karo Gelar Nikah Bersama Kabanjahe, (Analisa) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Karo menggelar bakti sosial berupa pernikahan massal dipusatkan di Aula H Sulaiman Tarigan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Kamis (24/6). Sebanyak 20 pasangan dari berbagai kecamatan di Karo yang mengikuti acara ini. Usia tertua peserta 43 tahun dan termuda 32 tahun. Ada tiga Kepala KUA yang meresmikan pernikahan mereka, Makmur Sebayang, SAg, Drs Ahmad Jais dan Muhammad Nur Chaniago. Ketua BKMT Kabupaten Karo, Hj Nurhayati Ginting mengatakan, peserta yang mengikuti acara ini umumnya hanya melakukan perkawinan secara adat. Pihaknya berinisiatif melakukan nikah massal ini, untuk mewadahi agar pernikahan sah secara hukum Islam. "Selain itu, peserta juga berasal dari keluarga kurang mampu dan perkawinan yang bermasalah karena tidak tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA)," ujarnya. Padahal, imbuhnya, perkawinan seperti ini bisa menimbulkan kerugian sangat besar, minimal bermasalah untuk diri sendiri. "Seperti sulitnya mengurus administrasi, akta kelahiran anak dan lainnya bila pernikahan tidak dicatat secara sah," katanya. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Drs Mardinal Tarigan MA, mengaku sangat mendukung acara ini. Dengan nikah massal seperti ini, diharapkan ke depan, peserta bisa menjadikan rumahtangganya sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah. "Dengan pernikahan ini, semoga menjadi bekal mereka menjadikan keluarganya untuk merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan, bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya dan dirahmati Allah SWT," tukasnya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karo Drs H Adnan Effendi Z, meminta pasangan suami istri yang menikah secara resmi lebih mempelajari tetang hak dan kewajiban suami dan istri sesuai tuntunan Islam. (ps) Sumber:http://www.analisad aily.com/ index.php? option=com_ content&view=article&id=59587:bkmt- karo-gelar- nikah-bersama&catid=51:umum&Itemid=31 Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community