On 10/14/05, Ikhlasul Amal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Kemarin sore (WIB), saya berdiskusi dengan salah seorang teman yang
sedang mengambil program doktoral di fakultas hukum (ini disebut
supaya jelas bidang kajian dia) tentang pajak dan zakat. Menurut dia,
di Indonesia pun pengurangan pajak atas dasar setoran zakat
*dibolehkan*. Yang penting bukti setoran zakat tersebut ditunjukkan
dan nantinya pembayaran pajak kita dikurangi setoran zakat tersebut.

Masih menurut dia: aturan ini memang belum ditulis dalam bentuk UU,
namun disampaikan sendir oleh Dirjen Pajak yang juga sedang gencar
menyisir NPWP sekarang ini.


Ini mungkin? :

"UU No. 38 Thn 1999 tentang pengolahan Zakat, pasal 14
point (3)
"Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat
atau lembaga amil zakat dikurangkan dari
laba/pendapatan sisa kena pajak yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku."

"Undang-undang No. 17 Tahun 2000 Tentang pajak
penghasilan.

Pasal 4 ayat 3.

yang termasuk objek pajak adalah

a. 1. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima
oleh badan amil zakat atau lembaga amil yang dibentuk
dan disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat
yang berhak."

lengkapnya bisa dilihat di:
http://baznas.or.id/?source=b_pajak_zakat

Reply via email to