OK......... acara murah meriah pake ketawa. Kita dukung, siapa menyusul.......






________________________________
From: Alexander Firdaust <daustco...@yahoo.com>
To: infok...@yahoogroups.com; tanahkaro@yahoogroups.com; 
komunitask...@yahoogroups.com
Sent: Sat, June 26, 2010 1:51:43 AM
Subject: [tanahkaro] BKMT Karo Gelar Nikah Bersama

   
Kabanjahe, (Analisa) 
Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Karo  menggelar  bakti sosial 
berupa pernikahan massal dipusatkan di Aula H Sulaiman  Tarigan  Kantor 
Kementerian Agama Kabupaten Karo, Kamis (24/6).
Sebanyak 20 pasangan dari berbagai 
kecamatan di Karo  yang  mengikuti acara ini. Usia tertua peserta 43 
tahun dan termuda 32 tahun.
Ada tiga 
Kepala KUA yang meresmikan pernikahan  mereka, Makmur  Sebayang, SAg, 
Drs Ahmad Jais dan Muhammad Nur Chaniago. 
Ketua BKMT Kabupaten Karo, Hj Nurhayati Ginting  
mengatakan,  peserta yang mengikuti acara ini umumnya hanya melakukan 
perkawinan  secara adat.  Pihaknya berinisiatif melakukan nikah massal 
ini, untuk mewadahi agar  pernikahan  sah secara hukum Islam.
"Selain itu, peserta juga berasal dari keluarga  kurang mampu  dan perkawinan 
yang bermasalah karena tidak tercatat 
secara sah di  Kantor Urusan  Agama (KUA)," ujarnya.
Padahal, imbuhnya, perkawinan seperti ini bisa  
menimbulkan  kerugian sangat besar, minimal bermasalah untuk diri 
sendiri. 
"Seperti sulitnya mengurus 
administrasi, akta  kelahiran anak  dan lainnya bila pernikahan tidak 
dicatat secara sah," katanya.
Kepala 
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Drs  Mardinal  Tarigan MA, 
mengaku sangat mendukung acara ini. Dengan nikah massal  seperti ini,  
diharapkan ke depan, peserta bisa menjadikan rumahtangganya sebagai  
keluarga  yang sakinah, mawaddah dan warohmah.
"Dengan pernikahan ini, semoga menjadi bekal mereka  
menjadikan  keluarganya untuk merasakan cinta kasih, keamanan, 
ketentraman,  perlindungan,  bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, 
dipercaya dan dirahmati Allah  SWT,"  tukasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karo  Drs H Adnan  Effendi Z, 
meminta pasangan suami istri yang menikah secara 
resmi lebih  mempelajari tetang hak dan kewajiban suami dan istri sesuai 
tuntunan  Islam. (ps)
Sumber:http://www.analisad aily.com/ index.php? option=com_ 
content&view=article&id=59587:bkmt- karo-gelar- 
nikah-bersama&catid=51:umum&Itemid=31

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community
 

 


      

Kirim email ke