pingus wrote:
Klo begitu (tolong dikoreksi apabila saya salah) setiap software yang sudah dilisensikan dengan GPL (seperti hal nya kernel Linux) SANGAT TIDAK MUNGKIN untuk dirubah lisensinya ke jenis lisensi lain
Imho, itu jawaban tepat om pingus terhadap pertanyaan om pingus :-) Meskipun saya kurang setuju dg kata SANGAT TIDAK MUNGKIN, karena manusia hanya punya usaha, Tuhan yang menentukan. Sedikit saran: ketika mencari jawaban soal lisensi Linux, lebih dulu baca pernyataan GPL. Lalu tanyakan bagian mana yang ragu. Seperti telah dijelaskan teman-teman yg lain, lisensi GPL telah diberikan pada suatu kernel Linux. Bagaimana dg software lainnya? Silakan cek lisensi masing-masing. Fyi, UU HaKI Indonesia pasal 30 ayat 1 menyebutkan jangka waktu hak cipta suatu software (misal suatu rilis kernel Linux) adalah 50 tahun. Rus -- FAQ milis di http://wiki.linux.or.id/FAQ_milis_tanya-jawab Unsubscribe: kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info milis selengkapnya di http://linux.or.id/milis